Tiga Pelaku Penggelapan Koperasi Kebun di Kotabaru, Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Release Polres Kotabaru Terhadap Tiga Tersangka Penggelapan Uang Koperasi Kebun Sipatuo Sejahtera

Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Polres Kotabaru ringkus tiga pelaku penggelapan koperasi perkebunan Sipatoa Sejahtera. Tiga pelaku adalah SI, KRN dan KNS.

Mereka melakukan pengelapan uang Hasil Tandan Buah Segar (TBS) pada masa jabatan tahun 2013 sampai dengan 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Itu diungkap pada Press release dipimpin Kabag ops polres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar Sik , Kasatreskrim AKP Abdul Jalil Sik , KBO Satreskrim Ipda Kity Tokan di aula SS polres Kotabaru, Rabu (18/5/2022).

Pelaku SI melakukan pengelapan dan
telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, yang mana sejak kepengurusan selaku Ketua Koperasi Sipatuo Sejahetera telah melakukan pembagian hasil plasma kepada anggota di luar CPP awal yang telah dikerjasamakan dengan PT Bumi Raya Investindo pada tahun 2010.

Sistem pembagian hasil plasma yang dilakukan oleh pengurus Kopbun Sipatuo Sejahtera masa kepengurusan tersangka sebagai ketua beserta pengurus lainnya.

Peran KMN adalah membuat atau menciptakan rumus fiktif dan tanda tangan serta tanda tangan pendistribusian dana insentif diluar CPP (Calon Petani Plasma) dan
Peran NS melakukan penambahan anggota fiktif baru tahun 2015 dan mengambil alih tugas bendahara yang saat itu menjabat serta melakukan pemikirian rumus fiktif.

Kasatreskrim Polres Kotabaru Akp Abdul Jalil menjelaskan, berdasarkan total penghitungan kerugian oleh Akuntan Publik dimana dana tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh SI.

Dimana penghitungan tersebut yaitu Perhitungan ulang kerugian periode Januari – Desember 2016 sebesar Rp 1.246.149.713 dengan rincian sebagai berikut Kerugian anggota CPP yang terjadi selama periode 2016 sebesar Rp 1.229.094.323 Selisih fee management selama periode 2016 sebesar Rp 8.527.695, Selisih biaya angkut selama periode 2016 sebesar Rp 8.527.695 Dalam perhitungan ulang tersebut Bahwa dari hasil kerugian yang telah kami hitung ulang sebesar Rp 1.246.149.713 terjadi dalam masa kepengurusan Koperasi Periode Januari 2016 sampai Desember 2016

” Ketiga pelaku, disangkakan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 kuhp dan/ atau 374 kuhp jo pasal 55 ayat (1) kuhp. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 s/d 5 Tahun Penjara,” ujarnya.

Barang bukti yang disita oleh petugas kepolisian yaitu :

1 bundel fotocopi Akte pendirian kopbun SIPATUO Sejahtera Nomor: 08/ BH/ XIX 6/ DPPK/VIII/ 2006, Tanggal 08 Agustus 2006 1 (satu) bundel rincian pendistribusian Insentif Plasma PT. BUMI RAYA INVESTINDO (BRI) dari bulan Januari 2013 sampai Bulan Desember 2016. (satu) buah buku Tabungan BRI dengan nomor rekening 4522-01-002709-53-5 an. Kopbun Sipatuo Sejahtera.

1 rangkap laporan transaksi Koperasi kebun Sipatuo sejahtera dengan

Nomor Rekening BANK BRI 452201002709535 ( Periode Januari 2013 s/d Desember 2016. (ebt)

Berita Terkait

Pemkab Kotabaru Tinjau Lokasi Pasca Kebakaran Pasar Kemakmuran, 205 Kios Hangus Terbakar
Wakil Bupati Kotabaru Hadiri Perayaan HUT Banjarmasin ke 499
Pemkab Kotabaru Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Puluhan Kios di Blok G Pasar Kemakmuran Kotabaru, Ludes Terbakar
Ketua PAHAM Cabang Kotabaru: Serapan Anggaran Akan Optimal, Pemerintah Konsisten Wujudkan Kotabaru Hebat
Persoalan Agraria di Pulau Panci Kotabaru, Anggota DPRD Provinsi Kasel Langsung Berikan Solusi Hadirkan Semua Pihak
Pelaku Pembunuhan di Kotabaru Mengaku Dendam Karena Sering Diejek, Sayat Leher Korban Dengan Cutter
Indocement Unit Tarjun Gelar Bimtek Untuk Pelaku UMKM Di Desa Mitra

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:01 WITA

Pemkab Kotabaru Tinjau Lokasi Pasca Kebakaran Pasar Kemakmuran, 205 Kios Hangus Terbakar

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:54 WITA

Wakil Bupati Kotabaru Hadiri Perayaan HUT Banjarmasin ke 499

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:56 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Minggu, 28 September 2025 - 08:53 WITA

Ketua PAHAM Cabang Kotabaru: Serapan Anggaran Akan Optimal, Pemerintah Konsisten Wujudkan Kotabaru Hebat

Sabtu, 27 September 2025 - 10:32 WITA

Persoalan Agraria di Pulau Panci Kotabaru, Anggota DPRD Provinsi Kasel Langsung Berikan Solusi Hadirkan Semua Pihak

Jumat, 26 September 2025 - 19:25 WITA

Pelaku Pembunuhan di Kotabaru Mengaku Dendam Karena Sering Diejek, Sayat Leher Korban Dengan Cutter

Jumat, 26 September 2025 - 09:06 WITA

Indocement Unit Tarjun Gelar Bimtek Untuk Pelaku UMKM Di Desa Mitra

Jumat, 26 September 2025 - 09:01 WITA

Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru, Rapat Rencana Persiapan Launching MBG dan Stunting

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Batulicin–Makassar Terbang Perdana, Tiket Langsung Ludes

Kamis, 2 Okt 2025 - 05:52 WITA

Kotabaru

Wakil Bupati Kotabaru Hadiri Perayaan HUT Banjarmasin ke 499

Rabu, 1 Okt 2025 - 17:54 WITA