DPRD Kotabaru Dan TPAD Setujui, Tahun 2024 Penghasilan Tetap Kepala Desa 5,8 Juta Perbulan

Rabu, 29 November 2023 - 11:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Tahun 2024 penghasilan tetap Kepala Desa dan aparatur Desa mengalami kenaikan, kabar baik ini setelah di setujuinya oleh DPRD Kotabaru dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kabar baik itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagi Kades dan Perangkat Desa tahun anggaran 2023 Se- Kabupaten Kotabaru di kantor Kecamatan Pulaulaut Utara, Rabu (22/11/2023).

Kegiatan sosialisasi dihadiri Sekda Kotabaru, Forkompinda, perwakilan Kepala Desa serta Camat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPRD Kotabaru dan Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) menyetujui kenaikan penghasilan tetap Kepala Desa dan aparatur Desa mulai tahun 2024 mendatang.

” Sosialisasi hari ini ada beberapa aturan yang disampaikan dalam rangka, baik itu penyusunan, pembinaan dan pertanggungjawaban terkait dengan APBDes dari dana Desa dan dana alokasi desa, baik itu yang bersumber dari APBN maupun APBD,” ungkap Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis.

Kabar baiknya untuk tahun 2024 DPRD Kotabaru dan Tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) sama-sama menyetujui tentang kenaikan anggaran penghasilan tetap dari penghasilan Kepala Desa, aparat Desa dan RT mengalami kenaikan khususnya untuk kepala Desa menjadi 5,8 juta perbulan,” jelasnya.

Lebih lanjut, tentunya kenaikan ini berdasarkan kemampuan keuangan daerah, mudah-mudahan dengan terusnya bertambah pendapatan daerah Kotabaru, dan saya berharap review kembali penghitungan tunjangan kepala Desa.

Ini bisa di perhitungkan kembali dan berkaca kepada pendapatan saat ini, karena di Kabupaten Tanah Bumbu untuk tahun 2024 penghasilan Kepala Desa mencapai 15 juta perbulan,” sebutnya.

Alhamdulillah untuk tahun 2024 di Kabupaten Kotabaru penghasilan Kepala Desa sudah ada kenaikan penghasilan menjadi 5,8 juta rupiah perbulan khusus untuk Kepala Desa dan turunannya kebawah seperti sekdes, aparat Desa dan RT juga mengalami kenaikan.

” Pesan saya untuk para Kepala Desa, berbuatlah yang terbaik untuk Desa dan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa,” pintanya.(ebt)

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Peresmian Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru
RDP Bersama PT Hilcon Jaya Sakti, DPRD Kotabaru Keluarkan Rekomendasi Tegas
Kejati Kalsel Resmikan Kantor Baru Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru
Bapemperda DPRD Kotabaru Hadiri FGD Pembahasan Raperda Tahun 2026
Indocement Tarjun Dorong Pencegahan Stunting Lewat Refreshing Kader Posyandu
Pemkab Kotabaru Resmi Buka Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi Tahun 1447 H/2026 M
Komitmen Percepat TLHP, Inspektorat Kotabaru Luncurkan Aplikasi E-Hebat
Belum Aman Secara Teknis, DPRD Kotabaru Tunda Pindah ke Gedung Baru

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:40 WITA

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Peresmian Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:34 WITA

RDP Bersama PT Hilcon Jaya Sakti, DPRD Kotabaru Keluarkan Rekomendasi Tegas

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:28 WITA

Kejati Kalsel Resmikan Kantor Baru Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:22 WITA

Bapemperda DPRD Kotabaru Hadiri FGD Pembahasan Raperda Tahun 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:09 WITA

Pemkab Kotabaru Resmi Buka Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi Tahun 1447 H/2026 M

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:05 WITA

Komitmen Percepat TLHP, Inspektorat Kotabaru Luncurkan Aplikasi E-Hebat

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:56 WITA

Belum Aman Secara Teknis, DPRD Kotabaru Tunda Pindah ke Gedung Baru

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:33 WITA

DPRD Kotabaru Terima Permohonan RDP Karyawan PT Hilcon Jaya Sakti, Sampaikan Ini

Berita Terbaru