Satreskrim Polres Kotabaru Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan Milik Wakar di Kelumpang Tengah

Rabu, 24 Januari 2024 - 19:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto Saat Perlihatkan Senpi Rakitan

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto Saat Perlihatkan Senpi Rakitan

Metrokalsel.co.id, Batulicin – Polres Kotabaru Laksanakan pres release pengungkapan kasus kepemilikan sepucuk senjata api (Senpi).

Pres release dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, didampingi Kabagops AKP Abdul Rauf, Kasat Reskrim IPTU Taufan Maulana serta jajaran sat Reskrim polres Kotabaru di loby polres Kotabaru, Rabu (24/1/24).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan, senjata api rakitan yang diungkap dengan inisialnya tersangka AD (39) merupakan warga desa sangsang kecamatan Kelumpang Tengah, kabupaten Kotabaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa proses pengungkapan kepemilikan senjata api rakitan ini bermula dari adanya patroli yang dilakukan oleh satuan Polsek di wilayah hukum kecamatan Kelumpang Tengah. Dimana pada saat itu mendapat laporan adanya terkait pencurian pupuk, pada saat itu dilakukan proses pengungkapan, dan ditemukan sebuah truk yang berisikan pupuk.

” Nah pada saat itu juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan dan dua butir peluru tajam dan dari situ lah kita kembangkan kasusnya,” katanya.

Dari awal penemuan, memang tersangka tidak mengakui kepemilikan senjata api rakitan tersebut dan anggota dilapangkan terus melakukan pembuktian pembuktian dan kemudian mencari keterangan keterangan beberapa saksi.

” Alhamdulillah akhirnya mengerucut bahwa memang kepemilikan senjata rakitan ini dimiliki oleh tersangka inisial AD, bersangkutan memiliki sejata api rakitan ini karena sebagai penjaga keamanan atau (wakar) disitu,” ujarnya.

Kemudian terkait kepemilikan senjata api ini, polres Kotabaru khususnya Satreskrim pada saat ini masih melakukan pengembangan terkait dengan perolehan senjata api dan dua peluru tajam yang dimiliki tersangka.

” Untuk tersangka sendiri akan dikenakan pasal undang undang darurat pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau sementara dipenjara 20 tahun penjara ,” terangnya. (ebt)

Berita Terkait

Diskusi Interaktif, Bea Cukai Kotabaru Gelar Sosialisasi Bapandiran Bersama Pengguna Jasa
Tradisi Mappanre Tasi 2025 di Teluk Tamiang Jadi Momen Syukur dan Kebersamaan Warga Pesisir
Dishub Kotabaru Gelar Forum LLAJ, Bangun Sinergitas Pengawasan dan Pengendalian Dimensi ODOL
Pengadilan Negeri Kotabaru Menggelar Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil ketua Baru
Badan Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik Pada Generasi Muda
Ketua DPRD Kotabaru Tanggapi RDP Terkait Usulan Rekomendasi Buruh Sawit Kalimantan
Bupati Kotabaru Hadiri Rapat Mediasi Bersama DPRD dan Masyarakat Pulau Laut Timur
Serbusaka Kotabaru Gelar Deklarasi Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 20:28 WITA

Diskusi Interaktif, Bea Cukai Kotabaru Gelar Sosialisasi Bapandiran Bersama Pengguna Jasa

Jumat, 21 November 2025 - 12:45 WITA

Tradisi Mappanre Tasi 2025 di Teluk Tamiang Jadi Momen Syukur dan Kebersamaan Warga Pesisir

Kamis, 20 November 2025 - 21:34 WITA

Dishub Kotabaru Gelar Forum LLAJ, Bangun Sinergitas Pengawasan dan Pengendalian Dimensi ODOL

Kamis, 20 November 2025 - 10:29 WITA

Pengadilan Negeri Kotabaru Menggelar Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil ketua Baru

Selasa, 18 November 2025 - 13:45 WITA

Ketua DPRD Kotabaru Tanggapi RDP Terkait Usulan Rekomendasi Buruh Sawit Kalimantan

Selasa, 18 November 2025 - 13:43 WITA

Bupati Kotabaru Hadiri Rapat Mediasi Bersama DPRD dan Masyarakat Pulau Laut Timur

Selasa, 18 November 2025 - 10:21 WITA

Serbusaka Kotabaru Gelar Deklarasi Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan

Senin, 17 November 2025 - 19:08 WITA

Bea Cukai Kotabaru Lakukan Pemusnahan Barang Sitaan Berupa Ratusan Ribu Batang Rokok dan Alkohol

Berita Terbaru