Kejari Kotabaru Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 488 Juta dari Calo Pemberi Kredit Bank

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(E.Ahadiani) - Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Muhamad Fadlan Saat Press Release Penyelamatan Keuangan Negara Dari Calo Pemberi Kredit Nasabah BRI

(E.Ahadiani) - Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Muhamad Fadlan Saat Press Release Penyelamatan Keuangan Negara Dari Calo Pemberi Kredit Nasabah BRI

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kejaksaan negeri kotabaru menggelar konferensi pers terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka EW yang merupakan calo pemberi kredit nasabah BRI dengan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 750.000.000.

Pres release dipimpin oleh Kejari Kotabaru Muhammad Fadlan SH didampingi Kasi Pidsus Moh Fikri Nuriana SH ,Kasi Intel Rhaksi Gandhy Arifran SH bertempat di gedung kejaksaan negeri kotabaru, Rabu (21/8/2024).

Kejari Kotabaru Muhammad Fadlan SH menyampaikan, pihaknya selaku Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kotabaru telah melakukan Penyelamatan Kerugian keuangan negara sejumlah Rp 488.369.280 dari hasil tindak pidana korupsi oleh tersangka EW.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan perbuatan tersangka EW, telah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri maupun orang yaitu terdakwa E menyebabkan PT Bank rakyat Indonesia (BRI) Persero tbk unit sengayam kantor cabang batulicin mengalami kerugian.

Yang mana iniberindikasi merugikan keuangan negara sehingga melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perbendaharaan negara peraturan persiden nomor 54 tahun 2010 tentang kedudukan serta kedudukan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ebt)

Berita Terkait

Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel
Hj Suwanti: DPRD Kotabaru Dukung Penuh UMKM di Ramadhan Saijaan Fest
Musrenbang Pulaulaut Timur 2026 Fokus Sinkronisasi Usulan RKPD 2027
Syairi Mukhlis Buka Pasar Wadai UMKM Ramadhan Saijaan Fest di Siring Laut
AMAN Kotabaru Silaturahmi dan Serahkan Surat ke Kesbangpol serta Polres
Apel Kesadaran Nasional, Sekda Kotabaru Tekankan Semangat Kerja Saat Puasa
Pemkab Kotabaru Gelar Pasar Murah Sambut Ramadhan 1447 H, Tekan Lonjakan Harga Sembako
SatNarkoba Polres Kotabaru: Penindakan, Pencegahan Libatkan Binmas dan Lantas

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:16 WITA

Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:21 WITA

Hj Suwanti: DPRD Kotabaru Dukung Penuh UMKM di Ramadhan Saijaan Fest

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:53 WITA

Musrenbang Pulaulaut Timur 2026 Fokus Sinkronisasi Usulan RKPD 2027

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:51 WITA

Syairi Mukhlis Buka Pasar Wadai UMKM Ramadhan Saijaan Fest di Siring Laut

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:17 WITA

Apel Kesadaran Nasional, Sekda Kotabaru Tekankan Semangat Kerja Saat Puasa

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:14 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Pasar Murah Sambut Ramadhan 1447 H, Tekan Lonjakan Harga Sembako

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:13 WITA

SatNarkoba Polres Kotabaru: Penindakan, Pencegahan Libatkan Binmas dan Lantas

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:53 WITA

Satgas Pangan Polres Kotabaru Sidak Pasar, Harga Bapokting Masih Stabil Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

Kotabaru

Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel

Jumat, 20 Feb 2026 - 20:16 WITA