Menaker RI Batalkan Aturan Pencairan JHT Di Umur 56, Ida Fauziyah Kembalikan ke Aturan Lama

Rabu, 2 Maret 2022 - 20:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dok. menaker) Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah 

Jakarta – Usai diprotes dengan kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah akan mengembalikan proses dan tata cara pencairannya ke aturan lama.

Rencana pengembalian itu dilakukan seiring perintah Presiden Jokowi untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini revisi sedang dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Rabu (2/3/2022) dikutip dari CNN Indonesia.

Ia juga mengatakan sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” kata Ida.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja/buruh yang ter-PHK.

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP,” ungkap Ida.

Ia menambahkan beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP.

Program JHT memicu polemik belakangan kemarin setelah Ida menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Polemik dipicu waktu pencairan

Pasalnya dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT baru bisa didapat pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia mereka sudah mencapai 56 tahun.

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia 56 tahun itu termasuk pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri, terkena PHK maupun yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pencairan itu beda jauh jika dibandingkan dengan aturan lama. Pasalnya, dalam aturan lama, Permenaker 19 Tahun 2015, batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT tidak diatur.

Dalam aturan lama, pekerja yang resign bisa mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan.

Dalam aturan lama, pekerja korban PHK juga bisa mencairkan secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK. (*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Tanbu Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pahlawan 7 Februari, Ini Pesannya
MTQN Tingkat Provinsi Kalsel, Tanah Bumbu Naik Dua Peringkat Dari Tahun Sebelumnya
Expo Tanah Bumbu Resmi Dibuka, Zairullah Sebut Ini Adalah Gambaran Pembangunan
Berkiprah Selama 7 Tahun, Senja Djingga Band Asal Batulicin Merilis Single Perdananya
Menteri Hukum dan HAM RI, Ajak Pelaku Bisnis Sinergi dengan Pemerintah Perangi Perdagangan Orang
Yasonna Laoly : Pemerintah Komitmen Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pendaki dan Pemanjat Tebing Mapala Kapakata Instiper Yogyakarta, Diduga Jatuh di Tebing Gunung Raya Mantewe
Belum Sembuh Total, Indra Bekti Digugat Cerai Istri

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:57 WITA

Ketua DPRD Tanbu Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pahlawan 7 Februari, Ini Pesannya

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:24 WITA

MTQN Tingkat Provinsi Kalsel, Tanah Bumbu Naik Dua Peringkat Dari Tahun Sebelumnya

Minggu, 21 April 2024 - 08:42 WITA

Expo Tanah Bumbu Resmi Dibuka, Zairullah Sebut Ini Adalah Gambaran Pembangunan

Kamis, 30 November 2023 - 09:15 WITA

Berkiprah Selama 7 Tahun, Senja Djingga Band Asal Batulicin Merilis Single Perdananya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 09:19 WITA

Menteri Hukum dan HAM RI, Ajak Pelaku Bisnis Sinergi dengan Pemerintah Perangi Perdagangan Orang

Jumat, 4 Agustus 2023 - 09:59 WITA

Yasonna Laoly : Pemerintah Komitmen Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri

Senin, 17 Juli 2023 - 10:21 WITA

Pendaki dan Pemanjat Tebing Mapala Kapakata Instiper Yogyakarta, Diduga Jatuh di Tebing Gunung Raya Mantewe

Selasa, 28 Februari 2023 - 13:09 WITA

Belum Sembuh Total, Indra Bekti Digugat Cerai Istri

Berita Terbaru