Satreskrim Polres Kotabaru Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan Milik Wakar di Kelumpang Tengah

Rabu, 24 Januari 2024 - 19:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto Saat Perlihatkan Senpi Rakitan

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto Saat Perlihatkan Senpi Rakitan

Metrokalsel.co.id, Batulicin – Polres Kotabaru Laksanakan pres release pengungkapan kasus kepemilikan sepucuk senjata api (Senpi).

Pres release dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, didampingi Kabagops AKP Abdul Rauf, Kasat Reskrim IPTU Taufan Maulana serta jajaran sat Reskrim polres Kotabaru di loby polres Kotabaru, Rabu (24/1/24).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan, senjata api rakitan yang diungkap dengan inisialnya tersangka AD (39) merupakan warga desa sangsang kecamatan Kelumpang Tengah, kabupaten Kotabaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa proses pengungkapan kepemilikan senjata api rakitan ini bermula dari adanya patroli yang dilakukan oleh satuan Polsek di wilayah hukum kecamatan Kelumpang Tengah. Dimana pada saat itu mendapat laporan adanya terkait pencurian pupuk, pada saat itu dilakukan proses pengungkapan, dan ditemukan sebuah truk yang berisikan pupuk.

” Nah pada saat itu juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan dan dua butir peluru tajam dan dari situ lah kita kembangkan kasusnya,” katanya.

Dari awal penemuan, memang tersangka tidak mengakui kepemilikan senjata api rakitan tersebut dan anggota dilapangkan terus melakukan pembuktian pembuktian dan kemudian mencari keterangan keterangan beberapa saksi.

” Alhamdulillah akhirnya mengerucut bahwa memang kepemilikan senjata rakitan ini dimiliki oleh tersangka inisial AD, bersangkutan memiliki sejata api rakitan ini karena sebagai penjaga keamanan atau (wakar) disitu,” ujarnya.

Kemudian terkait kepemilikan senjata api ini, polres Kotabaru khususnya Satreskrim pada saat ini masih melakukan pengembangan terkait dengan perolehan senjata api dan dua peluru tajam yang dimiliki tersangka.

” Untuk tersangka sendiri akan dikenakan pasal undang undang darurat pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau sementara dipenjara 20 tahun penjara ,” terangnya. (ebt)

Berita Terkait

Capaian Kinerja Kejari Kotabaru Capai 101,18 Persen, Juga Pulihkan Miliaran Keuangan Negara
Apel Hari Kesadaran Nasional, Wabup Kotabaru Tekankan Nilai Pancasila dan Profesionalitas ASN
Sebanyak Tujuh Rumah Hangus Terbakar di Desa Berangas, Kotabaru
Pemkab Kotabaru Gelar Pembahasan Nota Kesepakatan Terkait Fokus Peningkatan Layanan Publik
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Laporan Akhir Pansus dan Progres Propemperda 2025
Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Pembukaan Pertukaran Pemuda se-Kalsel
TK Al Karomah Kotabaru Tanamkan Budaya Menabung Sejak Dini
DLH Kotabaru Tekankan Perawatan RTH dan Disiplin Kerja Petugas Lapangan

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:17 WITA

Capaian Kinerja Kejari Kotabaru Capai 101,18 Persen, Juga Pulihkan Miliaran Keuangan Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:14 WITA

Apel Hari Kesadaran Nasional, Wabup Kotabaru Tekankan Nilai Pancasila dan Profesionalitas ASN

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:42 WITA

Sebanyak Tujuh Rumah Hangus Terbakar di Desa Berangas, Kotabaru

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:59 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Pembahasan Nota Kesepakatan Terkait Fokus Peningkatan Layanan Publik

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:41 WITA

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Pembukaan Pertukaran Pemuda se-Kalsel

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:37 WITA

TK Al Karomah Kotabaru Tanamkan Budaya Menabung Sejak Dini

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:33 WITA

DLH Kotabaru Tekankan Perawatan RTH dan Disiplin Kerja Petugas Lapangan

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:21 WITA

Pemkab Kotabaru Bersama DPRD Sinergi Bahas Empat Raperda

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

HUT Ke-26, Pembina DWP Berharap DWP Terus Mengembangkan Program

Selasa, 16 Des 2025 - 17:57 WITA