Menkumham RI, Perluas Izin Masuk Orang Asing ke Indonesia Melalui Peraturan Keimigrasian Terbaru

Sabtu, 18 September 2021 - 11:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(dok.Dirjen Imigrasi) Aktivitas Orang Asing ke Indonesia di bandara

Metrokalsel.co.id, Jakarta – Ada kebijakan baru yang kini dmulai diterbitkan Kemenkumham RI. Pasalnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terbitkan kebijakan keimigrasian terbaru, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rabu (15/9/2021).

Dikutip dari portal berita Imigrasi, dengan diterbitkannya peraturan keimigrasian tersebut, maka pembatasan masuknya Orang Asing ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021, dinyatakan tidak berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 memberikan izin masuk kepada Orang Asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.

“Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Orang Asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik. Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi Orang Asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku”, tuturnya.

Angga menjelaskan, subjek lainnya yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia meliputi Orang Asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

“Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan”, ujar pria berusia 36 tahun tersebut.

Pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara kini dibuka kembali. Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan Orang Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.

Perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tambahan tersebut antara lain kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.

Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri, jika Ia terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.

Selain mengatur perubahan kebijakan izin masuk dan pelayanan visa, melalui Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 pemerintah dapat melarang dan menolak masuk Orang Asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi. Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19. (*)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Tutup MTQN XXI 2025, Apresiasi Peserta dengan Hadiah Paket Umroh
DPRD Tanbu Apresiasi Dibentuknya Pos Bantuan Hukum dan Aksi Rumah Damai
WNA Asal Belgia Diamankan Petugas Imigrasi Batulicin, Izin Tinggal Kunjungan Sudah Mati
Apel Zebra Intan 2025, DPRD Tanah Bumbu Siap Dukung Upaya Kepolisian Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas
MTQN Tingkat Kabupaten, DPRD Tanah Bumbu Turut Sumbangkan Dua Paket Hadiah Umroh
Kumpul Bareng, Anggota DPRD Tanah Bumbu Dari Periode 2024 Hingga 2029
Pekan Kreatif Anak Luar Biasa Jadi Ruang Ekspresi dan Inklusi di Tanah Bumbu
Dirut Pelindo Kunjungi Pelabuhan Batulicin, Dorong Peningkatan Capaian Kinerja 2025

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 15:51 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Tutup MTQN XXI 2025, Apresiasi Peserta dengan Hadiah Paket Umroh

Rabu, 19 November 2025 - 16:59 WITA

DPRD Tanbu Apresiasi Dibentuknya Pos Bantuan Hukum dan Aksi Rumah Damai

Selasa, 18 November 2025 - 16:19 WITA

WNA Asal Belgia Diamankan Petugas Imigrasi Batulicin, Izin Tinggal Kunjungan Sudah Mati

Senin, 17 November 2025 - 12:27 WITA

Apel Zebra Intan 2025, DPRD Tanah Bumbu Siap Dukung Upaya Kepolisian Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Minggu, 16 November 2025 - 23:37 WITA

MTQN Tingkat Kabupaten, DPRD Tanah Bumbu Turut Sumbangkan Dua Paket Hadiah Umroh

Minggu, 16 November 2025 - 15:09 WITA

Kumpul Bareng, Anggota DPRD Tanah Bumbu Dari Periode 2024 Hingga 2029

Sabtu, 15 November 2025 - 20:30 WITA

Pekan Kreatif Anak Luar Biasa Jadi Ruang Ekspresi dan Inklusi di Tanah Bumbu

Jumat, 14 November 2025 - 18:54 WITA

Dirut Pelindo Kunjungi Pelabuhan Batulicin, Dorong Peningkatan Capaian Kinerja 2025

Berita Terbaru