Keluar PUB di Batulicin, Seorang Pemuda Malah Dikeroyok Hingga Babak Belur

Jumat, 23 Februari 2024 - 13:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Dua pelaku pengeroyokan yang terjadi usai keluar dari PUB Hotel Frienship Batulicin, diringkus jajaran Polsek Batulicin.

Pasalnya, korbannya merupakan seorang pemuda yang dikeroyok hingga alami sejumlah luka ditubuhnya.

Dua pelaku yang diringkus tersebut adalah HM (24) warga Teluk Kepayang dan UL (25) warga Desa Saring Sungai Binjai. Keduanya sudah diamankan di Mapolsek Batulicin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra SIK didampingi Kapolsek Batulicin Iptu Kusnin, membenarkan kasus tersebut.

” Dua pelaku sudah kita amankan, dan diproses sesuai hukum yang berlaku, ” katanya.

Peristiwa pengeroyokan tersebut, pada Selasa (20/2/24) sekitar pukul 02.00 wita, korban bersama dengan temannya selesai dari tempat hiburan PUB Hotel Friendship.

Pada saat ingin pulang ke rumah, korban diteriaki oleh sekelompok laki-laki tidak dikenal. Kemudian korban didatangi kelompok tersebut hingga terjadi cekcok adu mulut.

Dan saat itu, korban langsung dikeroyok dengan cara di pukuli berulang-ulang sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

Korban mengalami luka nyeri dibagian kepala, memar dipelipis kanan, memar bengkak tidak bisa digerakkan pada jari kelingking tangan kiri dan jari manis pada kaki sebelah kiri.

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Batulicin. Setelah itu, pada Rabu 21 Februari 2024 pukul 12.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Batulicin yang di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu di Desa Pacakan, Kecamatan Kusan Hulu, Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan HM.

Sedangkan pelaku UL, ditangkap di Desa Saring Sungai Binjai, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu.

” Kedua pelaku dijerat Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, ” pungkasnya. (hdy)

Berita Terkait

Breakingnews! Tiga Ruang Kelas SDN 1 Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Hangus Terbakar
Sosialisasi Program MBG di Kalimantan Selatan, Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang
Penerbangan Rute Batulicin-Makassar dan Sebaliknya, Kembali Layani Penerbangan
Tabligh Akbar Ramaikan Acara Senergitas Merah Putih di Pantai Pagatan
Polres Tanah Bumbu Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Kelurahan Gunung Tinggi
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Andi Rudi Latif Sempatkan Ziarah
Sebanyak 157 Pengurus Koperasi Merah Putih, Ikuti Pelatihan Digitalisasi
Ratusan Warga Tanbu Hadiri Maulid Nabi di Karang Jawa, Hadirkan Ulama KH Anwar Zahid

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 19:04 WITA

Breakingnews! Tiga Ruang Kelas SDN 1 Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Hangus Terbakar

Senin, 29 September 2025 - 17:40 WITA

Sosialisasi Program MBG di Kalimantan Selatan, Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang

Senin, 29 September 2025 - 09:18 WITA

Penerbangan Rute Batulicin-Makassar dan Sebaliknya, Kembali Layani Penerbangan

Minggu, 28 September 2025 - 23:34 WITA

Tabligh Akbar Ramaikan Acara Senergitas Merah Putih di Pantai Pagatan

Minggu, 28 September 2025 - 16:37 WITA

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Andi Rudi Latif Sempatkan Ziarah

Jumat, 26 September 2025 - 20:59 WITA

Sebanyak 157 Pengurus Koperasi Merah Putih, Ikuti Pelatihan Digitalisasi

Kamis, 25 September 2025 - 14:16 WITA

Ratusan Warga Tanbu Hadiri Maulid Nabi di Karang Jawa, Hadirkan Ulama KH Anwar Zahid

Selasa, 23 September 2025 - 17:47 WITA

DPRD Tanbu Dengarkan Aspirasi Pedagang Pagatan Yang Enggan Direlokasi

Berita Terbaru

Kotabaru

Puluhan Kios di Blok G Pasar Kemakmuran Kotabaru, Ludes Terbakar

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:03 WITA

Tanah Bumbu

Tabligh Akbar Ramaikan Acara Senergitas Merah Putih di Pantai Pagatan

Minggu, 28 Sep 2025 - 23:34 WITA