Perlu Diperhatikan, Ini Daftar Penyakit Yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Senin, 1 Agustus 2022 - 11:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Kesehatan

Jakarta – Keberadaan BPJS Kesehatan memang sangat membantu. Para peserta bisa memanfaatkannya untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis. Akan tetapi, ada beberapa layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Kompas.com, ada sejumlah ketentuan tentang layanan kesehatan dan kriteria penyakit apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan mengenai layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kendati begitu memang tidak disebutkan secara rinci apa saja jenis penyakit yang dimaksud dalam kriteria tersebut.

Namun, ada sejumlah informasi penting tentang kategori layanan dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Jika mengacu pada aturan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, setidaknya berikut daftar 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
11. Perbekalan kesehatan rumah tangga
12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Itulah daftar kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, sebelum berobat ke faskes, pastikan penyakit yang Anda derita masuk dalam kriteria tanggungan BPJS Kesehatan. (*)

Sumber Kompas.com

Berita Terkait

Ketua DPRD Tanbu Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pahlawan 7 Februari, Ini Pesannya
MTQN Tingkat Provinsi Kalsel, Tanah Bumbu Naik Dua Peringkat Dari Tahun Sebelumnya
Expo Tanah Bumbu Resmi Dibuka, Zairullah Sebut Ini Adalah Gambaran Pembangunan
Berkiprah Selama 7 Tahun, Senja Djingga Band Asal Batulicin Merilis Single Perdananya
Menteri Hukum dan HAM RI, Ajak Pelaku Bisnis Sinergi dengan Pemerintah Perangi Perdagangan Orang
Yasonna Laoly : Pemerintah Komitmen Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pendaki dan Pemanjat Tebing Mapala Kapakata Instiper Yogyakarta, Diduga Jatuh di Tebing Gunung Raya Mantewe
Belum Sembuh Total, Indra Bekti Digugat Cerai Istri

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:57 WITA

Ketua DPRD Tanbu Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pahlawan 7 Februari, Ini Pesannya

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:24 WITA

MTQN Tingkat Provinsi Kalsel, Tanah Bumbu Naik Dua Peringkat Dari Tahun Sebelumnya

Minggu, 21 April 2024 - 08:42 WITA

Expo Tanah Bumbu Resmi Dibuka, Zairullah Sebut Ini Adalah Gambaran Pembangunan

Kamis, 30 November 2023 - 09:15 WITA

Berkiprah Selama 7 Tahun, Senja Djingga Band Asal Batulicin Merilis Single Perdananya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 09:19 WITA

Menteri Hukum dan HAM RI, Ajak Pelaku Bisnis Sinergi dengan Pemerintah Perangi Perdagangan Orang

Jumat, 4 Agustus 2023 - 09:59 WITA

Yasonna Laoly : Pemerintah Komitmen Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri

Senin, 17 Juli 2023 - 10:21 WITA

Pendaki dan Pemanjat Tebing Mapala Kapakata Instiper Yogyakarta, Diduga Jatuh di Tebing Gunung Raya Mantewe

Selasa, 28 Februari 2023 - 13:09 WITA

Belum Sembuh Total, Indra Bekti Digugat Cerai Istri

Berita Terbaru