Satnarkoba Polres Kotabaru Ringkus Seorang Pengedar Obat Carnophent
METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Satuan Narkoba Polres Kotabaru melakukan penangkapan terhadap tersangka MN (35) di Jalan Panorama Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Selasa (13/9/22) sekitar pukul 18.30 wita.
Pelalu ditangkap dengan kepemilikan ratusan butir obat daftar G jenis carnophen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotabaru Akbp M Gafur Aditya Siregar melaui Kasat Narkoba Akp Nur Alam membenarkan, Rabu (14/9/22) membenarkan Satnarkoba Polres Kotabaru memgamankan seorang pria.
Yang mana saat sebelum penangkapan, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat jika tersangka (MN) sering mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang diduga carnophen zenith.
Kemudian menanggapi informasi tersebut oleh anggota Satuan Narkoba Polres Kotabaru melakukan penangkapan terhadap tersangka MN dan di temukan barang bukti berupa sediaan farmasi berupa obat yang diduga carnophent atau karisoprodol sebanyak kurang lebih, 697 butir.
” Saat itu juga, ada uang tunai Rp 6.937.000, beserta 8 pak plastik klip kosong, 1 buah Handphone merk Realme warna biru, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam,” Ungkapnya.
Mendapati barang bukti tersebut, pelaku langsung digelandang Anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru. (ebt)