Selamatkan 400 Jiwa, Satnarkoba Polres Kotabaru Telah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Selama Februari

Selasa, 20 Februari 2024 - 20:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Satuan Resnarkoba polres Kotabaru menggelar Press Release hasil pengungkapan kasus Narkoba dalam kurun waktu bulan februari 2024.

Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar serta Kabagops AKP Abdul Rauf dan Kasat Narkoba Iptu Pebe Supriyadi, di loby Polres Kotabaru, Selasa (20/2/24).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan, dari hasil ungkap kasus satuan narkoba polres kotabaru sejak tanggal 01 Februari 2024 hingga sekarang, ada 7 Perkara dan 9 orang tersangka serta barang bukti Sabu sebanyak 41,59 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh Satnarkoba apabila dinominalkan sebesar Rp 104,000.000 dengan asumsi per gram di jual dengan harga Rp 2.500.000,” Ujarnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada 3 kasus yang menonjol dan dari segi barang bukti bahwa berdasarkan laporan Polisi, pada tanggal 19 Februari 2024 , yaitu tersangka inisial A bersama barang bukti 10 paket dengan berat kotor 8,00 gram , diamankan di desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.

Kemudian Tersangka inisial D dengan barang bukti 6 paket berat kotor 25,74 gram diamankan Senin 19 Februari 24 di Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

Dan tersangka inisial R serta barang bukti 1 paket dengan berat 10,42 gram diamankan pada Senin tanggal 19 Februari 2024 di Desa Rinkit , Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu.

” Artinya, kami telah menyelamatkan 400 orang jiwa. Karena jika narkotika jenis sabu tersebut berhasil diedarkan kepada masyarakat, angkanya sejumlah itu,” Ungkapnya.

Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 (lima) gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ebt)

Penulis : E. Ahadiani

Editor : Man Hidayat

Berita Terkait

PGRI Laksanakan Diklat Kepemimpinan se-Kalsel di Kotabaru
Sanggar Seni Intan Marikit Kotabaru Gelar Evaluasi Pentas Seni
Peringatan Puncak HUT Golkar Ke 61, DPD Kotabaru Gelar Salat Hajat dan Penyerahan Penghargaan
Bapperida Kotabaru Perkuat Forum Kecamatan dan Pokja Desa Sehat Menuju Penilaian KKS 2027
Disparpora Kotabaru Menggelar Pelatihan Wiramuda Contents Creator
TP PKK Kotabaru Gelar Pembinaan PAAR di Era Digital Wujudkan Anak Cerdas, Aman dan Sehat
Bupati Kotabaru Serahkan Mobil Operasional Penunjang Kegiatan Kantor Pertanahan Kotabaru
Sebanyak 22 KK Warga Desa Sebelimbingan Kotabaru, Terima Bantuan Pangan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:47 WITA

PGRI Laksanakan Diklat Kepemimpinan se-Kalsel di Kotabaru

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:12 WITA

Sanggar Seni Intan Marikit Kotabaru Gelar Evaluasi Pentas Seni

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:11 WITA

Bapperida Kotabaru Perkuat Forum Kecamatan dan Pokja Desa Sehat Menuju Penilaian KKS 2027

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:09 WITA

Disparpora Kotabaru Menggelar Pelatihan Wiramuda Contents Creator

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:34 WITA

TP PKK Kotabaru Gelar Pembinaan PAAR di Era Digital Wujudkan Anak Cerdas, Aman dan Sehat

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:24 WITA

Bupati Kotabaru Serahkan Mobil Operasional Penunjang Kegiatan Kantor Pertanahan Kotabaru

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:15 WITA

Sebanyak 22 KK Warga Desa Sebelimbingan Kotabaru, Terima Bantuan Pangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:43 WITA

Lanal Kotabaru Laksanakan Bersih bersih Pantai Dalam Rangka HUT Armada RI Ke-80

Berita Terbaru

Kotabaru

PGRI Laksanakan Diklat Kepemimpinan se-Kalsel di Kotabaru

Sabtu, 6 Des 2025 - 18:47 WITA