Selamatkan 400 Jiwa, Satnarkoba Polres Kotabaru Telah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Selama Februari

Selasa, 20 Februari 2024 - 20:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Satuan Resnarkoba polres Kotabaru menggelar Press Release hasil pengungkapan kasus Narkoba dalam kurun waktu bulan februari 2024.

Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar serta Kabagops AKP Abdul Rauf dan Kasat Narkoba Iptu Pebe Supriyadi, di loby Polres Kotabaru, Selasa (20/2/24).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan, dari hasil ungkap kasus satuan narkoba polres kotabaru sejak tanggal 01 Februari 2024 hingga sekarang, ada 7 Perkara dan 9 orang tersangka serta barang bukti Sabu sebanyak 41,59 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh Satnarkoba apabila dinominalkan sebesar Rp 104,000.000 dengan asumsi per gram di jual dengan harga Rp 2.500.000,” Ujarnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada 3 kasus yang menonjol dan dari segi barang bukti bahwa berdasarkan laporan Polisi, pada tanggal 19 Februari 2024 , yaitu tersangka inisial A bersama barang bukti 10 paket dengan berat kotor 8,00 gram , diamankan di desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.

Kemudian Tersangka inisial D dengan barang bukti 6 paket berat kotor 25,74 gram diamankan Senin 19 Februari 24 di Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

Dan tersangka inisial R serta barang bukti 1 paket dengan berat 10,42 gram diamankan pada Senin tanggal 19 Februari 2024 di Desa Rinkit , Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu.

” Artinya, kami telah menyelamatkan 400 orang jiwa. Karena jika narkotika jenis sabu tersebut berhasil diedarkan kepada masyarakat, angkanya sejumlah itu,” Ungkapnya.

Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 (lima) gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ebt)

Penulis : E. Ahadiani

Editor : Man Hidayat

Berita Terkait

Polres Kotabaru Gelar Bakti Sosial Layani Jamaah Pengajian 5 Rajab di Rest Area Stagen
Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe
Melalui Natal, GKE Kotabaru Ajak Jemaat Hidup Rukun dan Penuh Kasih
Satpol PP dan Damkar Kotabaru Perkuat Pengamanan Nataru 2026, Sebar Anggota
Wabup Syairi Mukhlis Hadiri Pembubaran Panitia Porprov–Peparprov Kotabaru
DPRD Kotabaru Akan Gelar RDP Terkait Dugaan Lambannya Rujukan Pasien Anak
Serbusaka Gelar Aksi Teatrikal di Disnakertrans Kotabaru, Soroti Penetapan Upah 2026
Penyerahan Bantuan Mesin Kapal, DPRD Kotabaru Apresiasi Kinerja Dinas Perikanan

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:36 WITA

Polres Kotabaru Gelar Bakti Sosial Layani Jamaah Pengajian 5 Rajab di Rest Area Stagen

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:04 WITA

Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:04 WITA

Melalui Natal, GKE Kotabaru Ajak Jemaat Hidup Rukun dan Penuh Kasih

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:27 WITA

Satpol PP dan Damkar Kotabaru Perkuat Pengamanan Nataru 2026, Sebar Anggota

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:39 WITA

Wabup Syairi Mukhlis Hadiri Pembubaran Panitia Porprov–Peparprov Kotabaru

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:51 WITA

DPRD Kotabaru Akan Gelar RDP Terkait Dugaan Lambannya Rujukan Pasien Anak

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:57 WITA

Serbusaka Gelar Aksi Teatrikal di Disnakertrans Kotabaru, Soroti Penetapan Upah 2026

Senin, 22 Desember 2025 - 14:56 WITA

Penyerahan Bantuan Mesin Kapal, DPRD Kotabaru Apresiasi Kinerja Dinas Perikanan

Berita Terbaru