Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Satreskrim polres kotabaru melaksanakan press release terkait kasus, Penyalahgunaan BBM yang bersubsidi.
Kegiatan itu digelar di Loby Gedung Utama Polres Kotabaru, Senin (4/3/2024).
Press release dipimpin langsung Kapolres AKBP Dr Tri Suhartanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menyampaikan modus yang dilakukan pelaku, pelaku JN (47). Pelaku ini, membeli BBM subsidi dari SPBN diatas het.
Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku JN tertangkap tangan membawa BBM Subsidi Jenis Bio Solar Sebanyak 100 Jerigen per 2.000 Liter, menggunakan mobil bok roda empat, di lokasi Pelabuhan tanjung Serdang Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru pada Selasa 20 Februari 2024, Pukul 18.00 wita.
Barang Bukti yang berhasil disita petugas, berupa bukti Transfer, 2 buah Handphone dan 100 buah Jerigen.
Kemudian sangkaan Pasal pada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dimaksud dalam pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 di ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ebt)
Penulis : E. Ahadiani