Selamatkan 400 Jiwa, Satnarkoba Polres Kotabaru Telah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Selama Februari

Selasa, 20 Februari 2024 - 20:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Satuan Resnarkoba polres Kotabaru menggelar Press Release hasil pengungkapan kasus Narkoba dalam kurun waktu bulan februari 2024.

Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar serta Kabagops AKP Abdul Rauf dan Kasat Narkoba Iptu Pebe Supriyadi, di loby Polres Kotabaru, Selasa (20/2/24).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan, dari hasil ungkap kasus satuan narkoba polres kotabaru sejak tanggal 01 Februari 2024 hingga sekarang, ada 7 Perkara dan 9 orang tersangka serta barang bukti Sabu sebanyak 41,59 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh Satnarkoba apabila dinominalkan sebesar Rp 104,000.000 dengan asumsi per gram di jual dengan harga Rp 2.500.000,” Ujarnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada 3 kasus yang menonjol dan dari segi barang bukti bahwa berdasarkan laporan Polisi, pada tanggal 19 Februari 2024 , yaitu tersangka inisial A bersama barang bukti 10 paket dengan berat kotor 8,00 gram , diamankan di desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.

Kemudian Tersangka inisial D dengan barang bukti 6 paket berat kotor 25,74 gram diamankan Senin 19 Februari 24 di Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

Dan tersangka inisial R serta barang bukti 1 paket dengan berat 10,42 gram diamankan pada Senin tanggal 19 Februari 2024 di Desa Rinkit , Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu.

” Artinya, kami telah menyelamatkan 400 orang jiwa. Karena jika narkotika jenis sabu tersebut berhasil diedarkan kepada masyarakat, angkanya sejumlah itu,” Ungkapnya.

Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 (lima) gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ebt)

Penulis : E. Ahadiani

Editor : Man Hidayat

Berita Terkait

Ketua TP PKK Kabupaten Kotabaru Hadiri Pelantikan Dekranasda Provinsi Kal-Sel
Danlanal Kotabaru Lepas Tim Teakwondo ke Jurprov Banjarbaru
TK Kemala Bhayangkari 10 Polres Kotabaru Borong Prestasi di Ajang Lomba Se-Kalsel
Kodim 1004 Kotabaru Raih Juara 3 LKJ TMMD Tahun 2025
Satresnarkoba Polres Kotabaru Temukan 12 Paket Sabu Dari Seorang Pria Asal Kediri Jawa Timur
Wakil Bupati Kotabaru Hadiri RUPS Pertanggungjawaban PT BPR Kotabaru 2024
Pemkab Kotabaru Resmikan Gedung Baru Kantor Desa Semayap
DPRD Komisi II Gelar RDP Terkait PI Blok Sebuku Pengeboran Minyak

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 11:39 WITA

Ketua TP PKK Kabupaten Kotabaru Hadiri Pelantikan Dekranasda Provinsi Kal-Sel

Jumat, 25 April 2025 - 15:30 WITA

Danlanal Kotabaru Lepas Tim Teakwondo ke Jurprov Banjarbaru

Jumat, 25 April 2025 - 13:08 WITA

TK Kemala Bhayangkari 10 Polres Kotabaru Borong Prestasi di Ajang Lomba Se-Kalsel

Kamis, 24 April 2025 - 21:06 WITA

Satresnarkoba Polres Kotabaru Temukan 12 Paket Sabu Dari Seorang Pria Asal Kediri Jawa Timur

Kamis, 24 April 2025 - 20:44 WITA

Wakil Bupati Kotabaru Hadiri RUPS Pertanggungjawaban PT BPR Kotabaru 2024

Kamis, 24 April 2025 - 19:50 WITA

Pemkab Kotabaru Resmikan Gedung Baru Kantor Desa Semayap

Rabu, 23 April 2025 - 20:07 WITA

DPRD Komisi II Gelar RDP Terkait PI Blok Sebuku Pengeboran Minyak

Rabu, 23 April 2025 - 19:54 WITA

Ketua DPRD Apresiasi Inovasi Baru RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru

Berita Terbaru

Kotabaru

Danlanal Kotabaru Lepas Tim Teakwondo ke Jurprov Banjarbaru

Jumat, 25 Apr 2025 - 15:30 WITA