Merasa Ada Yang Dirugikan, “Ratu Batubara” Tan Paulin dan PT IMC Pelita Logistik Berakhir ke Meja Hijau Batulicin

Rabu, 31 Juli 2024 - 08:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Perkara Pidana Umum Antara “Ratu Batu Bara” Tan Paulin dan PT IMC Pelita Logistik Bergulir di Pengadilan Negeri Batulicin, Selasa (30/7/2024)

Sidang Perkara Pidana Umum Antara “Ratu Batu Bara” Tan Paulin dan PT IMC Pelita Logistik Bergulir di Pengadilan Negeri Batulicin, Selasa (30/7/2024)

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Sidang perkara yang melibatkan “ratu batu bara” asal Kalimantan Timur, Tan Paulin dengan mantan direksi dan karyawan PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) bergulir di Pengadilan Negeri Batulicin.

Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Satriadi bersama dua hakim anggota di ruang sidang Chakra pada Selasa (30/7/2024) dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk mencermati isi perjanjian antara PT Sentosa Laju Energy (SLE) dan PT IMC Pelita Logistik terkait perjanjian alih muat batu bara yang telah disepakati kedua pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum tedakwa Sabri Noor Herman menjelaskan bahwa inti perkara ini terletak pada perjanjian alih muat batu bara antara PT Sentosa Laju Energy (SLE) dan PT IMC Pelita Logistik.

Ia menekankan bukan perjanjian sewa menyewa alat sebagaimana yang disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sabri juga mengatakan perjanjian alih muat adalah jasa pemindahan batu bara dari tongkang ke vessel, dengan pembayaran berdasarkan volume batu bara yang dimuat.

“Jika perjanjian sewa menyewa alat, biasanya ada pembayaran uang muka dan serah terima alat. Kalau ini tidak ada (serah terima) dan pembayarannya setelah (batu bara) diangkut,” katanya kepada wartawan.

Sesuai isi perjanjian tersebut, kata dia, kedua belah pihak juga telah menyepakati untuk menyelesaikan segala perselisihan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Itu juga yang sedang kita tempuh, tapi kita hargai pengadilan. Harapan kami majelis hakim tidak buta soal itu,” ucapnya.

Dalam surat dakwaan JPU Kejati Kalsel disebutkan bahwa perkara ini terjadi pada 7 Maret 2023. Berawal pada 2022, ketika PT Sentosa Laju Energy (SLE) menyewa kapal floating crane barge Ben Glory milik PT IMC Pelita Logistik untuk proyek alih muat batu bara di perairan Muara Berau, Kalimantan Timur.

Perjanjian ini dituangkan dalam kontrak bernomor C/FLF/SLE/22-050 dan berlangsung dari 1 September 2022 hingga 31 Agustus 2023. Perjanjian itu ditandatangani oleh PT SLE melalui Denny Iryanto selaku direktur utama dan Tan Paulin selaku direktur; serta PT IMC melalui Iriawan Barat (terdakwa II) selaku direktur utama dan Harry Thjen (terdakwa III) selaku direktur komersial dan operasional.

Namun, pada Maret 2023, PT IMC secara sepihak menyewakan kembali kapal Ben Glory ke PT Dianta Daya Embara tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari PT SLE. Masa berlaku sewa adalah 10 bulan, dari 1 Maret 2023 hingga 31 Desember 2023. Padahal, PT SLE masih memiliki hak penggunaan kapal sesuai perjanjian awal.

Pada 7 Maret 2023, Iriawan Barat dan Harry Thjen memerintahkan Toyowano (terdakwa I) selaku manajer komersial dari PT IMC untuk memberhentikan dan memindahkan penggunaan kapal Ben Glory kepada PT Dianta Daya Embara ke perairan Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Akibatnya, proses alih muat batu bara PT SLE terhenti. Hingga 7 Maret 2023, alih muat menggunakan Ben Glory hanya mencapai 881.964 metrik ton, sedangkan 1.618.036 metrik ton belum dilakukan. Biaya demurrage yang ditimbulkan mencapai Rp106 miliar hingga 1 Mei 2023. Terdakwa dijerat dengan Pasal 404 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (hdy)

Berita Terkait

Pantai Rindu Alam, Masih Menjadi Destinasi Tujuan Wisata di Tanah Bumbu dengan Rindangnya Pohon Pinus
Bupati Tanbu Salurkan Insentif untuk Guru Pondok Pesantren, Wujud Apresiasi atas Peran Mendidik Akhlak Sejak Dini
Sambut Tahun Baru 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Shalat Hajat Berjamaah
Bupati Andi Rudi Latif Launching Beasiswa BerAksi hingga Salurkan Insentif Guru Ponpes
Buka Kick Off Penyusunan RKPD 2027 Tanah Bumbu, Andi Rudi Tegaskan Komitmen Cegah Pengangguran dan Anak Putus Sekolah
Dahsyat! Jalan Santai Batfest Diikuti 30 Ribu Peserta, Hadiah Umroh Jadi 200 Paket
Bupati Andi Rudi Latif Buka BATFEST 2025, Momentum Gerakkan Ekonomi Lokal
Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:32 WITA

Pantai Rindu Alam, Masih Menjadi Destinasi Tujuan Wisata di Tanah Bumbu dengan Rindangnya Pohon Pinus

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:40 WITA

Bupati Tanbu Salurkan Insentif untuk Guru Pondok Pesantren, Wujud Apresiasi atas Peran Mendidik Akhlak Sejak Dini

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:31 WITA

Sambut Tahun Baru 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Shalat Hajat Berjamaah

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:49 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Launching Beasiswa BerAksi hingga Salurkan Insentif Guru Ponpes

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:19 WITA

Buka Kick Off Penyusunan RKPD 2027 Tanah Bumbu, Andi Rudi Tegaskan Komitmen Cegah Pengangguran dan Anak Putus Sekolah

Senin, 29 Desember 2025 - 14:15 WITA

Dahsyat! Jalan Santai Batfest Diikuti 30 Ribu Peserta, Hadiah Umroh Jadi 200 Paket

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:20 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka BATFEST 2025, Momentum Gerakkan Ekonomi Lokal

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:04 WITA

Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe

Berita Terbaru

Suasana Wisata Air Terjun Tumpang Dua Kotabaru, Minggu (4/1/2026).

Kotabaru

Seni Budaya Warnai Ramainya Wisata Air Terjun Tumpang Dua

Minggu, 4 Jan 2026 - 15:15 WITA

Kotabaru

Kemenag Kotabaru Gelar Apel Peringatan HAB ke-80

Sabtu, 3 Jan 2026 - 12:30 WITA