Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kejaksaan negeri kabupaten kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Kotabaru Dr. Muhammad Fadlan, S.H.,M.H, Ketua pengadilan negeri Kotabaru Guntur Pambudi Wijaya, perwakilan Sat Narkoba polres kotabaru, Perwakilan Dinkes kesehatan dan jajaran kasi, staf kantor Kejaksaan Kotabaru serta para awak media Kotabaru bertempat di halaman kantor Kejaksaan negeri Kotabaru, Selasa (3/12/2024).
Ada pun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht pada akhir bulan September sampai dengan bulan November tahun 2024 dengan jumlah perkara narkotika sebanyak 35 perkara, senjata tajam sebanyak 7 perkara, senjata api 1 perkaraperkara dan perkara umum lainnya sebanyak 11 perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan barang bukti Jenis sabu digunakan menggunakan alat blender dan obat obatan dimusnahkan dengan cara dibakar serta senjata api, senjata tajam dipotong dengan alat mesin pemotong oleh kejari Kotabaru dan disaksikan langsung tamu undangan lainnya.
Kepala Kejari Kotabaru Dr Muhammad Fadlan, S.H.,M.H menyampaikan, barang bukti tesebut yang didominasi oleh perkara narkotika jenis sabu sabu sebanyak 248,22 gram dan obat carnophen (zenith) sebanyak 1.145 butir, serta perkara umum lainnya seperti senjata tajam maupun perkara lainnya yang mana dalam putusan pengadilan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Pada bulan Mei 2024 juga telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu sebanyak 76 perkara dengan berat 284.89 gram dan pada bulan Oktober 2024 sebanyak 38 perkara dengan berat 315,22 gram.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan negeri kotabaru ini kami gunakan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja Kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor.
Tujuannya agar tidak ada kesan negatif bahwa pihak Kejaksaan terkesan lalai apabila mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.
“ Selain itu, diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat obatan terlarang di wilayah hukum Kejaksaan negeri kabupaten kotabaru,” Ucapnya.
Malalui acara pemusnahan barang bukti ini saya ingin mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan penegak hukum lainnya yang secara bersama sama telah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika. (ebt)