Metrokalsel.co.id, Batulicin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar Rapat Paripurna terkait Jawaban Bupati Tanbu atas pemandangan umum fraksi terhadap 3 Raperda Ekskutif Kabupaten Tanah Bumbu, bertempat di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Rabu (9/2/2022).
Rapat Paripurna penyampaian Jawaban Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar terkait pemandangan umum para fraksi DPRD Kabupaten Tanbu, dipimpin Ketua DPRD H Supiansyah ZA dan Wakio Ketua Said Ismail Kholil Alaydrus.Â
Diantaranya menyangkut pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan, yang mempertanyakan dengan Perubahan Perda tersebut, akan menjamin peningkatan kwalitas dari pada Perangkat Daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengalami perubahan Tipe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar pun menyampaikan jawaban atas pertanyaan fraksi tersebut yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bunbu H Ambo Sakka.
“Perubahan ketiga Perda Nomor 19 Tahun 2016 point pentingnya yaitu Pembentukan Perangkat Daerah berdasarkan PP 18 Tahun 2016 terkait urusan pangan, dimana sudah dirinci kewenangannya dalam undang-undang 23 Tahun 2014, setiap perangkat daerah. Namun, untuk memastikan peningkatan kualitas tentunya sangat bergantung pada kepala perangkat daerah dalam mengelola dan memaksimalkan setiap potensi SDM, anggaran serta tugas dan fungsi yang di emban,” jelasnya.
Sekda Ambo Sakka menambahkan, terkait pertanyaan dari Fraksk Gerindra yang mempertanyakan terkait Raperda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, yang di rasa perlu penjelasan lebih lanjut terkait alasan substansial perubahan yang terjadi, tujuan serta hak dan tanggung jawabnya yang melekat di instansi terkait.
Bupati Tanah Bumbu pun memberikan jawaban dengan disahkan, Perpres Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional, mengartikan bahwa Badan Pangan yang sebelumya bergabung dengan Kementerian Pertanian, dipisah dan berbentuk lembaga Non Kementerian, sehingga di pandang perlu, daerah juga ikut serta memfokuskan terkait memaksimalkan urusan pangan.
Tujuan, hak dan tanggung jawab jika sudah terbentuk dinas, melaksanakan visi misi kepala daerah dalam hal : Sesuai UU 23 Tahun 2014 Kewenangan Urusan Pangan Penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan daerah kabupaten/kota.
Terkait Raperda baru ini, memang perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh kepada setiap lapisan masyarakat.
Hal ini kedepannya akan dilakukan secara bersama-sama dengan stakeholder dinas terkait dengan menyebar informasi, baik lewat media cetak maupun digital secara menyeluruh. Program sosialisasi secara bertahap di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dengan mengundang semua elemen masyarakat, sehingga informasi ini benar-benar sampai dan dapat dipahami oleh semua masyarakat.
“Akhirnya sekali lagi, kami sampaikan ucapan terimakasih atas seluruh tanggapan, masukan, serta saran terhadap 3 buah Raperda Ekskutif ini, baik dengan hal-hal yang normatif maupun hal-hal yang bersifat teknis operasional, bagi kami hal itu sangat kami hargai, dan akan kami jadikan sebagai bahan perbaikan lebih lanjut,†ungkapnya.
Sementara disampaikan pula, bahwa berkenaan dengan masukan dan saran terkait dengan materi dan tata formalitas penyusunan sebuah produk hukum daerah (Raperda), pihak Pemkab Tanbu sangat mengapresiasi dan akan disempurnakan dalam proses pembahasan bersama antara pihak Pemerintah Daerah dan DPRD.
Harapan Pemkab Tanbu untuk 3 buah Raperda tersebut di atas, tetap dapat dibahas pada tahap-tahap berikutnya dan dapat disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Tanbu, Wakil Ketua DPRD Kab. Tanbu beserta anggota DPRD Kab Tanbu, Sekretaris Daerah Tanah Bumbu hadir bersama jajaran Kepala SKPD dan Forkopimda. (dat/mka)