Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) lingkup Kabupaten Kotabaru Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I Setda Kotabaru, Drs. H. Minggu Basuki, mewakili Bupati Kotabaru, serta menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri. Bimtek diikuti oleh seluruh perwakilan SKPD se-Kabupaten Kotabaru dan dilaksanakan di Hotel GS Kotabaru, Rabu (14/1/2026).
Asisten I Setda Kotabaru, Drs. H. Minggu Basuki, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyusunan LPPD agar ke depan menjadi lebih baik dan sempurna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada hari ini kita melaksanakan bimbingan teknis penyusunan LPPD Tahun 2026. Seluruh peserta dan narasumber telah hadir, termasuk dari Ditjen Otda Kemendagri yang secara khusus kami minta untuk mendampingi,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah perubahan regulasi dan indikator yang harus disesuaikan dalam penyusunan LPPD tahun ini. Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya mencakup urusan wajib, tetapi juga urusan pilihan, tugas pembantuan, serta layanan publik.
“Capaian indikator tersebut menjadi rapor pemerintah daerah dari pemerintah pusat.
Dengan meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat, diharapkan nilai kinerja daerah dan opini masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga semakin baik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotabaru, Gt. M. Lazwardi, menjelaskan bahwa bimtek diikuti oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari Kasubbag Program seluruh SKPD serta tim penyusunan LPPD tingkat kabupaten dan SKPD.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memberikan pemahaman terhadap indikator kunci terbaru yang ditetapkan pada Tahun 2026,” katanya.
Ia berharap melalui bimtek ini, penyusunan data LPPD dapat dilakukan secara berkualitas, tepat waktu, dan akuntabel, sehingga berdampak pada peningkatan nilai kinerja Pemerintah Kabupaten Kotabaru pada Tahun 2026. (ebt)







