Ilustrasi Uang Pecahan 75.000
Jakarta, Metrokalsel.co.id – Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, uang pecahan Rp 75.000 mulai ramai dikalangam masyarakat. Dengan warna agak mencolok, uang ini memang nampak seperti mainan. Namun itu adalah uang sah yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) di peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 75.
Namun belakangan ini, uang pecahan ini menjadi viral. Dikutip dari CNBC Indonesia, sempat ada Video dari TikTok yang berisi tayangan pedagang sate tidak mau menerima pembayaran menggunakan uang kertas baru Rp 75.000 viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Video ini menjadi perhatian karena uang pecahan Rp 75.000 merupakan alat pembayaran yang sah.
Video itu diunggah oleh akun TikTok @tasripin_007. Dia menyorot ibu-ibu penjual sate sambil memegang uang selembar Rp 75 ribu.
“Ini saya mau bayar sate pake uang yang baru Rp 75 ribu, tapi ibu ini nggak mau nerima, katanya ini uang nggak bisa dipakai,” ucapnya dikutip Kamis (13/5/2021).
Baca juga :Â Banjir di Dua Kecamatan yakni Satui dan Angsana, Plt Kadis PUPR Tanbu Tinjau Lokasi
Baca Juga :Â 528 Orang Warga Binaan Lapas Kelas II A Kotabaru Dapatkan Remisi
Seorang pria terdengar menimpali pembuat video tersebut yang mengatakan bahwa ibu penjual sate tersebut hanya tidak tahu tentang uang yang paling baru dikeluarkan BI tersebut.
“Bukan nggak bisa dipakai mas, orangnya belum tau,” tukasnya.
Pria pembuat video tersebut mengaku sudah menjelaskan kepada ibu penjual sate tersebut. Akhirnya dia menyatakan bahwa dia tidak jadi membeli satenya.
“Iya makanya ini kan udah saya kasih tau, tapi tetep nggak mau diterima. Yaudah ni jadi saya nggak jadi beli ya, ni uangnya nggak mau diterima. Makasih,” tuturnya.
Sekadar mengingatkan lagi, Bank Indonesia (BI) sudah menegaskan uang baru Rp 75 ribu itu bisa digunakan untuk transaksi.
Pada saat peluncuran, Gubernur BI Perry Warjiyo juga mengatakan, masyarakat bisa mendapat uang tersebut dengan menukar uang dengan jumlah yang sama.
“Masyarakat dapat memperoleh uang peringatan kemerdekaan melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp 75 ribu atau sama dengan nilai nominal uang peringatan kemerdekaan tersebut,” kata Perry dalam peluncuran yang disiarkan secara online lewat YouTube, Senin (17/8/2020) lalu.
UPK 75 tahun RI itu juga telah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Khusus. (CNB)