Selamatkan 400 Jiwa, Satnarkoba Polres Kotabaru Telah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Selama Februari

Selasa, 20 Februari 2024 - 20:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Satuan Resnarkoba polres Kotabaru menggelar Press Release hasil pengungkapan kasus Narkoba dalam kurun waktu bulan februari 2024.

Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar serta Kabagops AKP Abdul Rauf dan Kasat Narkoba Iptu Pebe Supriyadi, di loby Polres Kotabaru, Selasa (20/2/24).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan, dari hasil ungkap kasus satuan narkoba polres kotabaru sejak tanggal 01 Februari 2024 hingga sekarang, ada 7 Perkara dan 9 orang tersangka serta barang bukti Sabu sebanyak 41,59 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh Satnarkoba apabila dinominalkan sebesar Rp 104,000.000 dengan asumsi per gram di jual dengan harga Rp 2.500.000,” Ujarnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada 3 kasus yang menonjol dan dari segi barang bukti bahwa berdasarkan laporan Polisi, pada tanggal 19 Februari 2024 , yaitu tersangka inisial A bersama barang bukti 10 paket dengan berat kotor 8,00 gram , diamankan di desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.

Kemudian Tersangka inisial D dengan barang bukti 6 paket berat kotor 25,74 gram diamankan Senin 19 Februari 24 di Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

Dan tersangka inisial R serta barang bukti 1 paket dengan berat 10,42 gram diamankan pada Senin tanggal 19 Februari 2024 di Desa Rinkit , Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu.

” Artinya, kami telah menyelamatkan 400 orang jiwa. Karena jika narkotika jenis sabu tersebut berhasil diedarkan kepada masyarakat, angkanya sejumlah itu,” Ungkapnya.

Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 (lima) gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ebt)

Penulis : E. Ahadiani

Editor : Man Hidayat

Berita Terkait

Ungkap 30 Kasus, Wakapolres Kotabaru; Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri dan Jangan Lalai
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2026
Momen HUT TNI AL, Polres Kotabaru Bawa Kue Ucapan Selamat ke Mako Lanal
Pemkab Kotabaru Kukuhkan 69 Pengurus Karang Taruna Periode 2025–2030
Sat Lantas Polres Kotabaru Gelar “Polantas Menyapa” Bersama Driver Bus Damri Kotabaru
Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek, Tingkatkan Kompetensi Tenaga Perpustakaan
Lestarikan Budaya, Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Nasional
BSI Kotabaru Gelar Silaturahmi Bersama Nasabah Pensiunan

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 19:58 WITA

Ungkap 30 Kasus, Wakapolres Kotabaru; Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri dan Jangan Lalai

Minggu, 14 September 2025 - 17:51 WITA

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2026

Kamis, 11 September 2025 - 19:38 WITA

Pemkab Kotabaru Kukuhkan 69 Pengurus Karang Taruna Periode 2025–2030

Kamis, 11 September 2025 - 18:24 WITA

Sat Lantas Polres Kotabaru Gelar “Polantas Menyapa” Bersama Driver Bus Damri Kotabaru

Rabu, 10 September 2025 - 13:16 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek, Tingkatkan Kompetensi Tenaga Perpustakaan

Rabu, 10 September 2025 - 13:10 WITA

Lestarikan Budaya, Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Nasional

Rabu, 10 September 2025 - 09:06 WITA

BSI Kotabaru Gelar Silaturahmi Bersama Nasabah Pensiunan

Selasa, 9 September 2025 - 14:58 WITA

Bupati Kotabaru Resmi Tutup Turnamen Sepakbola Bupati Cup 2025

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

PWI Tanah Bumbu Makin Solid, Siap Gelar Program Inovatif-Kreatif

Senin, 15 Sep 2025 - 12:29 WITA

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih

Jumat, 12 Sep 2025 - 22:54 WITA