PAKEM Tanbu Tekankan JAI Menghentikan Pembangunan Sarana Ibadah di Tanah Bumbu

Selasa, 2 Agustus 2022 - 16:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi PAKEM Tanah Bumbu di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Tanah Bumbu kembali gelar pertemuan menyikapi aliran kepercayaan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Tanah Bumbu dan aliran kepercayaan menyimpang.

Pertemuan kali ini, dipimpin Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Rizky Purbo Nugroho, bersama Kepala Kantor Kemenag Tanahbumbu, Plt Kabakesbangpol, Polres, BIN, MUI, FKUB, Satpol PP, Camat Sungai Loban, Kades Sumber Makmur, Kades Sepunggur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan saat itu, ada Perwakilan Jamaah Ahmadiyah Indonesia, dan M Arbain yang diduga menyiarkan agama dan menyimpang.

Dalam pembahasan Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) tersebut, telah menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara.

Terkait Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Pakem meminta JAI menghentikan pembangunan seluruh sarana ibadah di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Pakem juga meminta seluruh anggota dan pengurus JAI untuk tidak menyebarkan segala bentuk ajaran ahmadiyah, baik dalam bentuk pengajaran langsung maupun melalui media-media lainnya berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2008, Jaksa Agung Nomor : KEP-033/A/JA/6/2008 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jema’at Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat.

Poin selajutnya, secara umum diminta kepada seluruh JAI untuk bergabung pada majelis ta’lim yang ada di wilayah masing-masing. Apabila melakukan pengajian agar dilakukan secara terbuka untuk umum dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan atau pemerintah desa setempat.

” Apabila JAI tetap melakukan tindakan yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan point 2 diatas, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanahbumbu, Rizky Purbo Nugroho mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradharma, Selasa (2/8/2022).

Tim Pakem juga menekankan berkaitan dengan kegiatan keagamaan yang dilakukan M Arbain, apabila melaksanakan segala kegiatan yang mengumpulkan orang banyak agar melaporkan kepada aparat desa dan bersifat terbuka untuk umum. Bahkan harus melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat sekitar atau pemerintah desa setempat.

” Kami juga meminta Arbain untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap seluruh bangunan yang ada di sekitar rumahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” katanya.

Agar tidak menutup diri, Arbain dapat membuka diri untuk bersosialisasi dan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

” Semua itu ditekankan kepada Arbain dan jamaahnya, dan apabila tidak dipatuhi, maka akan langsung ditindak, ” pungkas Rizky. (dat)

Berita Terkait

Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe
Rangkaian Pertukaran Pemuda se-Kalsel, Disparpora Kotabaru Hadirkan Bazar Murah
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gelar Acara Pisah Sambut
PT Borneo Indobara Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Ajang ICA–ISDA 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Resmi Berganti, Ferizal Pamit
Ramai, Acara Festival Aksi Budaya 2025 Tanah Bumbu Dipenuhi Masyarakat
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Hadiri Acara Peringatan Hari Ibu ke 97
Program YESS, Sinergi Pusat-Daerah Majukan Pertanian Milenial di Tanah Bumbu

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:04 WITA

Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:33 WITA

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gelar Acara Pisah Sambut

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:10 WITA

PT Borneo Indobara Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Ajang ICA–ISDA 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 14:12 WITA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Resmi Berganti, Ferizal Pamit

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:29 WITA

Ramai, Acara Festival Aksi Budaya 2025 Tanah Bumbu Dipenuhi Masyarakat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:13 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Hadiri Acara Peringatan Hari Ibu ke 97

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:10 WITA

Program YESS, Sinergi Pusat-Daerah Majukan Pertanian Milenial di Tanah Bumbu

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:35 WITA

Kejari Tanah Bumbu Musnahkan Barang Bukti, Mukai Dari Narkotika Hingga Uang dan STNK Palsu

Berita Terbaru