BAZNAS Kotabaru Sampaikan Surat Edaran Penetapan Nilai Uang Zakat

Jumat, 8 Maret 2024 - 20:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metroklsel.co.id, KOTABARU – Badan Amil Zakat kabupaten Kotabaru trlah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan nilai uang zakat fitrah untuk wilayah kabupaten Kotabaru 1445 Hijriah.

Kepala BAZNAS kabupaten Kotabaru H Mahmud Dimyati menyampaikan, Berdasarkan hasil rapat koordinasi badan amil zakat nasional kabupaten Kotabaru dengan berbagai komponen terkait pada tanggal 6 Maret 2024 tentang penetapan nilai uang zakat fitrah untuk wilayah kabupaten Kotabaru tahun 1445H , 2024 M.

Ditetapkan ketua dengan surat badan amil zakat Nasional kabupaten Kotabaru nomor 46 tahun 2024 tenang penetapan nilai uang zakat fitrah untuk wilayah kabupaten Kotabaru bersama ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut’,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan ramadhan, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter perjiwa , kualitas beras atau makanan sebagaimana dimaksud sesuai dengan kualitas baras atau makanan pokok yang dikesumsi sehari hari , zakat fitrah dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) tersebut, dan nilai uang rata rata per kategori sebagai unit pengumpul zakat (UPZ).

Yaitu Jenis beras per kategori, premium hijau, mayang super top nilai uang nya Rp 72.000, premium kuning nilai uang nya Rp 61.000, unus Siam, unus mutiara, santap lezat, lahap lele,lele nilai uangnya RP 52.000.

pandan wangi,rojo lele,banjar karau, mantap , gerobak pandan, sibuyung, Malolo, usaha tani, Borneo, lima saja, mutiara 77, nurmadidah, putri duyung, mantap oke, SLYP , super teduh, Banjar lamah, Sulawesi lamah nilai uang sebesar Rp 43.000.

banjar nenas, pulen mas , anggur wangi, kejora dan SPHP nilai uang sebesar Rp 36.000.

” Untuk kemungkinan para muzaki ( wajib zakat ) dalam menyalurkan zakat fitrah nya dapat menghubungi unit pengumpul zakat diwilayah masing-masing ,” ucapnya

Unit pengumpul zakat masing masing wilayah kerja agar dapat memberikan informasi dan pelayanan sebaiknya kepada para muzakki (wajib zakat), ta’jil atau menyegerakan mengeluarkan zakat fitrah diawal ramadhan hingga dua hari sebelum idul Fitri disamping sangat memberikan kemudahan bagi UPZ dalam mendistribusikannya juga memberikan manfaat yang luas bagi mustahiq (penerima) dalam menggunakan.(ebt)

Berita Terkait

Lagi, Petugas Lapas Kotabaru Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Obat Terlarang
Bupati Kotabaru Serah Terima Hibah Tanah Ke Danlanud Sjamsudin Noor Banjarmasin
Ketua DPRD Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Pelaksanaan MTQ Tingkat Kabupaten Kotabaru
Satnarkoba Polres Kotabaru Amankan Seorang Pemuda Pengedar Sabu
Polres Kotabaru Kembali Raih Penghargaan Berdedikasi Tinggi
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian 4 Buah Raperda
Nekat Jual Miras, Pria Kotabaru Ini Diamankan Jajaran Polsek Pulau Laut Utara
Syairi Mukhlis Masuk Dalam Bursa Pilkada Kotabaru, Disandingkan Bersama Bang Arul

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:45 WITA

Lagi, Petugas Lapas Kotabaru Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Obat Terlarang

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:37 WITA

Bupati Kotabaru Serah Terima Hibah Tanah Ke Danlanud Sjamsudin Noor Banjarmasin

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:43 WITA

Satnarkoba Polres Kotabaru Amankan Seorang Pemuda Pengedar Sabu

Selasa, 14 Mei 2024 - 06:27 WITA

Polres Kotabaru Kembali Raih Penghargaan Berdedikasi Tinggi

Senin, 13 Mei 2024 - 19:55 WITA

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian 4 Buah Raperda

Senin, 13 Mei 2024 - 18:27 WITA

Nekat Jual Miras, Pria Kotabaru Ini Diamankan Jajaran Polsek Pulau Laut Utara

Senin, 13 Mei 2024 - 15:03 WITA

Syairi Mukhlis Masuk Dalam Bursa Pilkada Kotabaru, Disandingkan Bersama Bang Arul

Senin, 13 Mei 2024 - 08:43 WITA

MTQN Tingkat Kabupaten Kotabaru, Resmi Dibuka Bupati Kotabaru di Tanjung Selayar

Berita Terbaru