Ketua DPRD Kotabaru Tanggapi RDP Terkait Usulan Rekomendasi Buruh Sawit Kalimantan

Selasa, 18 November 2025 - 13:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten kotabaru menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) mengenai rencana penetapan rekomendasi upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) kotabaru tahun 2026.

Pada RDP dipimpin langsung ketua DPRD Hj Suwanti didampingi wakil ketua I Awaludin anggota DPRD dan dewan pengupahan serta perwakilan konfederasi serikat buruh sawit kalimantan lainnya. Bertempat di gedung DPRD kotabaru, Senin (18/11/2025).

Ketua DPRD kotabaru Hj Suwanti mengatakan, Menanggapi terkait dengan usulan rekomendasi dari serikat buruh sawit kalimantan, karena hari ini kita sudah saling berhadapan semua antara unsur dewan pengupahan, tadi ada satu kesepahaman terkait dengan rekomendasi yang nanti akan diusulkan ke pemerintah provinsi kalsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan hasil tuntutannya pun sudah disampaikan dan tindak lanjutnya pun sudah kami sampaikan ada tiga kesimpulan hasil dari rapat pada hari ini yang pertama tuntutan mereka terkait raperda itu sudah kami akomodir repisi perda nomor 9 tahun 2023.Dan sudah kami paripurnakan kemaren pada 17 November tahun 2025.

Kemudian terkait dengan usulan atau rekomendasi dari pemerintah Kabupaten kotabaru , dengan rekomendasi terhadap penetapan UMK kabupaten kami sepakati dan kita semua sudah sepakat ,ketika tidak ada kesepakatan untuk mengusulkan satu rekomendasi ,hasil dari diskusi dengan dewan pengupahan yang terdiri dari tiga unsur apindo, disnakertrans dan pemerintah daerah dengan serikat pekerja apa bila tidak disepakati satu rekomendasi nanti akan disampaikan.

“Terkait dengan UMSK usulan untuk tidak berdasarkan nominal yaitu dengan diusulkan berdasarkan persentasi itu nanti akan di diskusikan lebih lanjut diantara dewan pengupahan,” ujarnya. (ebt)

Berita Terkait

Bupati Kotabaru Hadiri Rapat Mediasi Bersama DPRD dan Masyarakat Pulau Laut Timur
Serbusaka Kotabaru Gelar Deklarasi Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan
Bea Cukai Kotabaru Lakukan Pemusnahan Barang Sitaan Berupa Ratusan Ribu Batang Rokok dan Alkohol
UIN Antasari Bajarmasin bersama Bank Indonesia Meyelengarakan Halal Award Tahun 2025 Se-Kalsel
Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah
Pemkab Banjar Lepas Pengiriman Perdana RDF Ke PT Indocement Tarjun
Anggota DPRD Kotabaru, Hj Nurtaibah Melaksanakan Sosialisasi Raperda Desa Tarjun
Pemkab Kotabaru Perkuat Tata Kelola Data Lewat Workshop Manajemen Data dan Statistik 2025

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 13:45 WITA

Ketua DPRD Kotabaru Tanggapi RDP Terkait Usulan Rekomendasi Buruh Sawit Kalimantan

Selasa, 18 November 2025 - 13:43 WITA

Bupati Kotabaru Hadiri Rapat Mediasi Bersama DPRD dan Masyarakat Pulau Laut Timur

Selasa, 18 November 2025 - 10:21 WITA

Serbusaka Kotabaru Gelar Deklarasi Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan

Senin, 17 November 2025 - 19:08 WITA

Bea Cukai Kotabaru Lakukan Pemusnahan Barang Sitaan Berupa Ratusan Ribu Batang Rokok dan Alkohol

Minggu, 16 November 2025 - 07:17 WITA

UIN Antasari Bajarmasin bersama Bank Indonesia Meyelengarakan Halal Award Tahun 2025 Se-Kalsel

Sabtu, 15 November 2025 - 19:04 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 November 2025 - 19:01 WITA

Pemkab Banjar Lepas Pengiriman Perdana RDF Ke PT Indocement Tarjun

Sabtu, 15 November 2025 - 11:40 WITA

Anggota DPRD Kotabaru, Hj Nurtaibah Melaksanakan Sosialisasi Raperda Desa Tarjun

Berita Terbaru