Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Satuan Resnarkoba polres Kotabaru menggelar Press Release hasil pengungkapan kasus Narkoba dalam kurun waktu bulan februari 2024.
Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar serta Kabagops AKP Abdul Rauf dan Kasat Narkoba Iptu Pebe Supriyadi, di loby Polres Kotabaru, Selasa (20/2/24).
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan, dari hasil ungkap kasus satuan narkoba polres kotabaru sejak tanggal 01 Februari 2024 hingga sekarang, ada 7 Perkara dan 9 orang tersangka serta barang bukti Sabu sebanyak 41,59 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh Satnarkoba apabila dinominalkan sebesar Rp 104,000.000 dengan asumsi per gram di jual dengan harga Rp 2.500.000,” Ujarnya.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada 3 kasus yang menonjol dan dari segi barang bukti bahwa berdasarkan laporan Polisi, pada tanggal 19 Februari 2024 , yaitu tersangka inisial A bersama barang bukti 10 paket dengan berat kotor 8,00 gram , diamankan di desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.
Kemudian Tersangka inisial D dengan barang bukti 6 paket berat kotor 25,74 gram diamankan Senin 19 Februari 24 di Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Dan tersangka inisial R serta barang bukti 1 paket dengan berat 10,42 gram diamankan pada Senin tanggal 19 Februari 2024 di Desa Rinkit , Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu.
” Artinya, kami telah menyelamatkan 400 orang jiwa. Karena jika narkotika jenis sabu tersebut berhasil diedarkan kepada masyarakat, angkanya sejumlah itu,” Ungkapnya.
Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.
Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 (lima) gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ebt)
Penulis : E. Ahadiani
Editor : Man Hidayat