METROKALSEL.CO,ID, KOTABARU – Diduga sebagai dalang praktik prostitusi online dengan aplikasi MiChat, seorang pria diringkus Unit Buser Macan Bamega Polres Kotabaru.
Pelakunya adalah SYA (22) warga Kotabaru. Pelalu diamankan pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 02.20 wita di Hotel Pacific Jalan H Hasan Basri Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP H M Gafur Adiyta Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan didapati memang benar pelaku, SYA sedang melakukan kegiatan Prostitusi Online dengan Menggunakan Aplikasi MiChat dan WhatsApp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di ketahui SYA memiliki sejumlah Wanita Tuna Susila, mereka mendapatkan pelanggan untuk melakukan Prostitusi dengan cara SYA yang mencarikan Pelanggan mereka.
” Cara menawarkan wanitanya dengan cara menggunakan Aplikasi MiChat dan jika ada calon Pelanggan yang menchat SYA akan menawarkan Harga dan Foto para saksi kepada calon Pelanggan. Jika calon Pelanggan setuju maka calon pelanggan akan datang ke TKP dan pelaku memberikan nomor kamar hotel WTS kepada calon pelanggan,” jelasnya.
Setelah pelanggan dan WTS selesai melakukan hubungan badan, SYA meminta upah kepada Para WTS atas jasanya karena sudah mencarikan Pelanggan untuk mereka.
” Atas pengakuan SYA, dirinya menawarkan Para saksi melalui Medsos MiChat, Hasil Dari jasa mencarikan Pelanggan. Bila pelanggan dapat bayar Rp 500.000 maka prlaku dapat komisi Rp 100.000 dan bila WTS dapat 250.000 maka ia dapat Rp 50.000,” katanya.
Kini tersangka SYA bersama saksi dan Barang Bukti di bawa ke Mapolres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut. (ebt)