(istimewa) Kadinsos Tanbu, Basuni
BATULICIN, Metroklsel.co.id – Saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) sedang memproses Pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) Tahap ke-3.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial Tanbu, Basuni, Jum’at (20/11/2020). Dia mengatakan pencairan dana JPS tahap 3 sebesar Rp 300 ribu perbulan untuk per KPM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana yang dicairkan untuk tiga bulan yaitu Oktober, November, dan Desember dengan total sebesar Rp 900 ribu.
Dikatakan Basuni, saat ini proses pencairan dana JPS Tahap 3 sudah sampai tahapan nota dinas yang sudah di disposisi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, dan Plh. Sekda, namun belum di disposisi Bupati Tanbu karena Bupati Tanbu berada diluar daerah.
Kalau pun Bupati sudah mendisposisi nota dinas pencairan JPS tersebut tidak mesti langsung cair karena ada tahapan lagi yang dilakukan.
Pada proses penyaluran dana JPS pun nantinya dikerjasamana dengan pihak Kantor Pos.
Sebelumnya, ujar Basuni, untuk melakukan pencairan dana JPS tahap ke 3, pihaknya harus menunggu berkas SPJ dari kecamatan untuk data penerima JPS Tahap 2.
Data SPJ tahap 2 ada keterlambatan setor berkas dari pihak Kecamatan. Jadi proses verifikasi penerima tahap 3 juga terlambat.
Verifikasi berkas SPJ penerima JPS tahap 2 penting dilakukan karena bisa saja pada penyaluran tahap 2 ada warga yang mengembalikan dana tersebut karena sudah mampu. Jadi pada JPS tahap 3 nama penerima tersebut tidak dimasukan lagi ke daftar penerima JPS berikutnya. (mka01)