Satreskrim Polres Kotabaru Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan Milik Wakar di Kelumpang Tengah

Rabu, 24 Januari 2024 - 19:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto Saat Perlihatkan Senpi Rakitan

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto Saat Perlihatkan Senpi Rakitan

Metrokalsel.co.id, Batulicin – Polres Kotabaru Laksanakan pres release pengungkapan kasus kepemilikan sepucuk senjata api (Senpi).

Pres release dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, didampingi Kabagops AKP Abdul Rauf, Kasat Reskrim IPTU Taufan Maulana serta jajaran sat Reskrim polres Kotabaru di loby polres Kotabaru, Rabu (24/1/24).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan, senjata api rakitan yang diungkap dengan inisialnya tersangka AD (39) merupakan warga desa sangsang kecamatan Kelumpang Tengah, kabupaten Kotabaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa proses pengungkapan kepemilikan senjata api rakitan ini bermula dari adanya patroli yang dilakukan oleh satuan Polsek di wilayah hukum kecamatan Kelumpang Tengah. Dimana pada saat itu mendapat laporan adanya terkait pencurian pupuk, pada saat itu dilakukan proses pengungkapan, dan ditemukan sebuah truk yang berisikan pupuk.

” Nah pada saat itu juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan dan dua butir peluru tajam dan dari situ lah kita kembangkan kasusnya,” katanya.

Dari awal penemuan, memang tersangka tidak mengakui kepemilikan senjata api rakitan tersebut dan anggota dilapangkan terus melakukan pembuktian pembuktian dan kemudian mencari keterangan keterangan beberapa saksi.

” Alhamdulillah akhirnya mengerucut bahwa memang kepemilikan senjata rakitan ini dimiliki oleh tersangka inisial AD, bersangkutan memiliki sejata api rakitan ini karena sebagai penjaga keamanan atau (wakar) disitu,” ujarnya.

Kemudian terkait kepemilikan senjata api ini, polres Kotabaru khususnya Satreskrim pada saat ini masih melakukan pengembangan terkait dengan perolehan senjata api dan dua peluru tajam yang dimiliki tersangka.

” Untuk tersangka sendiri akan dikenakan pasal undang undang darurat pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau sementara dipenjara 20 tahun penjara ,” terangnya. (ebt)

Berita Terkait

H Mukhni AF, Secara Aklamasi Pimpin Golkar Kotabaru Periode 2025–2030
Petugas Lapas Kotabaru Gagalkan Penyelundupan Sabu, Sembunyikan Paket di Kaos Kaki
Pemkab Kotabaru Gelar Peringatan Isra Mi’raj Sekaligus Haul ke-21 Guru Sekumpul
Pemkab Kotabaru Resmikan Kantor Desa Tegalrejo, Dorong Pelayanan Publik Lebih Optimal
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Sampaikan Ucapan Selamat Peringatan Isra Mi’raj 1447 H
Pemilihan Ketua RT 11 Baharu Utara Berjalan Aman, Suroto Menang
Kecamatan Pulau Laut Utara Peringati Isra Mi’raj 1447 H di Kantor Kecamatan
Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek Penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:26 WITA

H Mukhni AF, Secara Aklamasi Pimpin Golkar Kotabaru Periode 2025–2030

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:29 WITA

Petugas Lapas Kotabaru Gagalkan Penyelundupan Sabu, Sembunyikan Paket di Kaos Kaki

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:44 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Peringatan Isra Mi’raj Sekaligus Haul ke-21 Guru Sekumpul

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:42 WITA

Pemkab Kotabaru Resmikan Kantor Desa Tegalrejo, Dorong Pelayanan Publik Lebih Optimal

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:55 WITA

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Sampaikan Ucapan Selamat Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:00 WITA

Pemilihan Ketua RT 11 Baharu Utara Berjalan Aman, Suroto Menang

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:23 WITA

Kecamatan Pulau Laut Utara Peringati Isra Mi’raj 1447 H di Kantor Kecamatan

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek Penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2026

Berita Terbaru