Tekan Pernikahan Usia Anak, Pemkab Tanbu dan Kantor Pengadilan Agama Jalin Kerjasama

Jumat, 16 April 2021 - 12:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto/istimewa) Pemkab Tanbu dan Kantor Pengadilan Agama Jalin Kerjasama

BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Sikapi persoalan pernikahan dini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) menjalin kerjasama dengan Kantor Pengadilan Agama Batulicin.

Kerjasama tersebut terkait layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Batulicin dengan tujuan bisa menekan angka pernikahan usia anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penandatangan MoU dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Batulicin, Gunung Tinggi, Kamis (15/04/2021) oleh Kepala DKBP3A Tanbu Hj. Narni,SKM,.M.Kes, dan Ketua Pengadilan Agama Batulicin Hj. Mursidah,S.Ag.

Kepala DKBP3A Tanbu, Hj. Narni, mengatakan konseling dilakukan oleh konselor pada Dinas KBP3A Tanah Bumbu.

“Layanan konseling diberikan melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi antara DKBP3A dan layanan pusat pembelajaran keluarga (PUSPAGA) dengan Pengadilan Agama Batulicin,” sebutnya.

Ruang lingkup dari kerjasama ini adalah dukungan dan fasilitasi terselenggaranya layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batulicin.

Kemudian, memberikan pemahaman kepada orang tua atau keluarga dan pasangan calon pengantin terkait dampak yang bisa timbul akibat menikah di usia muda.

Adapun materi, konseling pra nikah bagi usia anak dengan materi kesiapan berumahtangga ditinjau dari segi psikologi, kesehatan reproduksi, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, pencegahan stunting bagi anak (1000 HPK) dan program keluarga berencana.

Diharapkan setelah mendapatkan konseling calon pasangan pengantin bisa menunda pernikahannya sampai batas usia yang telah diatur dalam UU Pernikahan Anak yaitu 19 tahun bagi perempuan dan laki laki.

“Dampak akibat menikah usia muda seperti rentan KDRT, resiko kematian, proses pendidikan tidak tuntas, tidak mandiri, dan belum dewasa,” ucap Hj Narni. (Mka/Dat)

Berita Terkait

Sebanyak 48 Anggota Paskibraka Kabupaten Tanah Bumbu, Resmi Dikukuhkan
Harjad ke-75 Provinsi Kalsel, Bupati Tanbu Terima Penghargaan Terbaik ke-2 Capaian Realisasi Investasi Terbesar di Kalsel
Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk dalam Rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80
Imigrasi Batulicin Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di PT TCM
Perkuat Sinergi dengan Pers dan PT Borneo Indobara, Bermitra Bangun Hubungan dan Jaringan
Anggota DPRD Tanbu, Apresiasi Gelaran Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Untuk Masyarakat
Gerakan Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Sambut Hari Kemerdekaan, Diserbu Warga
Audiensi PWI Tanbu-Pelindo Seperti Keluarga, Erry Perlihatkan Proses Sandar Tongkang

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:05 WITA

Sebanyak 48 Anggota Paskibraka Kabupaten Tanah Bumbu, Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:59 WITA

Harjad ke-75 Provinsi Kalsel, Bupati Tanbu Terima Penghargaan Terbaik ke-2 Capaian Realisasi Investasi Terbesar di Kalsel

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 14:17 WITA

Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk dalam Rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:10 WITA

Imigrasi Batulicin Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di PT TCM

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:10 WITA

Perkuat Sinergi dengan Pers dan PT Borneo Indobara, Bermitra Bangun Hubungan dan Jaringan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:35 WITA

Anggota DPRD Tanbu, Apresiasi Gelaran Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Untuk Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WITA

Gerakan Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Sambut Hari Kemerdekaan, Diserbu Warga

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:48 WITA

Audiensi PWI Tanbu-Pelindo Seperti Keluarga, Erry Perlihatkan Proses Sandar Tongkang

Berita Terbaru