Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu
METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Berawal dari anggota Polsek Kelumpang Hilir melakukan penangkapan terhadap AMN karena kedapatan menjadi perantara dalam jual beli sabu.
Setelah itu, jajaran Satresnarkobaelalukan pemgembangan kasus dan berhasileringkus pelaku lainnya yakni JRN (45).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melui Kasat Narkoba AKP Nur Alam membenarkan bahwa anggota Polsek Kelumpang Hilir melakukan koordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Kotabaru dan menangkap pelaku.
Polsek dan Satresnarkoba bersama-sama melakukan penangkapan terhadap HRN, di Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu,
Selasa (1/8/22) pukul 04.00 Wita.
Pelaku diamankan dalam rumah atau pondoknya yang terletak di Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,47 gram dan berat bersih 2,07 gram.
Pelaku diamankan betsama barang bukti, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip kosong, 3 buah pipet kaca, 1 kotak warna hitam, 1 buah tas selempang warna abu-abu, 3 buah sendok plastik, 1 buah tempat penyimpanan berbentuk bulat warna putih, 1 buah Handphone Merk Oppo Warna Biru.
” Saat penangkapan juga menyita uang tunai sebesar Rp 650.000, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka HRN pada saat sedang bersama temannya GYL (18) di dalam rumah atau pondok,” ungkapnya.
Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. (ebt)