Selamatkan 400 Jiwa, Satnarkoba Polres Kotabaru Telah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Selama Februari

Selasa, 20 Februari 2024 - 20:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Satuan Resnarkoba polres Kotabaru menggelar Press Release hasil pengungkapan kasus Narkoba dalam kurun waktu bulan februari 2024.

Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar serta Kabagops AKP Abdul Rauf dan Kasat Narkoba Iptu Pebe Supriyadi, di loby Polres Kotabaru, Selasa (20/2/24).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan, dari hasil ungkap kasus satuan narkoba polres kotabaru sejak tanggal 01 Februari 2024 hingga sekarang, ada 7 Perkara dan 9 orang tersangka serta barang bukti Sabu sebanyak 41,59 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh Satnarkoba apabila dinominalkan sebesar Rp 104,000.000 dengan asumsi per gram di jual dengan harga Rp 2.500.000,” Ujarnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada 3 kasus yang menonjol dan dari segi barang bukti bahwa berdasarkan laporan Polisi, pada tanggal 19 Februari 2024 , yaitu tersangka inisial A bersama barang bukti 10 paket dengan berat kotor 8,00 gram , diamankan di desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.

Kemudian Tersangka inisial D dengan barang bukti 6 paket berat kotor 25,74 gram diamankan Senin 19 Februari 24 di Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

Dan tersangka inisial R serta barang bukti 1 paket dengan berat 10,42 gram diamankan pada Senin tanggal 19 Februari 2024 di Desa Rinkit , Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu.

” Artinya, kami telah menyelamatkan 400 orang jiwa. Karena jika narkotika jenis sabu tersebut berhasil diedarkan kepada masyarakat, angkanya sejumlah itu,” Ungkapnya.

Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 (lima) gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ebt)

Penulis : E. Ahadiani

Editor : Man Hidayat

Berita Terkait

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koprasi Merah Putih Didesa Sebelimbingan
Kotabaru Raih Rekor MURI, Luncurkan Strategi HEBAT, dan Gelar Pelatihan Talenta Digital UMKM Secara Serentak
Diskominfo Kalsel Gelar Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik di Kotabaru
Hari Pangan Sedunia, Pemkab Kotabaru Gelar Gerakan Pangan Murah
Malam Puncak Pertida SBH ke-IX di Kotabaru Berlangsung Meriah
Majelis Taklim Anisa Pulau Laut Utara Bentuk Pengurus Cabang Wanita Islam
ITP Tarjun Bersama BPBD Kotabaru, Sosialisasi Optimalisasi Desa Tangguh Bencana melalui Strategi Hebat
Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Kotabaru Sampaikan Raperda Pajak Daerah dan Perubahan Badan Hukum PDAM

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:24 WITA

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koprasi Merah Putih Didesa Sebelimbingan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:18 WITA

Kotabaru Raih Rekor MURI, Luncurkan Strategi HEBAT, dan Gelar Pelatihan Talenta Digital UMKM Secara Serentak

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:55 WITA

Diskominfo Kalsel Gelar Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik di Kotabaru

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:45 WITA

Hari Pangan Sedunia, Pemkab Kotabaru Gelar Gerakan Pangan Murah

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:26 WITA

Majelis Taklim Anisa Pulau Laut Utara Bentuk Pengurus Cabang Wanita Islam

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:32 WITA

ITP Tarjun Bersama BPBD Kotabaru, Sosialisasi Optimalisasi Desa Tangguh Bencana melalui Strategi Hebat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:30 WITA

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Kotabaru Sampaikan Raperda Pajak Daerah dan Perubahan Badan Hukum PDAM

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:03 WITA

Kapolres Kotabaru Memimpin Upacara Sertijab Sejumlah Kapolseknya

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Dua Kapolsek di Tanah Bumbu Berganti, Kapolres Menitip Pesan Ini

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:33 WITA

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) Dalam Rangka Memperingati Hari Pangan Sedunia (HPS) ke-45 di Obyek Wisata Siring Laut.

Kotabaru

Hari Pangan Sedunia, Pemkab Kotabaru Gelar Gerakan Pangan Murah

Kamis, 16 Okt 2025 - 16:45 WITA