Sudah Diperingatkan, Akhirnya Satpol PP Bongkar Lapak Pedagang
Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Sudah diberi peringatan dua hari sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu kini membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Batulicin.
Pedagang ini dianggap telah melanggar aturan disepanjang jalan Pusat Niaga Bersujud sampai jembatan Batulicin, Senin (11/7/2022) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya PKL, spanduk yang tidak miliki izin dan melanggar ketentuan juga ikut dicabut petugas.
Menurut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, sebelum melakukan pembongkaran, petugas Satpol PP memberi peringatan terlebih dahulu kepada PKL yang berjualan menempati trotoar atau menggunakan bagian-bagian jalan untuk tempat usaha.
“Petugas sudah memberi peringatan kepada PKL yang berjualan menempati trotoar. Peringatan diberikan pada Jum’at 8 Juli 2022 kemarin,†sebut Anwar.
Selain memberikan peringatan, sambung Anwar, petugas juga memberikan salusi agar pedagang menempati tempat-tempat kosong lapak pasar buah di Pasar Sabtu, Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.
Pada saat itu, kata Anwar, para pedagang sudah berjanji akan membongkar sendiri lapak mereka paling lambat 2 hari setelah diperingatkan.
” Tetapi kesepakatan tersebut tidak ditepati sehingga petugas Satpol PP membongkar sendiri lapak jualan mereka. Dipembongkaran tersebut, semua pedagang termasuk pedagang buah disarankan pindah ke Pasar Sabtu,” pungkasnya. (dat)