Kejari Kotabaru Gelar Pemusnahan Barbuk Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2024.

Pemusnahan bertempat di halaman kantor kejaksaan negeri kotabaru, Selasa (1/10/2024)

Tampak terlihat yang berhadir Kepala Pengadilan Negeri kotabaru, Guntur Pambudi Wijaya, SH, MH,
Kasat Narkoba polres kotabaru Iptu Sidik Martujet, Kasi barang bukti kejari kotabaru Aditya SH, Kasi Pidum Novita Sari dan perwakilan Dinas kesehatan dan Jajaran staf kejaksaan kotabaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejari Kotabaru, Muhammad Fadlan SH menyampaikan, sesuai dengan tugas dan kewenangan kejaksaan yang salah satunya adalah eksekutor untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Pada kesempatan itu, kejaksaan negeri kotabaru melaksanakan acara pemusnahan barang bukti diantaranya barang bukti perkara narkotia dan perkara umum lainnya.

Perkara ini dari rentang waktu Mei 2024 sampai dengan bulan September 2024 dengan jumlah perkara narkotika 38 perkara, senjata tajam sebanyak 20 perkara, senjata api sebanyak 1 perkaraperkara dan perkara umum lainnya sebanyak 31 perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh perkara narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 351,22 gram, obat Carnopen atau zineth sebanyak 495 butir, obat Destrometophan sebanyak 620 butir, obat samcodin sebanyak 1.061 butir dan obat Sanedryl sebanyak 1.040 butir.

Pemusnahan ini sebagai bentuk kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungi sebagai eksekutor, sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pihak kejaksaan terkesan lalai apa lagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.

“Tentunya ini diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum kejaksaan negeri kabupaten kotabaru,” pungkasnya.

Acara pemusnahan barang bukti perkara tindakan umum yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnakan langsung dihalaman. (ebt)

Berita Terkait

Penyerahan Bantuan Mesin Kapal, DPRD Kotabaru Apresiasi Kinerja Dinas Perikanan
Sahrianto Terpilih Pimpin AMAN Kotabaru 2025–2030, Tokoh Muda Dayak Beri Apresiasi
Festival Budaya Sarang Tiung 2025 Meriah, Angkat Tradisi Massalama Ri Tasie
Kejuaraan Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025 Resmi Ditutup
Chairil Anwar Harap Awaludin Mampu Tingkatkan Prestasi Olahraga Kotabaru
Mantapkan Strategi Prestasi Olahraga, Awaludin Terpilih Jadi Ketua KONI Kotabaru
Dinas Pendidikan Kotabaru Berkolaborasi Dengan PWI Ajak Siswa SMPN 7 Cerdas Bermedia Sosial
PTK Bersama PWI Kotabaru Salurkan Bantuan Natal untuk Jemaat Gereja di Megasari

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 14:56 WITA

Penyerahan Bantuan Mesin Kapal, DPRD Kotabaru Apresiasi Kinerja Dinas Perikanan

Senin, 22 Desember 2025 - 07:25 WITA

Sahrianto Terpilih Pimpin AMAN Kotabaru 2025–2030, Tokoh Muda Dayak Beri Apresiasi

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:06 WITA

Festival Budaya Sarang Tiung 2025 Meriah, Angkat Tradisi Massalama Ri Tasie

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:54 WITA

Chairil Anwar Harap Awaludin Mampu Tingkatkan Prestasi Olahraga Kotabaru

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:09 WITA

Mantapkan Strategi Prestasi Olahraga, Awaludin Terpilih Jadi Ketua KONI Kotabaru

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:51 WITA

Dinas Pendidikan Kotabaru Berkolaborasi Dengan PWI Ajak Siswa SMPN 7 Cerdas Bermedia Sosial

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:33 WITA

PTK Bersama PWI Kotabaru Salurkan Bantuan Natal untuk Jemaat Gereja di Megasari

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:37 WITA

Polres Kotabaru Gelar Apel Operasi Lilin Intan 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru