Kedapatan Menyimpan 66 Butir Obat Tanpa Ijin Dirumahnya Di Aman kan Sat Narkoba
Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Lagi, pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang (zenit) ditangkap jajaran Satreanarkoba Polres Korabaru.
Pelaku adalah MTR (52) warga Tanjung Lalak Kecamatan Pulau Laut Kepualauan Kotabaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria ini diamankan terkait kasus Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tanpa izin edar.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam membenarkan, pelaku ditangkap Minggu (13/2/2022) pukul 19.00 Wita .
” Barang bukti yang diamankan berupa 66 butir obat sedian farmasi serta Uang tunai sebesar Rp 57.000 dan 1 buah Handphone merk SAMSUNG warna Putih,”, Ungkapnya
Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanju. (mka/ebt)