Press Conference Kantor Imigrasi Batulicin Terkait Diamankannya WNA Asal Thailand
Metrokalsel.co.id, Batulicin – Sempat tinggal selama 34 tahun di Indonesia hingga menguasai bahasa Indonesia dan wajah hampir sama dengan penduduk Indonesia, berhasil kelabui petugas.
Namun tidak bagi jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, saat mengetahui ada warga yang diduga asing, kemudian diselidiki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, pria bernama Anan Vongsuwan alias Abdul Ma’rup itu, kini diamankan dan akan dideportasi ke Negeranya. Sempat tidak mengaku, akhirnya saat dipancing berbahasa Thailand justru memahaminya dan akhirnya diamankan petugas Imigrasi Batulicin.
Semua warga telah terkecoh dan tidakengetahui bahwa pria ini erupakan WNA Thailand. Bagaimana tidak, pria inisangat pandai berbahasa Indonesia dan menguasai Bahasa Indonesia sehingga warga tak mengetahui identitasnya.
Setelah berpindah-pindah tempat, sejak datang pada tahun 1988 ke Indonesia tepatnya di Pulau Sumatra dengan menggunakan tongkang pengangkut kayu tanpa menggunakan dokumen, kini pelariannya terhenti di Batulicin.
Pria ini kini diamankan dan akan dikirim ke Rumah Detensi Balikpapan pada Jumat besok melalui Bandara Syamsudin Noor.
Ini diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Iberahim bersama Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Wilayah Kalimantan Selatan, Junita S, dan Kanit Inteldakim Batulicin Alim Nurdin saat Press konference, Kamis (21/4/2022).

” Jadi si pria ini datang sejak tajun 1988, dimana saat itu bersama dengan beberapa temannya ke Indonesia, dan saat itu teman-temannya ke kota dan dia tinggal sendiri. Pada saat itu, teman-temannya ditangkap dan si Anan Vongsuan memilih tinggal dihutan, ” sebut
Selama di Indonesia, pria ini sempat ikut di kapal ikan bahkan sudah pernah ditahan saat jajaran Polairud di Sumatra hingga pria nernama Anan Vingsuwan dipenjara selama 2,5 tahun di daerah Sungai Liat Bangka Belitung.
” Usai bebas, ternyata dia bingung karena dilepas begitu saja. Karena dia ingin hidup cari makan, maka dia mencari pekerjaan bantu-batu warga hingga bekerja disawit selama 13 tahun dibawah mandor di kalimantan Tengah, ” katanya.
Kehidupannya, berpindah-pindah lagi hingga pindah ke Kalimantan Selatan dan di Angsana. Warga tidak mengetahui bahwa deteni ini, adalah warga asing asal Thailand, karena begitu lancarnya berbahasa Indonesia.
” Jadi saat berada di Angsana dirawat di Puskesmas Angsana yang diduga warga asing dan sempat tidak mengaku. Setelah dipancing, akhirnya dipanggil ke Kantor Imigrasi dan mengaku memang asal Thailand, ” katanya.
Ditambahkan Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Kalsel, Junita, mengatakan deteni ini dikenakan tindakan administratif Keimigrasianseauai dengan pasal 75 ayat 1 karena tidak menaati peraturan perundang-udangan.
” Ini sudah melanggar dan pria ini akan dideportasi ke daerahnya. Kami sedang berkoordinasi namun sebelum deportasi akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi di Balikpapan karena yang terdekat cuma disana, ” katanya. (dat)