Kadis PMD Tanah Bumbu, Samsir
Metrokalsel.co.id, Batulicin – Rencana Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) di tahun 2022 ini, terpaksa harus ditunda.
Pasalnya, sebanyak 54 Desa di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 yang akan menggelar pemilihan kepala desa nampaknya harus menunggu lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, telah direncanakan pelaksanaan Pilkades pada November 2022, namun karena adanya kendala, mengakibatkan rencana tersebut tertunda ke 2023 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu, Samsir, membenarkan adanya Penundaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pasal 71, Ayat (1) yaitu tentang Pemilihan Kepala Desa di undur pelaksanaannya bila terjadi hal yang mendesak dan menyangkut kepentingan umum yang lebih luas misalnya Pemilihan Umum, Bencana ALam, Bencana Non Alam, Gangguan Keamanan luas yang mengakibatkan terganggunya jalannya Pemerintahan, Ketersesian Anggaran, dan Pengelompokkan berakhirnya masa jabatan Kepala desa.
” Ini karena ketersedian anggaran yang mengakibatkan pilkades serentak harus ditunda, ” sebut Samsir.
Ini juga sesuai Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.16/262/DPMD/2022 yang ditanda tangani Bupati abah dr HM ZairullaH Azhar tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2022 , karena keterbatasan Anggaran Tahun 2022, Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa ada 2 sumber yaitu dari APBD dan APBDes.
Disebutkan Samsir, anggaran Pilkades serentak untuk 54 desa sebesar Rp 2,8 Miliar.
” Kami juga sudah menyampaikan Surat Edaran Bupati Tanbu terkait Penundaan Pemilihan Kepala desa serentak Tahun 2022 dan akan dijadwalkan Kembali di Tahun 2023, kepada Seluruh Camat dan Kepala Desa khusus yang habis masa jabatannya 2016-2022,” katanya.
Harapannya kepada para Camat, agar dapat di Sosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui terkait pemilihan Kepala Desa sentak di tunda ke Tahun 2023.
” Kemudian bagi desa yang habis masa jabatannya agar di anggarkan biaya pemilihan Kepala Desa karena sebentar lagi akan dilaksanakan Musyawarah desa Perencanaan tahun 2023,” pungkas Samsir. (dat)