Raperda RPJPD 2025-2045 di Sahkan Menjadi Perda, Ini Pernyataan Ketua DPRD Kotabaru

Kamis, 4 Juli 2024 - 13:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis

Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Rapat paripurna DPRD Kotabaru mensahkan dua buah Perda menjadi perda, salah satunya Raperda Rencana Pembangunan Jangka menengah Panjang Daerah (RPJMD) tahun 2025/ 2025 menjadi Perda Kabupaten Kotabaru, Senin (1/7/2024).

Menanggapi hal ini Syairi Mukhlis ketua DPRD Kotabaru ketika dikonfirmasi awak media , Selasa (2/7/24) menyampaikan, Perda RPJPD Kabupaten Kotabaru 2023/2025 merupakan produk daerah sebgai acuan bagi pemerintah daerah untuk menjalankan pembangunan di kabupaten Kotabaru.

“RPJPD ini merupakan produk daerah atau Perda yang sudah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kotabaru yang mana penyusunannya harus merujuk kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional,” ujar Syairi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya disampaikan juga bahwa target rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) adalah untuk menuju Indonesia Emas, maka program-program yang sinegi dengan program pemerintah pusat ini harus kita tuangkan kedalam RPJPD Kabupaten sehingga dalam implementasinya nanti menyesuaikan dengan wilayah masing-masing.

“Untuk Kabupaten Kotabaru dalam penyusunan RPJPD ini lebih kepada mengakomudir kearifan lokal daerah kita, terkait permasalahan yang kita hadapi kedepan dan juga bagaimana penanganannya dimasukkan kedalam RPJPD (2025/2045),” ujarnya.

Kemudian juga termasuk juga apa yang hari ini menjadi sorotan seperti IPN, tingkat kemiskinan, penanganan Stunting, itu semua sudah disusun. Kemudian turunan dari RPJPD ini dituangkan kedalam RPJMD Kabupaten.

Didalam RPJMD Kabupaten inilah, nantinya yang mana dianggap menjadi proyek strategis maka akan didahulukan yang sesuai dengan kebutuhan daerah yang mengacu kepada kondisi keuangan daerah pada saat penyusunan APBD sehingga pelaksanaan pembangunan didaerah bisa dilaksanakan berkelanjutan dengan pedoman RPJPD serta RPJMD Kabupaten sebagai acuan.

“ Dengan mengacu kepada RPJPD dan RPJMD Kabupaten maka akan mempercepat layanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur yang merupakan proyek strategis daerah, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan yang akan berdampak pada perekonomian masyarakat kita, “ pungkasnya. (ebt)

Berita Terkait

Terima Bantuan Mobil Ambulans, Kades Karang Liwar Berterimakasih Kepada Pemkab Kotabaru
Dalam Rangka Peringatan HUT Armada RI Ke 80, Lanal Kotabaru Melaksanakan Baksos
Pemkab Kotabaru Serahkan SK kepada 2.409 PPPK Paruh Waktu
Dinkes Kotabaru Laksanakan Pertemuan Verifikasi dan Analisis Data MPDN
Satresnarkoba Polres Kotabaru Menangkap Seorang Pria Pengedar Sabu di Gunung Ulin
Bapenda Kotabaru Mengelar Aksi Panutan Gebyar PBB-P2
Dinas Perikanan Kotabaru Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan
Diskoperindag Kotabaru Kembali Sosialisasikan Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Usaha Mikro

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 18:29 WITA

Terima Bantuan Mobil Ambulans, Kades Karang Liwar Berterimakasih Kepada Pemkab Kotabaru

Kamis, 27 November 2025 - 13:45 WITA

Dalam Rangka Peringatan HUT Armada RI Ke 80, Lanal Kotabaru Melaksanakan Baksos

Kamis, 27 November 2025 - 11:41 WITA

Pemkab Kotabaru Serahkan SK kepada 2.409 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 26 November 2025 - 15:25 WITA

Dinkes Kotabaru Laksanakan Pertemuan Verifikasi dan Analisis Data MPDN

Selasa, 25 November 2025 - 20:05 WITA

Bapenda Kotabaru Mengelar Aksi Panutan Gebyar PBB-P2

Selasa, 25 November 2025 - 20:00 WITA

Dinas Perikanan Kotabaru Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan

Selasa, 25 November 2025 - 16:45 WITA

Diskoperindag Kotabaru Kembali Sosialisasikan Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Usaha Mikro

Selasa, 25 November 2025 - 16:17 WITA

Diskoperindag Kotabaru Melaksanakan Operasi Pasar Murah Di Desa Hilir Muara

Berita Terbaru

Kotabaru

Pemkab Kotabaru Serahkan SK kepada 2.409 PPPK Paruh Waktu

Kamis, 27 Nov 2025 - 11:41 WITA