Habis Masa Pidana, Imigrasi Batulicin Proses Detensi WNA Asal China Sebelum di Deportasi

Kamis, 17 Agustus 2023 - 12:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Istimewa) Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Junita didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahim Saat Gelar Jumpa Pers

(Istimewa) Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Junita didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahim Saat Gelar Jumpa Pers

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Tepat di Hari Kemerdekaan RI, Kamis 17 Agustus 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabaru dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, menggelar serah terima seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (China).

Proses serah terima narapidana WNA tersebut dilakukan oleh Staff Bimkemaswat Lapas Kotabaru, Risky Rendy Saputra dan diterima oleh Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Leonardo Da Vinci.

Narapidana asing tersebut bernama Gan Wenzhao alias Shaun Murphy tempat tanggal lahir Hubei, 1 Maret 1995, jenis kelamin Laki-laki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang mana narapidana merupakan WNA eks warga binaan pemasyarakatan terkait Tindak Pidana atau Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 48 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 yang kasus perkaranya ditangani oleh Polres Kotabaru.

Saat Konferensi Pers di Kantor Imigrasi Banjarmasin yang dipimpin Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahim, menyebutkan WNA yang bersangkutan usai dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7181 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022 dan dinyatakan selesai menjalani masa pidananya per tanggal 17 Agustus 2023 berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 Tanggal 17 Agustus 2023.

” Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Adapun Tindakan Administratif Keimigrasian yang diberikan kepada yang bersangkutan yakni ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas II TPI Batulicin dengan dasar Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Nomor : W.19.IMI.IMI.2-GR.03.09-1620 tentang TindakanAdministratif Keimigrasian.

” Menimbang kondisi Kantor dan Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin yang sedang dilakukan perbaikan berdasarkan Surat Kepala Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Batulicin Nomor W.19.IMI.IMI.2-PB.02.01-940 Tanggal 26 Mei 2023 perihal Renovasi Atap Kantor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, tidak
dimungkinkan dari segi keamanan untuk ditempatkan pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin,” katanya.

Sebab itu, Berkenaan hal tersebut diatas, dalam rangka menunggu proses pendeportasian, detensi tersebut akan dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Batulicin ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi. ” Ini proses pemindahan,” pungkasnya. (hdy)

Berita Terkait

Ketua PKK Borong Kuliner di Area Aksi Bajuak Wadai
Andi Rudi Latif; Aksi Bajual Wadai Lestarikan Budaya dan Tradisi serta Kearifan Lokal
Kapolres Tanah Bumbu Buka Puasa Bersama BEM STIKES Darul Azhar hingga Tokoh Masyarakat
Satintelkam Polres Tanah Bumbu Bersama Mahasiswa STIKES Darul Azhar Bagikan Takjil ke Pengendara
Resahkan Warga, DPRD Tanah Bumbu Minta Warung Remang-remang di Jalan 30 Ditertibkan
Bupati Andi Rudi Latif, Pimpin Rapat Penataan Kota, Lingkungan dan Gerakan Indonesia Asri
DPRD Tanah Bumbu Tetapkan 28 Februari 2026 sebagai Batas Akhir Input Pokir untuk RKPD 2027
Pria Ini Bunuh Bosnya Karena Sakit Hati, Sempat Tidur Beberapa Malam Dengan Mayatnya

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:08 WITA

Ketua PKK Borong Kuliner di Area Aksi Bajuak Wadai

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:42 WITA

Andi Rudi Latif; Aksi Bajual Wadai Lestarikan Budaya dan Tradisi serta Kearifan Lokal

Senin, 23 Februari 2026 - 22:30 WITA

Kapolres Tanah Bumbu Buka Puasa Bersama BEM STIKES Darul Azhar hingga Tokoh Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 22:18 WITA

Satintelkam Polres Tanah Bumbu Bersama Mahasiswa STIKES Darul Azhar Bagikan Takjil ke Pengendara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:59 WITA

Resahkan Warga, DPRD Tanah Bumbu Minta Warung Remang-remang di Jalan 30 Ditertibkan

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:05 WITA

Bupati Andi Rudi Latif, Pimpin Rapat Penataan Kota, Lingkungan dan Gerakan Indonesia Asri

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:03 WITA

DPRD Tanah Bumbu Tetapkan 28 Februari 2026 sebagai Batas Akhir Input Pokir untuk RKPD 2027

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:14 WITA

Pria Ini Bunuh Bosnya Karena Sakit Hati, Sempat Tidur Beberapa Malam Dengan Mayatnya

Berita Terbaru