PAKEM Tanbu Tekankan JAI Menghentikan Pembangunan Sarana Ibadah di Tanah Bumbu

Selasa, 2 Agustus 2022 - 16:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi PAKEM Tanah Bumbu di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Tanah Bumbu kembali gelar pertemuan menyikapi aliran kepercayaan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Tanah Bumbu dan aliran kepercayaan menyimpang.

Pertemuan kali ini, dipimpin Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Rizky Purbo Nugroho, bersama Kepala Kantor Kemenag Tanahbumbu, Plt Kabakesbangpol, Polres, BIN, MUI, FKUB, Satpol PP, Camat Sungai Loban, Kades Sumber Makmur, Kades Sepunggur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan saat itu, ada Perwakilan Jamaah Ahmadiyah Indonesia, dan M Arbain yang diduga menyiarkan agama dan menyimpang.

Dalam pembahasan Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) tersebut, telah menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara.

Terkait Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Pakem meminta JAI menghentikan pembangunan seluruh sarana ibadah di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Pakem juga meminta seluruh anggota dan pengurus JAI untuk tidak menyebarkan segala bentuk ajaran ahmadiyah, baik dalam bentuk pengajaran langsung maupun melalui media-media lainnya berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2008, Jaksa Agung Nomor : KEP-033/A/JA/6/2008 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jema’at Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat.

Poin selajutnya, secara umum diminta kepada seluruh JAI untuk bergabung pada majelis ta’lim yang ada di wilayah masing-masing. Apabila melakukan pengajian agar dilakukan secara terbuka untuk umum dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan atau pemerintah desa setempat.

” Apabila JAI tetap melakukan tindakan yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan point 2 diatas, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanahbumbu, Rizky Purbo Nugroho mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradharma, Selasa (2/8/2022).

Tim Pakem juga menekankan berkaitan dengan kegiatan keagamaan yang dilakukan M Arbain, apabila melaksanakan segala kegiatan yang mengumpulkan orang banyak agar melaporkan kepada aparat desa dan bersifat terbuka untuk umum. Bahkan harus melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat sekitar atau pemerintah desa setempat.

” Kami juga meminta Arbain untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap seluruh bangunan yang ada di sekitar rumahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” katanya.

Agar tidak menutup diri, Arbain dapat membuka diri untuk bersosialisasi dan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

” Semua itu ditekankan kepada Arbain dan jamaahnya, dan apabila tidak dipatuhi, maka akan langsung ditindak, ” pungkas Rizky. (dat)

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Pastikan Renja 2026, Selaras Visi-Misi Kepala Daerah dan RPJMD
Perkuat Komitmen Menuju KLA Nindya, Tanah Bumbu Gelar Temu Forum Anak Daerah 2025
Peringati HUT Ke-67 Kodam VI/Mulawarman, Tanam Mangrove di Kawasan Pesisir Tanah Bumbu
Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Tanah Bumbu
Bupati Tanah Bumbu Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik
Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Bunda PAUD dan Lantik Pokja Bunda PAUD Tanah Bumbu Periode 2025-2030
Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Masa Bakti 2025-2030
Polwan Polda Kalsel, Bripda Yunita Angelly Syahdat Asal Kotabaru Raih Juara Balap Sepeda WPFG Amerika Serikat

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:39 WITA

Pemkab Tanbu Pastikan Renja 2026, Selaras Visi-Misi Kepala Daerah dan RPJMD

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:02 WITA

Perkuat Komitmen Menuju KLA Nindya, Tanah Bumbu Gelar Temu Forum Anak Daerah 2025

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:13 WITA

Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Tanah Bumbu

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:41 WITA

Bupati Tanah Bumbu Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:50 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Bunda PAUD dan Lantik Pokja Bunda PAUD Tanah Bumbu Periode 2025-2030

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:47 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Masa Bakti 2025-2030

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:09 WITA

Polwan Polda Kalsel, Bripda Yunita Angelly Syahdat Asal Kotabaru Raih Juara Balap Sepeda WPFG Amerika Serikat

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:55 WITA

Almira, Remaja Ini Juara Kontes Kambing Beraksi Hari Bhayangkara ke 79 di Polres Tanbu

Berita Terbaru