Keluar PUB di Batulicin, Seorang Pemuda Malah Dikeroyok Hingga Babak Belur

Jumat, 23 Februari 2024 - 13:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Dua pelaku pengeroyokan yang terjadi usai keluar dari PUB Hotel Frienship Batulicin, diringkus jajaran Polsek Batulicin.

Pasalnya, korbannya merupakan seorang pemuda yang dikeroyok hingga alami sejumlah luka ditubuhnya.

Dua pelaku yang diringkus tersebut adalah HM (24) warga Teluk Kepayang dan UL (25) warga Desa Saring Sungai Binjai. Keduanya sudah diamankan di Mapolsek Batulicin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra SIK didampingi Kapolsek Batulicin Iptu Kusnin, membenarkan kasus tersebut.

” Dua pelaku sudah kita amankan, dan diproses sesuai hukum yang berlaku, ” katanya.

Peristiwa pengeroyokan tersebut, pada Selasa (20/2/24) sekitar pukul 02.00 wita, korban bersama dengan temannya selesai dari tempat hiburan PUB Hotel Friendship.

Pada saat ingin pulang ke rumah, korban diteriaki oleh sekelompok laki-laki tidak dikenal. Kemudian korban didatangi kelompok tersebut hingga terjadi cekcok adu mulut.

Dan saat itu, korban langsung dikeroyok dengan cara di pukuli berulang-ulang sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

Korban mengalami luka nyeri dibagian kepala, memar dipelipis kanan, memar bengkak tidak bisa digerakkan pada jari kelingking tangan kiri dan jari manis pada kaki sebelah kiri.

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Batulicin. Setelah itu, pada Rabu 21 Februari 2024 pukul 12.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Batulicin yang di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu di Desa Pacakan, Kecamatan Kusan Hulu, Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan HM.

Sedangkan pelaku UL, ditangkap di Desa Saring Sungai Binjai, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu.

” Kedua pelaku dijerat Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, ” pungkasnya. (hdy)

Berita Terkait

Pekan Kreatif Anak Luar Biasa Jadi Ruang Ekspresi dan Inklusi di Tanah Bumbu
Dirut Pelindo Kunjungi Pelabuhan Batulicin, Dorong Peningkatan Capaian Kinerja 2025
Permasalahan Air Tak Lancar Segera Teratasi, Proyek Pemasangan Pipa Baru Rampung di Desember
PWI Tanah Bumbu Bakal Gelar Sosialisasi UU Pers dan ITE, Targetnya Semua Kepala SLTP dan SMA
PT Pelni Kotabaru Batulicin Kunjungi dan Salurkan Bantuan Bahan Bangunan ke STID Cantung
Warga Antusias Tukar Sampah Barter Sembako Istimewa PT Borneo Indobara dan Mitra Kerja di Kecamatan Angsana
Pemkab Tanbu Terima Kirab Obor Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XII Kalimantan Selatan Tahun 2025
Kabag Hukum Tanbu Berikan Pemahaman Pencegahan Potensi Produk Hukum Desa Bermasalah

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 20:30 WITA

Pekan Kreatif Anak Luar Biasa Jadi Ruang Ekspresi dan Inklusi di Tanah Bumbu

Rabu, 5 November 2025 - 19:03 WITA

Permasalahan Air Tak Lancar Segera Teratasi, Proyek Pemasangan Pipa Baru Rampung di Desember

Selasa, 4 November 2025 - 18:14 WITA

PWI Tanah Bumbu Bakal Gelar Sosialisasi UU Pers dan ITE, Targetnya Semua Kepala SLTP dan SMA

Sabtu, 1 November 2025 - 08:35 WITA

PT Pelni Kotabaru Batulicin Kunjungi dan Salurkan Bantuan Bahan Bangunan ke STID Cantung

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:22 WITA

Warga Antusias Tukar Sampah Barter Sembako Istimewa PT Borneo Indobara dan Mitra Kerja di Kecamatan Angsana

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:04 WITA

Pemkab Tanbu Terima Kirab Obor Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XII Kalimantan Selatan Tahun 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:10 WITA

Kabag Hukum Tanbu Berikan Pemahaman Pencegahan Potensi Produk Hukum Desa Bermasalah

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:07 WITA

Pemiab Tanbu Gelar Pertemuan Koordinasi Advokasi Tim Pembina Posyandu

Berita Terbaru

Kotabaru

Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:04 WITA