Satreskrim Polres Tanah Bumbu Tangkap Pemeran Video Gay di Tanah Bumbu, Disebar Karena Cemburu

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M Taufan Maulana SIK Saat Tanya Motif Pelaku Penyebar Vidoe Porno sesama jenis, di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Selasa (16/6).

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M Taufan Maulana SIK Saat Tanya Motif Pelaku Penyebar Vidoe Porno sesama jenis, di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Selasa (16/6).

Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Dua pemeran video porno sesama jenis di Kabupaten Tanah Bumbu kini telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

Beredarnya video porno gay yang diperankan dua pria tersebut, menghebohkan jagat maya di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, belakangan ini.

Terkuak, motif dari beredarnya video tersebut dialatarbelakangi adanya perasaan cemburu. Karena satu di antaranya memiliki kekasih perempuan sehingga video tersebut disebarkan karena merasa dikecewakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku itu berinisial HK (26) dan AM yang keduanya merupakan warga Kabupaten Tanah Bumbu yang kini ditahan.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M Taufan Maulana SIK didampingi KBO Reskrim Iptu Toto Setiawan dan Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto, di pendopo Gadja Mada Polres Tanah Bumbu, Selasa (17/6/2025).

“ Video ini dibuat pada 2023 lalu, dan belum lama ini viral. Video disebarkan tersangka HK karena cemburu lantaran AM punya pacar perempuan. Video ini disebarkan ke dalam grup yang diberi nama Close Friend,” kata AKP Taufan.

Lanjut AKP Taufan, pengakuan HK, memang awalnya hanya untuk disimpan, namun karena adanya kekecewaan itu, tersangka HK justru menyebarkan video tersebut di Instastory Instagram pribadinya.

“ Di story instagramnya ini di privasi dan hanya bisa dilihat oleh 60 orang temannya, ada yang laki-laki dan ada yang perempuan,” katanya.

Dari kasus ini, kedua pelaku dijerat Undang-undang pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU no 44 tahun 2008 dengan ancaman 12 tahun pidana dan atau denda Rp 6.000.000.(hdy)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi dan Komunikasi, Kepala Lapas Batulicin Kunjungi DPRD Tanbu
Polres Kotabaru Musnahkan 50,27 Gram Sabu Dalam Operasi Rutin, Komitmen Berantas Narkotika
Kadis KominfoSp Tanbu Bikin Inovasi Perubahan BerAksi Smart Service, Satu Portal Semua Layanan
PT Jhonlin Baratama Tegaskan Tidak Pernah Minta Pembiayaan Iklan ke Pihak Luar
PWI Tanah Bumbu Bakal Gelar Kemah Jurnalistik, Puluhan Pelajar Akan Diseleksi
Polres Tanbu dan Jajaran Polsek Serta Forkopimda, Bagikan 1000 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI
Kasatpol PP Tanbu, Syaikul Ansari Luncurkan Proyek Perubahan TOMI SIRAJA, Penertiban Yang Humanis
Satpol PP Damkar dan Diskominfo Tanbu Resmi Tandatangani PKS Layanan Publik Berbasis Data, Punya Akses Khusus

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:46 WITA

Perkuat Sinergi dan Komunikasi, Kepala Lapas Batulicin Kunjungi DPRD Tanbu

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:09 WITA

Polres Kotabaru Musnahkan 50,27 Gram Sabu Dalam Operasi Rutin, Komitmen Berantas Narkotika

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:36 WITA

Kadis KominfoSp Tanbu Bikin Inovasi Perubahan BerAksi Smart Service, Satu Portal Semua Layanan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:25 WITA

PT Jhonlin Baratama Tegaskan Tidak Pernah Minta Pembiayaan Iklan ke Pihak Luar

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:01 WITA

PWI Tanah Bumbu Bakal Gelar Kemah Jurnalistik, Puluhan Pelajar Akan Diseleksi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:58 WITA

Kasatpol PP Tanbu, Syaikul Ansari Luncurkan Proyek Perubahan TOMI SIRAJA, Penertiban Yang Humanis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:33 WITA

Satpol PP Damkar dan Diskominfo Tanbu Resmi Tandatangani PKS Layanan Publik Berbasis Data, Punya Akses Khusus

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:12 WITA

Dorong Transformasi Pertanian Terpadu dan Ekonomi Sirkular, PT Borneo Indobara Gelar Inhouse

Berita Terbaru