Tepat Satu Tahun, Pembunuh di Karaoke Diva Tanbu Kini Telah Diringkus Tim Gabungan

Sabtu, 9 Maret 2024 - 14:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Setelah sempat buron selama 1 tahun, pemuda asal Desa Peramasan Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, PY (21) akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres Tanah Bumbu (Tanbu).

“Tersangka dibekuk anggota gabungan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dibackup Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Jonser Sinaga, Sabtu (9/3/2024).

Dijelaskan Jonser, tersangka merupakan pelaku penganiayaan terhadap almarhum P, warga Jalan Transmigrasi Km 23 Dusun II Rt 007 Rw 004 Desa Sarimulya, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban dianiaya pelaku hingga meregang nyawa Rabu, 8 Maret 2023 lalu di parkiran Karaoke Diva di Jalan Kusambi, Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu,” terangnya.

Saat itu, pelaku kepergok ingin melarikan diri usai bernyanyi di room Karaoke Diva. Pelaku bersama empat rekannya tak membayar jasa karaoke dan LC dengan lari ke arah mobil.

“Spontan korban yang merupakan suami kasir karaoke mengambil kunci mobil dengan maksud mencegah pelaku kabur. Namun tiba-tiba pelaku menusuk korban dengan pisau,” tuturnya.

Korban langsung ambruk. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku dan rekannya kabur. Korban yang ditusuk dibagian perut sempat dibawa ke RS Marina, namun belum mendapatkan penanganan keburu meninggal dunia.

“Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka. Baru Jumat 8 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 Wita, anggota gabungan membekuk tersangka di rumahnya,” jelasnya.

Kini tersangka diamankan di Polsek Simpang Empat, Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum. Turut diamankan barang bukti berupa selembar baju kaos warna biru yang ada bercak darah dan satu lembar celana pendek warna hitam.

“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP, telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (hdy)

Berita Terkait

Warga Serbu Pasar Murah Polres Tanah Bumbu, Paket Sembako Ludes
Hadapi Arus Mudik Lebaran, Polres Tanah Bumbu Dirikan 6 Pos Pelayanan dan Pengamanan
Peringatan Nuzulul Qur’an, Polres Tanah Bumbu Buka Bersama Kumpulkan Tokoh Agama, Ojol Hingga Awak Media
Bupati Tanah Bumbu Resmikan Kantor Rumah Pena, Dorong Program Literasi Kreatif
Pemkab Tanah Bumbu Akan Gelar Festival Tanglong Malam Takbiran, Hadiahnya Rp132 Juta di Dua Titik
IPM Tanah Bumbu Tembus 75,09, Bukti Kemajuan Pembangunan di Era Andi Rudi Latif
Pemudik Antusias Datangi Pelabuhan Daftar Mudik Gratis Dharma Lautan Utama Rute Batulicin-Makassar
ASDP Batulicin Prediksi Puncak Arus Mudik di 16 Maret, Siapkan Kapal Rute Batulicin-Garongkong Sulsel

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:17 WITA

Warga Serbu Pasar Murah Polres Tanah Bumbu, Paket Sembako Ludes

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:59 WITA

Hadapi Arus Mudik Lebaran, Polres Tanah Bumbu Dirikan 6 Pos Pelayanan dan Pengamanan

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:54 WITA

Bupati Tanah Bumbu Resmikan Kantor Rumah Pena, Dorong Program Literasi Kreatif

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:40 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Akan Gelar Festival Tanglong Malam Takbiran, Hadiahnya Rp132 Juta di Dua Titik

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:55 WITA

IPM Tanah Bumbu Tembus 75,09, Bukti Kemajuan Pembangunan di Era Andi Rudi Latif

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:42 WITA

Pemudik Antusias Datangi Pelabuhan Daftar Mudik Gratis Dharma Lautan Utama Rute Batulicin-Makassar

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:08 WITA

ASDP Batulicin Prediksi Puncak Arus Mudik di 16 Maret, Siapkan Kapal Rute Batulicin-Garongkong Sulsel

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:37 WITA

Buka Puasa Bersama, PT BIB Perkuat Silaturahmi dengan Wartawan Tanah Bumbu

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Warga Serbu Pasar Murah Polres Tanah Bumbu, Paket Sembako Ludes

Jumat, 13 Mar 2026 - 13:17 WITA