Kejaksaan Negeri Kotabaru Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Inkrah

Rabu, 29 Mei 2024 - 14:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kotabaru

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kotabaru

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru melaksanakan acara pemusnahan barang bukti di antaranya perkara narkotika dan perkara umum lainnya diwilayah hukum kabupaten Kotabaru.

Pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah ini dihadiri Forkopimda, Bertempat di halaman kantor kejaksaan Kotabaru, Rabu (29/5/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru Muhammad Fadlan menyampaikan, barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah Inkrah pada akhir bulan Desember tahun 2023 sampai dengan Bulan Mei tahun 2024 dengan jumlah perkara yang tertinggi adalah narkotika sebanyak 76 perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ada perkara sajam sebanyak 4 perkara, Perkara umum lainnya 70 perkara dan perkara tipiring sebanyak 4 perkara.

Barang bukti didominasi adalah perkara narkotika diantaranya berupa sabu sabu sebanyak 284.89 gram , tanaman ganja 24.07 gram , obat carnophen atau Zenith sebanyak 1.284.

Ada juga 98 botol berbagai macam jenis minuman beralkohol, serta perkara umumnya diantara perkara senjata tajam maupun perkara lainnya yang mana dalam putusan pengadilan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Kotabaru ini digunakan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor. Sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pihak kejaksaan lalai apa lagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.

“ Ini juga diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatannya terlarang di wilayah hukum kejaksaan negeri Kotabaru ,” pungkasnya. (ebt)

Berita Terkait

Lomba Bagasing di Kampung Nelayan Meriahkan Festival Budaya Sarang Tiung 2025
PT PTK–PWI Kotabaru Gelar Media Gathering, Bahas Kesiapan Produksi dan Komitmen CSR 2026
PPM PT Pelsart Tambang Kencana Dukung Sosialisasi Desa Tangguh Bencana di Sungai Durian
Pemkab Kotabaru Tinjau Lokasi Kebakaran Desa Berangas, Sekaligus Salurkan Bantuan
TPID Kotabaru Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
Capaian Kinerja Kejari Kotabaru Capai 101,18 Persen, Juga Pulihkan Miliaran Keuangan Negara
Apel Hari Kesadaran Nasional, Wabup Kotabaru Tekankan Nilai Pancasila dan Profesionalitas ASN
Sebanyak Tujuh Rumah Hangus Terbakar di Desa Berangas, Kotabaru

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:38 WITA

Lomba Bagasing di Kampung Nelayan Meriahkan Festival Budaya Sarang Tiung 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:35 WITA

PT PTK–PWI Kotabaru Gelar Media Gathering, Bahas Kesiapan Produksi dan Komitmen CSR 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:33 WITA

PPM PT Pelsart Tambang Kencana Dukung Sosialisasi Desa Tangguh Bencana di Sungai Durian

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:36 WITA

Pemkab Kotabaru Tinjau Lokasi Kebakaran Desa Berangas, Sekaligus Salurkan Bantuan

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:17 WITA

Capaian Kinerja Kejari Kotabaru Capai 101,18 Persen, Juga Pulihkan Miliaran Keuangan Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:14 WITA

Apel Hari Kesadaran Nasional, Wabup Kotabaru Tekankan Nilai Pancasila dan Profesionalitas ASN

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:42 WITA

Sebanyak Tujuh Rumah Hangus Terbakar di Desa Berangas, Kotabaru

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:59 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Pembahasan Nota Kesepakatan Terkait Fokus Peningkatan Layanan Publik

Berita Terbaru