Satreskrim Polres Kotabaru Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan Milik Wakar di Kelumpang Tengah

Rabu, 24 Januari 2024 - 19:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto Saat Perlihatkan Senpi Rakitan

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto Saat Perlihatkan Senpi Rakitan

Metrokalsel.co.id, Batulicin – Polres Kotabaru Laksanakan pres release pengungkapan kasus kepemilikan sepucuk senjata api (Senpi).

Pres release dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, didampingi Kabagops AKP Abdul Rauf, Kasat Reskrim IPTU Taufan Maulana serta jajaran sat Reskrim polres Kotabaru di loby polres Kotabaru, Rabu (24/1/24).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan, senjata api rakitan yang diungkap dengan inisialnya tersangka AD (39) merupakan warga desa sangsang kecamatan Kelumpang Tengah, kabupaten Kotabaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa proses pengungkapan kepemilikan senjata api rakitan ini bermula dari adanya patroli yang dilakukan oleh satuan Polsek di wilayah hukum kecamatan Kelumpang Tengah. Dimana pada saat itu mendapat laporan adanya terkait pencurian pupuk, pada saat itu dilakukan proses pengungkapan, dan ditemukan sebuah truk yang berisikan pupuk.

” Nah pada saat itu juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan dan dua butir peluru tajam dan dari situ lah kita kembangkan kasusnya,” katanya.

Dari awal penemuan, memang tersangka tidak mengakui kepemilikan senjata api rakitan tersebut dan anggota dilapangkan terus melakukan pembuktian pembuktian dan kemudian mencari keterangan keterangan beberapa saksi.

” Alhamdulillah akhirnya mengerucut bahwa memang kepemilikan senjata rakitan ini dimiliki oleh tersangka inisial AD, bersangkutan memiliki sejata api rakitan ini karena sebagai penjaga keamanan atau (wakar) disitu,” ujarnya.

Kemudian terkait kepemilikan senjata api ini, polres Kotabaru khususnya Satreskrim pada saat ini masih melakukan pengembangan terkait dengan perolehan senjata api dan dua peluru tajam yang dimiliki tersangka.

” Untuk tersangka sendiri akan dikenakan pasal undang undang darurat pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau sementara dipenjara 20 tahun penjara ,” terangnya. (ebt)

Berita Terkait

Kepala SMPN 3 Sungai Durian Senang Sekolahnya Jadi Lokasi Kegiatan Journalist Go to School
Kejari Kotabaru Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Hingga Pemulihan Kerugian Negara Sebesar Rp 488 juta
Hujan Deras Sempat Membuat SDN 2 Semayap Terendam Air, Guru dan Murid serta BPBD hingga DLH Bersih-bersih
Kejurnas Paralayang dan Gantole, Resmi Dibuka Sekda Kotabaru di Pantai Gedambaan
PT Indocement Bersama Insan Pers Kotabaru, Tanam Pohon Sekaligus Media Gathering
Sebanyak 12 KK Warga Desa Karang liwar Kotabaru, Mendapatkan Bantuan Pangan Beras
Remaja Tenggelam di Objek Wisata Liang Udut Kotabaru Ditemukan Meninggal Dunia
Pemkab Kotabaru Gelar Pawai Budaya dan Atraksi Seni Budaya Rangkaian FBS 2025

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:47 WITA

Kepala SMPN 3 Sungai Durian Senang Sekolahnya Jadi Lokasi Kegiatan Journalist Go to School

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:18 WITA

Kejari Kotabaru Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Hingga Pemulihan Kerugian Negara Sebesar Rp 488 juta

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:29 WITA

Kejurnas Paralayang dan Gantole, Resmi Dibuka Sekda Kotabaru di Pantai Gedambaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:05 WITA

PT Indocement Bersama Insan Pers Kotabaru, Tanam Pohon Sekaligus Media Gathering

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:11 WITA

Sebanyak 12 KK Warga Desa Karang liwar Kotabaru, Mendapatkan Bantuan Pangan Beras

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:01 WITA

Remaja Tenggelam di Objek Wisata Liang Udut Kotabaru Ditemukan Meninggal Dunia

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 17:49 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Pawai Budaya dan Atraksi Seni Budaya Rangkaian FBS 2025

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:17 WITA

Festival Budaya Saijaan Ke XI 2025 Kabupaten Kotabaru Resmi Dibuka

Berita Terbaru