Keluar PUB di Batulicin, Seorang Pemuda Malah Dikeroyok Hingga Babak Belur

Jumat, 23 Februari 2024 - 13:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Dua pelaku pengeroyokan yang terjadi usai keluar dari PUB Hotel Frienship Batulicin, diringkus jajaran Polsek Batulicin.

Pasalnya, korbannya merupakan seorang pemuda yang dikeroyok hingga alami sejumlah luka ditubuhnya.

Dua pelaku yang diringkus tersebut adalah HM (24) warga Teluk Kepayang dan UL (25) warga Desa Saring Sungai Binjai. Keduanya sudah diamankan di Mapolsek Batulicin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra SIK didampingi Kapolsek Batulicin Iptu Kusnin, membenarkan kasus tersebut.

” Dua pelaku sudah kita amankan, dan diproses sesuai hukum yang berlaku, ” katanya.

Peristiwa pengeroyokan tersebut, pada Selasa (20/2/24) sekitar pukul 02.00 wita, korban bersama dengan temannya selesai dari tempat hiburan PUB Hotel Friendship.

Pada saat ingin pulang ke rumah, korban diteriaki oleh sekelompok laki-laki tidak dikenal. Kemudian korban didatangi kelompok tersebut hingga terjadi cekcok adu mulut.

Dan saat itu, korban langsung dikeroyok dengan cara di pukuli berulang-ulang sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

Korban mengalami luka nyeri dibagian kepala, memar dipelipis kanan, memar bengkak tidak bisa digerakkan pada jari kelingking tangan kiri dan jari manis pada kaki sebelah kiri.

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Batulicin. Setelah itu, pada Rabu 21 Februari 2024 pukul 12.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Batulicin yang di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu di Desa Pacakan, Kecamatan Kusan Hulu, Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan HM.

Sedangkan pelaku UL, ditangkap di Desa Saring Sungai Binjai, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu.

” Kedua pelaku dijerat Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, ” pungkasnya. (hdy)

Berita Terkait

Sebanyak 48 Anggota Paskibraka Kabupaten Tanah Bumbu, Resmi Dikukuhkan
Harjad ke-75 Provinsi Kalsel, Bupati Tanbu Terima Penghargaan Terbaik ke-2 Capaian Realisasi Investasi Terbesar di Kalsel
Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk dalam Rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80
Imigrasi Batulicin Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di PT TCM
Perkuat Sinergi dengan Pers dan PT Borneo Indobara, Bermitra Bangun Hubungan dan Jaringan
Anggota DPRD Tanbu, Apresiasi Gelaran Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Untuk Masyarakat
Gerakan Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Sambut Hari Kemerdekaan, Diserbu Warga
Audiensi PWI Tanbu-Pelindo Seperti Keluarga, Erry Perlihatkan Proses Sandar Tongkang

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:05 WITA

Sebanyak 48 Anggota Paskibraka Kabupaten Tanah Bumbu, Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:59 WITA

Harjad ke-75 Provinsi Kalsel, Bupati Tanbu Terima Penghargaan Terbaik ke-2 Capaian Realisasi Investasi Terbesar di Kalsel

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 14:17 WITA

Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk dalam Rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:10 WITA

Imigrasi Batulicin Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di PT TCM

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:10 WITA

Perkuat Sinergi dengan Pers dan PT Borneo Indobara, Bermitra Bangun Hubungan dan Jaringan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:35 WITA

Anggota DPRD Tanbu, Apresiasi Gelaran Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Untuk Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WITA

Gerakan Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Sambut Hari Kemerdekaan, Diserbu Warga

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:48 WITA

Audiensi PWI Tanbu-Pelindo Seperti Keluarga, Erry Perlihatkan Proses Sandar Tongkang

Berita Terbaru