Oknum Kades di Kotabaru Ditangkap, Palsukan Tanda Tangan Gelapkan Sertifikat Tanah

Senin, 21 November 2022 - 19:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kotabaru Gelar Pres Realse Ungkap Kasus Pengelapan Dokumen Sertifikat Tanah Oleh Oknum Kades

METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Polres Kotabaru menggelar Press Realse terkait dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah milik seorang warga dilakukan tersangka oknum kepala desa.

Bahkam status tersangka masih aktif sebagai kepala desa inisial ASY yang sekarang masih aktif menjabat Kades Sungup Kanan. Motif tersangka meminjam sertifikat kepada korban atas nama Amat Diansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Press release ini disampaikan jajaran Satreskrim Polres Kotabaru di gedung aula Polres Kotabaru, Senin (21/11/22).

Modus tersangka membuat surat pernyataan pembelian dan memalsukan tanda tangan atas nama korban. Untuk menggadaikan sertifikat tersebut kepada orang lain sebesar Rp 170 juta dengan pembayaran dua kali.

Sertifikat tanah tersebut berada di jalan Raya Tanjung Serdang, Desa Sungup Kanan, Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan luasan 1.226 meter persegi, digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

Kapolres Kotabaru AKBP H M Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil, membenarkan, tersangka ASY masih aktif menjabat kepala desa Sungup Kanan.

Bahawa tersangka ASY dijemput di rumahnya di desa Sungup Kanan, dan dilakukan penahanan pada tanggal 7 November 2022 lalu.

Menurut Kasat Reskrim dokomen sertifikat tanah yang digadaikan tersangka kepada orang lain dengan besaran Rp 170 juta untuk keperluan pribadinya .

Kejadian ini berawal pada tahun 2017 tersangka ada mendatangi rumah korban untuk keperluan meminjam sertifikat tanah (SHM dengan Nomor : 00104 atas nama Amat Diansyah).

Tersangka berdalih meminjam sertifkat tanah tersebut untuk waktu yang tidak lama, namun tidak menjelaskan maksud dan tujuan meminjam sertifikat tanah tersebut.

Karena adanya hubungan baik antara korban dan tersangka, selanjutnya korban yang merupakan kepala dusun bersedia meminjamkannya.

Sertifikat diserahkan korban tiga hari setelah tersangka mendatangi rumah korban pada tanggal 1 Maret 2017 tepatnya di kantor desa Sungup Kanan, tersangka meminta bantuan saksi Julkipli untuk dibuatkan surat penyataan jual beli sertifikat tanah tersebut.

Setelah selesai dibuat surat pernyataan pembelian sertifikat tanah itu diserahkan kepada tersangka, dan memerintahkan atau menyuruh saksi untuk memalsukan tanda tangan korban beserta saksi-saksi yang ada dalam surat pernyataan penjualan sertifikat tanah tersebut, Jelasnya

Selesai ditanda tangani, surat pernyataan pembelian beserta sertifikat tanah dibawa tersangka ke rumah Go Budi Utomo alias Aliang, sebagai jaminan tersangka meminjam sejumlah uang sebesar pertama Rp 70 juta dan kedua pada tanggal 12 Agustus 2017 sebesar Rp 100 juta.

” Dari perkara itu, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP,” pungkasya. (ebt)

Berita Terkait

DPRD Kotabaru Terima Permohonan RDP Karyawan PT Hilcon Jaya Sakti, Sampaikan Ini
Dihadiri Dua Bupati, Pengurus KONI Kotabaru Resmi Dikukuhkan
Peringati HPN 2026, Awaluddin Apresiasi Peran Pers
Bupati Kotabaru Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Satu Sekretaris
Rahmad Anggota DPRD Kotabaru Apresiasi Peresmian RSUD Sengayam, Warga Tak Perlu Jauh-jauh Lagi
Andi Rustianto, Sekjen KNPI Kalsel Himbau Pemuda Jauhi Judi Online
Lanal Kotabaru Buka KKRI dan Persami, Tanamkan Bela Negara Sejak Dini
Gedung Baru RSUD Sengayam Resmi Diresmikan, DPRD Kotabaru Beri Apresiasi

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:33 WITA

DPRD Kotabaru Terima Permohonan RDP Karyawan PT Hilcon Jaya Sakti, Sampaikan Ini

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WITA

Peringati HPN 2026, Awaluddin Apresiasi Peran Pers

Senin, 9 Februari 2026 - 13:00 WITA

Bupati Kotabaru Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Satu Sekretaris

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:00 WITA

Rahmad Anggota DPRD Kotabaru Apresiasi Peresmian RSUD Sengayam, Warga Tak Perlu Jauh-jauh Lagi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:13 WITA

Andi Rustianto, Sekjen KNPI Kalsel Himbau Pemuda Jauhi Judi Online

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:05 WITA

Lanal Kotabaru Buka KKRI dan Persami, Tanamkan Bela Negara Sejak Dini

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:59 WITA

Gedung Baru RSUD Sengayam Resmi Diresmikan, DPRD Kotabaru Beri Apresiasi

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:00 WITA

Lokasi Pasar Ramadan Tahun Ini Akhirnya Ditetapkan di Siring Laut Kotabaru

Berita Terbaru