Tepat Satu Tahun, Pembunuh di Karaoke Diva Tanbu Kini Telah Diringkus Tim Gabungan

Sabtu, 9 Maret 2024 - 14:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Setelah sempat buron selama 1 tahun, pemuda asal Desa Peramasan Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, PY (21) akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres Tanah Bumbu (Tanbu).

“Tersangka dibekuk anggota gabungan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dibackup Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Jonser Sinaga, Sabtu (9/3/2024).

Dijelaskan Jonser, tersangka merupakan pelaku penganiayaan terhadap almarhum P, warga Jalan Transmigrasi Km 23 Dusun II Rt 007 Rw 004 Desa Sarimulya, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban dianiaya pelaku hingga meregang nyawa Rabu, 8 Maret 2023 lalu di parkiran Karaoke Diva di Jalan Kusambi, Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu,” terangnya.

Saat itu, pelaku kepergok ingin melarikan diri usai bernyanyi di room Karaoke Diva. Pelaku bersama empat rekannya tak membayar jasa karaoke dan LC dengan lari ke arah mobil.

“Spontan korban yang merupakan suami kasir karaoke mengambil kunci mobil dengan maksud mencegah pelaku kabur. Namun tiba-tiba pelaku menusuk korban dengan pisau,” tuturnya.

Korban langsung ambruk. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku dan rekannya kabur. Korban yang ditusuk dibagian perut sempat dibawa ke RS Marina, namun belum mendapatkan penanganan keburu meninggal dunia.

“Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka. Baru Jumat 8 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 Wita, anggota gabungan membekuk tersangka di rumahnya,” jelasnya.

Kini tersangka diamankan di Polsek Simpang Empat, Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum. Turut diamankan barang bukti berupa selembar baju kaos warna biru yang ada bercak darah dan satu lembar celana pendek warna hitam.

“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP, telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (hdy)

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Lantik 21 Pejabat, Termasuk Pejabat Eselon II
Pantai Rindu Alam, Masih Menjadi Destinasi Tujuan Wisata di Tanah Bumbu dengan Rindangnya Pohon Pinus
Bupati Tanbu Salurkan Insentif untuk Guru Pondok Pesantren, Wujud Apresiasi atas Peran Mendidik Akhlak Sejak Dini
Sambut Tahun Baru 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Shalat Hajat Berjamaah
Bupati Andi Rudi Latif Launching Beasiswa BerAksi hingga Salurkan Insentif Guru Ponpes
Buka Kick Off Penyusunan RKPD 2027 Tanah Bumbu, Andi Rudi Tegaskan Komitmen Cegah Pengangguran dan Anak Putus Sekolah
Dahsyat! Jalan Santai Batfest Diikuti 30 Ribu Peserta, Hadiah Umroh Jadi 200 Paket
Bupati Andi Rudi Latif Buka BATFEST 2025, Momentum Gerakkan Ekonomi Lokal

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:25 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Lantik 21 Pejabat, Termasuk Pejabat Eselon II

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:32 WITA

Pantai Rindu Alam, Masih Menjadi Destinasi Tujuan Wisata di Tanah Bumbu dengan Rindangnya Pohon Pinus

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:40 WITA

Bupati Tanbu Salurkan Insentif untuk Guru Pondok Pesantren, Wujud Apresiasi atas Peran Mendidik Akhlak Sejak Dini

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:31 WITA

Sambut Tahun Baru 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Shalat Hajat Berjamaah

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:49 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Launching Beasiswa BerAksi hingga Salurkan Insentif Guru Ponpes

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:19 WITA

Buka Kick Off Penyusunan RKPD 2027 Tanah Bumbu, Andi Rudi Tegaskan Komitmen Cegah Pengangguran dan Anak Putus Sekolah

Senin, 29 Desember 2025 - 14:15 WITA

Dahsyat! Jalan Santai Batfest Diikuti 30 Ribu Peserta, Hadiah Umroh Jadi 200 Paket

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:20 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka BATFEST 2025, Momentum Gerakkan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru

Kotabaru

Kelurahan Kotabaru Hulu Gelar Haul ke-21 Guru Sekumpul

Rabu, 7 Jan 2026 - 20:15 WITA