Satreskrim Polres Kotabaru Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan Milik Wakar di Kelumpang Tengah

Rabu, 24 Januari 2024 - 19:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto Saat Perlihatkan Senpi Rakitan

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto Saat Perlihatkan Senpi Rakitan

Metrokalsel.co.id, Batulicin – Polres Kotabaru Laksanakan pres release pengungkapan kasus kepemilikan sepucuk senjata api (Senpi).

Pres release dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, didampingi Kabagops AKP Abdul Rauf, Kasat Reskrim IPTU Taufan Maulana serta jajaran sat Reskrim polres Kotabaru di loby polres Kotabaru, Rabu (24/1/24).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan, senjata api rakitan yang diungkap dengan inisialnya tersangka AD (39) merupakan warga desa sangsang kecamatan Kelumpang Tengah, kabupaten Kotabaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa proses pengungkapan kepemilikan senjata api rakitan ini bermula dari adanya patroli yang dilakukan oleh satuan Polsek di wilayah hukum kecamatan Kelumpang Tengah. Dimana pada saat itu mendapat laporan adanya terkait pencurian pupuk, pada saat itu dilakukan proses pengungkapan, dan ditemukan sebuah truk yang berisikan pupuk.

” Nah pada saat itu juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan dan dua butir peluru tajam dan dari situ lah kita kembangkan kasusnya,” katanya.

Dari awal penemuan, memang tersangka tidak mengakui kepemilikan senjata api rakitan tersebut dan anggota dilapangkan terus melakukan pembuktian pembuktian dan kemudian mencari keterangan keterangan beberapa saksi.

” Alhamdulillah akhirnya mengerucut bahwa memang kepemilikan senjata rakitan ini dimiliki oleh tersangka inisial AD, bersangkutan memiliki sejata api rakitan ini karena sebagai penjaga keamanan atau (wakar) disitu,” ujarnya.

Kemudian terkait kepemilikan senjata api ini, polres Kotabaru khususnya Satreskrim pada saat ini masih melakukan pengembangan terkait dengan perolehan senjata api dan dua peluru tajam yang dimiliki tersangka.

” Untuk tersangka sendiri akan dikenakan pasal undang undang darurat pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau sementara dipenjara 20 tahun penjara ,” terangnya. (ebt)

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Kasus Sabu Sebanyak 196,14 gram
BPOM Banjarmasin Lakukan Interpensi Program Keamanan Pangan di Desa Sebelimbingan Kotabaru
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti Ucapkan HUT TNI ke 79
Kematian Bocah 3 Tahun di Tanbu, Kasat Reskrim: Hasil Otopsi Tulang Iga Leher Banyak Yang Patah
Bupati Kotabaru Kembali Kukuhkan Kades dan BPD Kecamatan Tahun 2024
Diduga Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Pria ini Malah Kabur Bersama Sang Pelapor, Ibu Kandung Korban
Parpol DPD Golkar Laksanakan Rapat Konsulidasi dan Silaturahmi, Ingatkan Jangan Berselingkuh
KPU Kotabaru Gelar Fun Walk Senam dan Jalan Sehat Sekaligus Sosialisasi

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:28 WITA

Satnarkoba Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Kasus Sabu Sebanyak 196,14 gram

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:18 WITA

BPOM Banjarmasin Lakukan Interpensi Program Keamanan Pangan di Desa Sebelimbingan Kotabaru

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:18 WITA

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti Ucapkan HUT TNI ke 79

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:18 WITA

Kematian Bocah 3 Tahun di Tanbu, Kasat Reskrim: Hasil Otopsi Tulang Iga Leher Banyak Yang Patah

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:08 WITA

Diduga Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Pria ini Malah Kabur Bersama Sang Pelapor, Ibu Kandung Korban

Selasa, 8 Oktober 2024 - 06:21 WITA

Parpol DPD Golkar Laksanakan Rapat Konsulidasi dan Silaturahmi, Ingatkan Jangan Berselingkuh

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:17 WITA

KPU Kotabaru Gelar Fun Walk Senam dan Jalan Sehat Sekaligus Sosialisasi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:29 WITA

Kodim 1004 Kotabaru Laksanakan Upacara HUT TNI Ke 79

Berita Terbaru

Kotabaru

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti Ucapkan HUT TNI ke 79

Rabu, 9 Okt 2024 - 13:18 WITA

Tanah Bumbu

Semua Fraksi Sampaikan Pemandangan Umumnya Terkat RAPBD 2025

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:29 WITA