Tekan Pernikahan Usia Anak, Pemkab Tanbu dan Kantor Pengadilan Agama Jalin Kerjasama

Jumat, 16 April 2021 - 12:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto/istimewa) Pemkab Tanbu dan Kantor Pengadilan Agama Jalin Kerjasama

BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Sikapi persoalan pernikahan dini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) menjalin kerjasama dengan Kantor Pengadilan Agama Batulicin.

Kerjasama tersebut terkait layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Batulicin dengan tujuan bisa menekan angka pernikahan usia anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penandatangan MoU dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Batulicin, Gunung Tinggi, Kamis (15/04/2021) oleh Kepala DKBP3A Tanbu Hj. Narni,SKM,.M.Kes, dan Ketua Pengadilan Agama Batulicin Hj. Mursidah,S.Ag.

Kepala DKBP3A Tanbu, Hj. Narni, mengatakan konseling dilakukan oleh konselor pada Dinas KBP3A Tanah Bumbu.

“Layanan konseling diberikan melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi antara DKBP3A dan layanan pusat pembelajaran keluarga (PUSPAGA) dengan Pengadilan Agama Batulicin,” sebutnya.

Ruang lingkup dari kerjasama ini adalah dukungan dan fasilitasi terselenggaranya layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batulicin.

Kemudian, memberikan pemahaman kepada orang tua atau keluarga dan pasangan calon pengantin terkait dampak yang bisa timbul akibat menikah di usia muda.

Adapun materi, konseling pra nikah bagi usia anak dengan materi kesiapan berumahtangga ditinjau dari segi psikologi, kesehatan reproduksi, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, pencegahan stunting bagi anak (1000 HPK) dan program keluarga berencana.

Diharapkan setelah mendapatkan konseling calon pasangan pengantin bisa menunda pernikahannya sampai batas usia yang telah diatur dalam UU Pernikahan Anak yaitu 19 tahun bagi perempuan dan laki laki.

“Dampak akibat menikah usia muda seperti rentan KDRT, resiko kematian, proses pendidikan tidak tuntas, tidak mandiri, dan belum dewasa,” ucap Hj Narni. (Mka/Dat)

Berita Terkait

Breakingnews! Tiga Ruang Kelas SDN 1 Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Hangus Terbakar
Sosialisasi Program MBG di Kalimantan Selatan, Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang
Penerbangan Rute Batulicin-Makassar dan Sebaliknya, Kembali Layani Penerbangan
Tabligh Akbar Ramaikan Acara Senergitas Merah Putih di Pantai Pagatan
Polres Tanah Bumbu Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Kelurahan Gunung Tinggi
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Andi Rudi Latif Sempatkan Ziarah
Sebanyak 157 Pengurus Koperasi Merah Putih, Ikuti Pelatihan Digitalisasi
Ratusan Warga Tanbu Hadiri Maulid Nabi di Karang Jawa, Hadirkan Ulama KH Anwar Zahid

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 19:04 WITA

Breakingnews! Tiga Ruang Kelas SDN 1 Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Hangus Terbakar

Senin, 29 September 2025 - 17:40 WITA

Sosialisasi Program MBG di Kalimantan Selatan, Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang

Senin, 29 September 2025 - 09:18 WITA

Penerbangan Rute Batulicin-Makassar dan Sebaliknya, Kembali Layani Penerbangan

Minggu, 28 September 2025 - 23:34 WITA

Tabligh Akbar Ramaikan Acara Senergitas Merah Putih di Pantai Pagatan

Minggu, 28 September 2025 - 16:37 WITA

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Andi Rudi Latif Sempatkan Ziarah

Jumat, 26 September 2025 - 20:59 WITA

Sebanyak 157 Pengurus Koperasi Merah Putih, Ikuti Pelatihan Digitalisasi

Kamis, 25 September 2025 - 14:16 WITA

Ratusan Warga Tanbu Hadiri Maulid Nabi di Karang Jawa, Hadirkan Ulama KH Anwar Zahid

Selasa, 23 September 2025 - 17:47 WITA

DPRD Tanbu Dengarkan Aspirasi Pedagang Pagatan Yang Enggan Direlokasi

Berita Terbaru

Kotabaru

Puluhan Kios di Blok G Pasar Kemakmuran Kotabaru, Ludes Terbakar

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:03 WITA

Tanah Bumbu

Tabligh Akbar Ramaikan Acara Senergitas Merah Putih di Pantai Pagatan

Minggu, 28 Sep 2025 - 23:34 WITA