METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Seorang pria tak bisa berkutik saat jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, mendatanginya.
Pria itu langsung tak bisa berbuat apa-apa meski sempat membuang paket narkotika di belakang rumahnya. Namun, kejelian pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Terang saja, SA (40) warga ber KTP di Jalan Sampurna Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu ini, mengakui perbuatannya dan harus digelandang ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tepatnya ia ditangkap di Jalan Kuranji Komplek Datar Latar Laga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 19.20 wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga didampingi Kasat Narkoba Iptu Deny Juniansyah SIK, Sabtu (2/9/2023) membenarkan pengungkapan kasus narkotika itu.
Bahkan barang bukti yang diamankan cukup banyak yakni 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat 35,26 gram, beserta barang bukti lainnya.
” Selain paket sabu-sabu, juga ada sebanyak 98 butir ekstasi ditambah setengah butir pil ekstasi warna pink dengan berat 32,67 gram yang juga diamankan, ” katanya.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Jalan Kuranji Komplek Datar laga Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yang mana dicurigai seoarang laki-laki di sebuah rumah menjadi seorang pengedar.
Alhasil, saat dilakukan penggeledahan, ternyata si pelaku sempat membuang barang bukti ke belakang rumah. Setelah di periksa ditemukan 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 35,26 Gram , 98 1/2 butir ekstasi warna pink dengan berat bersih 32,67 Gram.
” Dari barang bukti tersebut, pelaku langsung digelandang untuk proses lebih lanjut, ” jelas Jonser. (hdy)