BATULICIN, Metrokasel.co.id – Kemarin, Penggeledahan yang dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu, dapatkan satu tersangka.
Usai penggeledahan di kantor BPKAD, Dinas PMD, Toko Lya Gallery hingga kediaman mantan Sekda Tanbu, Kejaksaan tetapkn satu tersangka dari Pengadaan Kursi Tunggu dn Rapat pada 2019 lalu dari anggaran APBD Tanbu.
Usai penggeledahan, Kejari langsung menahan satu tersngka berinisial AF, pegawai PTT Satpol PP Tanbu, pindahan dari BPKAD Tanbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AF langsung digiring ke Polr3s Tanbu untuk dititipkan penahananya terhitung pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 21.20 wita.
Baca Juga :Â Kediaman Rooswandi Salem, Mantan Sekda Tanbu Juga Digeledah Kejaksaan
Dari keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu , M Hamdan melalui Kasi Intel Andi Akbar Subari dan Kasi Pidsus, Wendra Setiawan, tersangka merupakan pelaku yang mengkoordinir penyedia kursi tunggu dan rapat di kelurahan, Kecamatan, puskesmas dan desa-desa.
” Keuntungan yang diperoleh tersangka, kurang lebih sekitar 501 juta di tahun 2019 itu,” sebutnya.
Dia juga menyebutkan, untuk sementara ini, Kejari Tanbu masih menetapkan satu tersangka. Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka lainnya. (Mka/Dat)