(foto/ilustarsi Internet) Prostitusi Online
JAKARTA, Metrokalsel.co.id -Â Peringatan bagi masyarakat yang suka gunakan aplikasi tidak seauia pada tempatnya, mislnya saja berkaitan dengan pornografi atau seks atau yang suka Open BO.
Nah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjanji akan menutup semua akun Open BO. Open BO merupakan istilah yang kerap digunakan untuk para penjaja seks komersial di internet atau aplikasi internet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Johnny akan menutup semua akun prostisusi online itu, terutama yang marak di aplikasi pesan instan MiChat.
Apa itu open BO?
Open BO adalah nama keren dari Open Booking, istilah yang dipakai di dunia prostitusi online. Setelah open BO, biasanya menentukan tempat pertemuannya dengan adanya kesepakatan.
Nah, Aplikasi MiChat paling populer di dunia prostitusi online tapi sebenarnya, aplikasi social media lain juga sering dipakai. Hanya saja lebih ramai dikenal di Michat dengan hastag pada umumnya dipakai adalah #OpenBO dan #VCS serta #ChatSex.
Dikutip dari Tribunnews.com, Johnny Plate mengatakan hal itu setelah aplikasi pesan instan MiChat menjadi sorotan masyarakat karena kerap disalahgunakan untuk prostitusi online, termasuk kasus prostitusi online yang terjadi di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona.
Alona, yang sudah jadi tersangka, mempekerjakan pekerja seks anak-anak di bawah umur di hotelnya di Tangerang.
Komunikasi dilakukan melalui MiChat, masih dikutip dari Tribunnews.com, Johnny menyatakan kementerian yang dipimpinnya sudah meminta komitmen dari penyelenggara aplikasi pesan instan asal China itu untuk melakukan take down terhadap akun-akun yang digunakan untuk praktik prostitusi online.
“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,†kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/03/2021).
Tak membantah, Johnny mengakui ada banyak warganet di Indonesia yang menggunakan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya komunikasi aktivitas prostitusi daring.
“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,†tuturnya.
Berkaitan dengan adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat itu, Johnny G. Plate menyatakan penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas semua akun tersebut.
“MiChat sendiri ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat,” ujarnya.
Menteri Kominfo itu menyatakan saat ini memang belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring.
Namun, demikian, Kementerian Kominfo secara proaktif terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.
“Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, hingga tahun 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika.(*)