Barang Bukti Judi Dadu Di Magalau Kotabaru
Metrokalsel.co.id,Kotabaru – Dua orang pelaku judinjenisndadu diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotabaru.
Penangkapan itu berdasarkan adanya laporan Masyarakat bahwa di desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru sering di adakannya Praktek Judi jenis Dadu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil membenarkan, Unit satuan Buser polres kotabaru melakukan penyelidikan.
Alhasil, ternyata benar bahwa di desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kotabaru, telah berlangsungnya permainan Judi jenis Dadu, lalu Anggota Buser melakukan penindakan dan di dapati bahwa NH dan rekannya melakukan perjudian Dadu, Sabtu (28/5/2022) pada pukul 21.15 Wita.
Dari hasil Penindakan tersebut di dapati Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.6.548.000, Uang Pecahan Rp 100.000, 32 Lembar, Uang Pecahan Rp 50.000.
Selain itu, 63 lembar, Uang Pecahan Rp 20.000, 1 Lembar, Uang Pecahan Rp.10.000, 9 Lembar, Uang Pecahan Rp 5.000, 14 Lembar, Uang Pecahan Rp 2.000, 9 Lembar,15 Buah Dadu, 2 Piring Kaca Warna, 2 Buah Tutup Dadu Plastik, 2 Buah Lapak Pasang Judi Dadu, 1 Buah Tikar Purun, 1 Buah Terpal, 2 Buah Handuk.
1 Unit Mobil Pick Up Merk SUZUKI CARRY Warna Hitam di amankan di Pospol Polsek Sampanahan dan 21 Unit Ranmor R2 di amankan di Polsek Kelumpang Barat.
” Tersangka NH dan Barang bukti di bawa ke Mapolres Kotabaru untuk Proses hukum lebih lanjut,” terangnya. (ebt)