Rapat Koordinasi PAKEM Tanah Bumbu di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu
METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Tanah Bumbu kembali gelar pertemuan menyikapi aliran kepercayaan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Tanah Bumbu dan aliran kepercayaan menyimpang.
Pertemuan kali ini, dipimpin Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Rizky Purbo Nugroho, bersama Kepala Kantor Kemenag Tanahbumbu, Plt Kabakesbangpol, Polres, BIN, MUI, FKUB, Satpol PP, Camat Sungai Loban, Kades Sumber Makmur, Kades Sepunggur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan saat itu, ada Perwakilan Jamaah Ahmadiyah Indonesia, dan M Arbain yang diduga menyiarkan agama dan menyimpang.
Dalam pembahasan Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) tersebut, telah menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara.
Terkait Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Pakem meminta JAI menghentikan pembangunan seluruh sarana ibadah di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Pakem juga meminta seluruh anggota dan pengurus JAI untuk tidak menyebarkan segala bentuk ajaran ahmadiyah, baik dalam bentuk pengajaran langsung maupun melalui media-media lainnya berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2008, Jaksa Agung Nomor : KEP-033/A/JA/6/2008 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jema’at Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat.
Poin selajutnya, secara umum diminta kepada seluruh JAI untuk bergabung pada majelis ta’lim yang ada di wilayah masing-masing. Apabila melakukan pengajian agar dilakukan secara terbuka untuk umum dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan atau pemerintah desa setempat.
” Apabila JAI tetap melakukan tindakan yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan point 2 diatas, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanahbumbu, Rizky Purbo Nugroho mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradharma, Selasa (2/8/2022).
Tim Pakem juga menekankan berkaitan dengan kegiatan keagamaan yang dilakukan M Arbain, apabila melaksanakan segala kegiatan yang mengumpulkan orang banyak agar melaporkan kepada aparat desa dan bersifat terbuka untuk umum. Bahkan harus melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat sekitar atau pemerintah desa setempat.
” Kami juga meminta Arbain untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap seluruh bangunan yang ada di sekitar rumahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” katanya.
Agar tidak menutup diri, Arbain dapat membuka diri untuk bersosialisasi dan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
” Semua itu ditekankan kepada Arbain dan jamaahnya, dan apabila tidak dipatuhi, maka akan langsung ditindak, ” pungkas Rizky. (dat)