Seorang Ibu Rumah Tangga Di kotabaru Kedapatan Mengedarkan Obat Zenit
Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Satuan Narkoba Polres Kotabaru kembali melakukan pengungkapan kasus obat terlarang. Namun kali ini bukan sabu dan ekstasi tetapi jenis carnophen.Â
Pelaku adalah Ibu Rumah Tangga berinisial MR (45) Warga Desa kotabaru Hilir Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kotabaru.Â
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gunalis Agam membenarkan bahwa terduga pelaku MR (45) Warga Desa Kotabaru Hilir Kecamatan Pulaulaut Sigam.
MR ditangkap pada hari Minggu (6/2/2022) pukul 16.00 Wita di Jalan Pangeran Indra Kusuma Jaya Kecamatan Pulaulaut Sigam Kotabaru tepatnya di pelabuhan empat serangkai.
Menurut laporan dari masyarakat, jajaran anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MR.Â
Sehubungan dengan memiliki, atau menyimpan, menguasai Narkotika golongan 1 atau mengedarkan tanpa izin edar.
Pelaku MR ditangkap dengan barang bukti, 54 butir Narkotika jenis Carnophen atau Zenith, Uang Tunai sebesar Rp 160.000,1 buah Handphone merk Mito warna Merah dan 1 buah dompet kecil.Â
Yang mana menurut keterangan dari tersangka MR lanjutnya, barang tersebut didapat melalui seseorang atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. (ebt/mka)