Kejari Kotabaru Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 488 Juta dari Calo Pemberi Kredit Bank

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(E.Ahadiani) - Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Muhamad Fadlan Saat Press Release Penyelamatan Keuangan Negara Dari Calo Pemberi Kredit Nasabah BRI

(E.Ahadiani) - Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Muhamad Fadlan Saat Press Release Penyelamatan Keuangan Negara Dari Calo Pemberi Kredit Nasabah BRI

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kejaksaan negeri kotabaru menggelar konferensi pers terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka EW yang merupakan calo pemberi kredit nasabah BRI dengan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 750.000.000.

Pres release dipimpin oleh Kejari Kotabaru Muhammad Fadlan SH didampingi Kasi Pidsus Moh Fikri Nuriana SH ,Kasi Intel Rhaksi Gandhy Arifran SH bertempat di gedung kejaksaan negeri kotabaru, Rabu (21/8/2024).

Kejari Kotabaru Muhammad Fadlan SH menyampaikan, pihaknya selaku Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kotabaru telah melakukan Penyelamatan Kerugian keuangan negara sejumlah Rp 488.369.280 dari hasil tindak pidana korupsi oleh tersangka EW.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan perbuatan tersangka EW, telah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri maupun orang yaitu terdakwa E menyebabkan PT Bank rakyat Indonesia (BRI) Persero tbk unit sengayam kantor cabang batulicin mengalami kerugian.

Yang mana iniberindikasi merugikan keuangan negara sehingga melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perbendaharaan negara peraturan persiden nomor 54 tahun 2010 tentang kedudukan serta kedudukan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ebt)

Berita Terkait

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Bahas Laporan Akhir Raperda RTRW 2025-2044 dan Pertanggungjawaban APBD 2024
Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pamen, Pama, dan Bintara Polri di Polres Kotabaru
PPI dan Calon Paskibraka Kotabaru Laksanakan Gathering Di Pantai Gedamban
Sanggar Tarian Arjurnata Pusaka BATAMAD Kotabaru, Rutin Latihan Melestarikan Budaya Adat Dayak
Open Tournament Menembak Senapan Angin Metal Silhouette Kapolres Kotabaru Cup, Resmi Dibuka
Bupati Muhammad Rusli Dukung Langkah Serius Kementerian Pertanian RI Untuk Pangan Lokal
MTQN ke-36 Tingkat Provinsi Kalsel Resmi di Tutup, Pemkab Kotabaru Naik Peringkat
Sebanyak 1500 Paket Sembako, Dibagikan Polres Kotabaru Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:45 WITA

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Bahas Laporan Akhir Raperda RTRW 2025-2044 dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Senin, 30 Juni 2025 - 15:01 WITA

Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pamen, Pama, dan Bintara Polri di Polres Kotabaru

Senin, 30 Juni 2025 - 14:49 WITA

PPI dan Calon Paskibraka Kotabaru Laksanakan Gathering Di Pantai Gedamban

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:37 WITA

Sanggar Tarian Arjurnata Pusaka BATAMAD Kotabaru, Rutin Latihan Melestarikan Budaya Adat Dayak

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:56 WITA

Open Tournament Menembak Senapan Angin Metal Silhouette Kapolres Kotabaru Cup, Resmi Dibuka

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:17 WITA

Bupati Muhammad Rusli Dukung Langkah Serius Kementerian Pertanian RI Untuk Pangan Lokal

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:11 WITA

MTQN ke-36 Tingkat Provinsi Kalsel Resmi di Tutup, Pemkab Kotabaru Naik Peringkat

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:57 WITA

Sebanyak 1500 Paket Sembako, Dibagikan Polres Kotabaru Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:41 WITA