METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Diduga karena ada perasaan cemburu, pria ini aniaya istrinya hingga luka memar di sejumlah titik di bagian tubuh korban.
Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan pria ini, bukan yang pertama kali. Sebelumnya, pelaku juga sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama dan dikurung selama 6 bulan.
Terjadi lagi, dan hukuman yang menanti akan lebih berat lantaran sudah pernah melakukan aksi yang sama sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria yang berinisial HU (45) warga Kelurahan Batulicin sudah diamankan jajaran Polsek Batulicin untuk diproses.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Batulicin, Ipda Kusnin, Jumat (26/8/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
” Pelaku dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1 ) undang-undang no 23 Tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara, ” katanya.
Dari pengakuan pelaku, dia cemburu karena korban sebelumnya terhutang uang penjualan kripik dengan bosnya. Kemudian suaminya tahu dan korban malam itu mencari pinjaman untuk membayar namun sebentar saja dapat uang untuk membayar utang Rp 300 ribu.
” Disitu, pengakuan suami cemburu, karena menduga jangan – jangan itu uang dari laki laki lain sehingga pelaku cemburu dan memukuli korban, ” katanya.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa tanggal 23 Agustus 2022 pukul 23.00 wita. Awalnya pelaku menuduh korban mengambil uang hasil berjualan kripik singkong, kemudian pelaku dan korban cekcok saling adu mulut dikarenakan emosi yang memuncak pelaku mengambil sebuah balok kayu dan memukul korban dibagian paha kanan dan jari kelingking sebelah kanan yang mengakibtkan luka memar dan bengkak.
Setelah itu pelaku mengambil sebuah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk melukai korban. Namun tidak sempat terjadi sudah di lerai oleh anak pelaku.
” Tidak terima dianiaya oleh suami lagi, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Batulicin hingga akhirnya pelaku ditangkap di hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 pukul 21.30 Wita tidak jauh dari rumah pelaku,” katanya.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berada disebuah warung dekat rumah pelaku kemudian pelaku di bawa dan di amankan ke Polsek Batulicin untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
” Pelaku merupakan residivis perkara KDRT dan di vonis 8 bulan di tahun 2006 dan korbannya juga merupakan istrinya sendiri saat itu dan kali ini mengulang kejadian itu dan pelaku akan ditahan lebih lama lagi, ” katanya. (dat)