BAZNAS Kotabaru Sampaikan Surat Edaran Penetapan Nilai Uang Zakat

Jumat, 8 Maret 2024 - 20:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metroklsel.co.id, KOTABARU – Badan Amil Zakat kabupaten Kotabaru trlah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan nilai uang zakat fitrah untuk wilayah kabupaten Kotabaru 1445 Hijriah.

Kepala BAZNAS kabupaten Kotabaru H Mahmud Dimyati menyampaikan, Berdasarkan hasil rapat koordinasi badan amil zakat nasional kabupaten Kotabaru dengan berbagai komponen terkait pada tanggal 6 Maret 2024 tentang penetapan nilai uang zakat fitrah untuk wilayah kabupaten Kotabaru tahun 1445H , 2024 M.

Ditetapkan ketua dengan surat badan amil zakat Nasional kabupaten Kotabaru nomor 46 tahun 2024 tenang penetapan nilai uang zakat fitrah untuk wilayah kabupaten Kotabaru bersama ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut’,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan ramadhan, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter perjiwa , kualitas beras atau makanan sebagaimana dimaksud sesuai dengan kualitas baras atau makanan pokok yang dikesumsi sehari hari , zakat fitrah dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) tersebut, dan nilai uang rata rata per kategori sebagai unit pengumpul zakat (UPZ).

Yaitu Jenis beras per kategori, premium hijau, mayang super top nilai uang nya Rp 72.000, premium kuning nilai uang nya Rp 61.000, unus Siam, unus mutiara, santap lezat, lahap lele,lele nilai uangnya RP 52.000.

pandan wangi,rojo lele,banjar karau, mantap , gerobak pandan, sibuyung, Malolo, usaha tani, Borneo, lima saja, mutiara 77, nurmadidah, putri duyung, mantap oke, SLYP , super teduh, Banjar lamah, Sulawesi lamah nilai uang sebesar Rp 43.000.

banjar nenas, pulen mas , anggur wangi, kejora dan SPHP nilai uang sebesar Rp 36.000.

” Untuk kemungkinan para muzaki ( wajib zakat ) dalam menyalurkan zakat fitrah nya dapat menghubungi unit pengumpul zakat diwilayah masing-masing ,” ucapnya

Unit pengumpul zakat masing masing wilayah kerja agar dapat memberikan informasi dan pelayanan sebaiknya kepada para muzakki (wajib zakat), ta’jil atau menyegerakan mengeluarkan zakat fitrah diawal ramadhan hingga dua hari sebelum idul Fitri disamping sangat memberikan kemudahan bagi UPZ dalam mendistribusikannya juga memberikan manfaat yang luas bagi mustahiq (penerima) dalam menggunakan.(ebt)

Berita Terkait

Momen HUT TNI AL, Polres Kotabaru Bawa Kue Ucapan Selamat ke Mako Lanal
Pemkab Kotabaru Kukuhkan 69 Pengurus Karang Taruna Periode 2025–2030
Sat Lantas Polres Kotabaru Gelar “Polantas Menyapa” Bersama Driver Bus Damri Kotabaru
Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek, Tingkatkan Kompetensi Tenaga Perpustakaan
Lestarikan Budaya, Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Nasional
BSI Kotabaru Gelar Silaturahmi Bersama Nasabah Pensiunan
Bupati Kotabaru Resmi Tutup Turnamen Sepakbola Bupati Cup 2025
DPD Golkar Kotabaru Silaturahmi dan Konsulidasi Dengan Pimpinan Kecamatan Di Pulau Laut Barat

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 19:45 WITA

Momen HUT TNI AL, Polres Kotabaru Bawa Kue Ucapan Selamat ke Mako Lanal

Kamis, 11 September 2025 - 19:38 WITA

Pemkab Kotabaru Kukuhkan 69 Pengurus Karang Taruna Periode 2025–2030

Kamis, 11 September 2025 - 18:24 WITA

Sat Lantas Polres Kotabaru Gelar “Polantas Menyapa” Bersama Driver Bus Damri Kotabaru

Rabu, 10 September 2025 - 13:16 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek, Tingkatkan Kompetensi Tenaga Perpustakaan

Rabu, 10 September 2025 - 13:10 WITA

Lestarikan Budaya, Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Nasional

Selasa, 9 September 2025 - 14:58 WITA

Bupati Kotabaru Resmi Tutup Turnamen Sepakbola Bupati Cup 2025

Senin, 8 September 2025 - 18:23 WITA

DPD Golkar Kotabaru Silaturahmi dan Konsulidasi Dengan Pimpinan Kecamatan Di Pulau Laut Barat

Senin, 8 September 2025 - 11:57 WITA

Lestarikan Budaya, KORMI Kotabaru Gelar Event Olahraga Tradisional, Raudatul Adawiyah Juara Panco

Berita Terbaru

Kotabaru

Lestarikan Budaya, Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Nasional

Rabu, 10 Sep 2025 - 13:10 WITA