Tak Bisa Tunjukkan Identitasnya, Satu WNA RRT Dideportasi Kantor Imigrasi Batulicin

Jumat, 31 Mei 2024 - 14:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu WNA RRT Yang Akan Dideportasi Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin

Satu WNA RRT Yang Akan Dideportasi Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin

Metrokalsel.co.id, Batulicin – Tak bisa tunjukkan dokumen, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melakukan tindakan tegas yakni deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Thiongkok RRT yang melanggar aturan keimigrasian Indonesia.

Pendeportasian itu akan dilaksanakan pada 3 Juni mendatang melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahiem didampingi Kasi Inteldakim, Reza Andika Ihromi saat Konferensi pers ini Aula Kantornya, Jumat (31/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers itu, Kepala Kantor Imigrasi Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahiem menjelaskan kronologi penangkapan dan proses deportasi yang akan dilakukan terhadap WNA laki-laki bernama Xiao Luo (24).

Xiao Luo terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin pada Selasa, 21 Mei 2024.

Pada hari Selasa, 21 Mei 2024, pukul 08.00 WITA, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batulicin berangkat menuju PT Indonesia Equipment Centre yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, untuk melaksanakan operasi pengawasan rutin.

Pada saat melakukan pengawasan, Tim menemukan 1 Orang Asing yang sedang berkegiatan di PT Indonesia Equipment Centre. Namun, Pada saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dan menunjukkan Paspor yang dimilikinya kepada petugas.

“ Karena tidak bisa menujukkan identitasnya, petugas menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Inteldakim membawa Orang Asing tersebut ke Kantor Imigrasi Batulicin bersama dengan perwakilan Perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait,” katanya.

Benar saja, WNA tersebut tidak bisa menunjukkan dan diduga melakukan pelanggaran Pasal 71 huruf (a) dan huruf (b) Jo. Pasal 116 Jo. Pasal 122 huruf (a).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas pelanggaran ini, Xiao Luo dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian dan Pendeportasian. Yang bersangkutan akan di deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada hari Senin, 03 Juni 2024,” jelasnya.

Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tanah Bumbu dan Kotabaru, serta memastikan bahwa setiap warga negara asing mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kantor Imigrasi Batulicin juga menyatakan bahwa operasi pengawasan keimigrasian akan terus dilakukan secara rutin dan intensif. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Ditanya terkait kesalahan dari perusahaan, pihak Imigrasi menyebutkan masih melakukan pendalam dan memeriksa perusahaan karena pihak perusahaan harusnya memgetahui hal ini.

Sekadar diketahui, data Tenaga Kerja Asing di Tanah Bumbu hingga saat ini sebanyak 138 orang dan Kotabaru sebanyak 681 WNA. (hdy)

Berita Terkait

Masih Rangkaian HUT RI, Imigrasi Batulicin Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis
Dukung ketahanan Pangan, Polres Tanah Bumbu Salurkan 7,5 Ton Beras SPHP untuk Masyarakat
Viral di Medsos, Pria Pemukul Pengendara Ternyata Pegang Ukiran Kayu Bentuk Pisau Lengkap Kumpangnya
Audiensi PWI-Kodim 1022 Tanbu, Silaturahmi Ini Penting Untuk Sinergi Bangun Daerah
Bupati Andi Rudi Latif, Gratiskan Pasien Melahirkan di RSUD pada 17 Agustus
Yasmin, Pelajar Sekolah Dasar di Tanah Bumbu Wakili Kalsel di O2SN Nasional Cabang Silat Seni Tunggal
Upacara HUT ke-80 RI di Kecamatan Kusan Tengah, Dua Anggota DPRD Ambil Peran Penting
HUT RI ke-80 di Tanah Bumbu, Ketua DPRD Andrean Atma Maulani Bacakan Naskah Proklamasi

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:23 WITA

Masih Rangkaian HUT RI, Imigrasi Batulicin Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:02 WITA

Dukung ketahanan Pangan, Polres Tanah Bumbu Salurkan 7,5 Ton Beras SPHP untuk Masyarakat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:29 WITA

Audiensi PWI-Kodim 1022 Tanbu, Silaturahmi Ini Penting Untuk Sinergi Bangun Daerah

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:20 WITA

Bupati Andi Rudi Latif, Gratiskan Pasien Melahirkan di RSUD pada 17 Agustus

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:24 WITA

Yasmin, Pelajar Sekolah Dasar di Tanah Bumbu Wakili Kalsel di O2SN Nasional Cabang Silat Seni Tunggal

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:51 WITA

Upacara HUT ke-80 RI di Kecamatan Kusan Tengah, Dua Anggota DPRD Ambil Peran Penting

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:45 WITA

HUT RI ke-80 di Tanah Bumbu, Ketua DPRD Andrean Atma Maulani Bacakan Naskah Proklamasi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:15 WITA

Wakil Ketua DPRD Tanbu, Hadiri Pemberian Remisi Ratusan Warga Binaan Lapas Batulicin

Berita Terbaru

Kota Banjarbaru

Kapolri Resmikan Dua SPPG dan Groundbreaking 10 SPPG Baru di Polda Kalsel

Jumat, 22 Agu 2025 - 18:48 WITA