Kejaksaan Negeri Kotabaru Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Inkrah

Rabu, 29 Mei 2024 - 14:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kotabaru

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kotabaru

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru melaksanakan acara pemusnahan barang bukti di antaranya perkara narkotika dan perkara umum lainnya diwilayah hukum kabupaten Kotabaru.

Pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah ini dihadiri Forkopimda, Bertempat di halaman kantor kejaksaan Kotabaru, Rabu (29/5/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru Muhammad Fadlan menyampaikan, barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah Inkrah pada akhir bulan Desember tahun 2023 sampai dengan Bulan Mei tahun 2024 dengan jumlah perkara yang tertinggi adalah narkotika sebanyak 76 perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ada perkara sajam sebanyak 4 perkara, Perkara umum lainnya 70 perkara dan perkara tipiring sebanyak 4 perkara.

Barang bukti didominasi adalah perkara narkotika diantaranya berupa sabu sabu sebanyak 284.89 gram , tanaman ganja 24.07 gram , obat carnophen atau Zenith sebanyak 1.284.

Ada juga 98 botol berbagai macam jenis minuman beralkohol, serta perkara umumnya diantara perkara senjata tajam maupun perkara lainnya yang mana dalam putusan pengadilan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Kotabaru ini digunakan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor. Sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pihak kejaksaan lalai apa lagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.

“ Ini juga diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatannya terlarang di wilayah hukum kejaksaan negeri Kotabaru ,” pungkasnya. (ebt)

Berita Terkait

Jalan Labuan Mas Viral, Ketua DPRD Kotabaru Turun Langsung ke Lokasi
Disparpora Kotabaru Gelar Pesona Gebyar Ramadhan 2026, Ada Lomba Rudat Keresai hingga Busana Muslim
Menu MBG Diprotes, Komisi II DPRD Kotabaru Turun Langsung ke Sekolah
Lewat Dialog Radio, Kejari Kotabaru Tegaskan Pengawalan Koperasi Merah Putih Berbasis Pencegahan
Pleno dan PAW DAD Kotabaru, Durabil Resmi Jabat Wakil Ketua II
PT Indocement Tarjun Pererat Silaturahmi Bersama Media dan Anak Panti
Haul Ayahanda H Rusli Berlangsung Khidmat, Dirangkai Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim
Bupati Kotabaru Kukuhkan Panitia MTQ Nasional ke-56 Tingkat Kabupaten di Pulau Laut Selatan

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:50 WITA

Jalan Labuan Mas Viral, Ketua DPRD Kotabaru Turun Langsung ke Lokasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:46 WITA

Disparpora Kotabaru Gelar Pesona Gebyar Ramadhan 2026, Ada Lomba Rudat Keresai hingga Busana Muslim

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:43 WITA

Menu MBG Diprotes, Komisi II DPRD Kotabaru Turun Langsung ke Sekolah

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:41 WITA

Lewat Dialog Radio, Kejari Kotabaru Tegaskan Pengawalan Koperasi Merah Putih Berbasis Pencegahan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:47 WITA

PT Indocement Tarjun Pererat Silaturahmi Bersama Media dan Anak Panti

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:12 WITA

Haul Ayahanda H Rusli Berlangsung Khidmat, Dirangkai Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:38 WITA

Bupati Kotabaru Kukuhkan Panitia MTQ Nasional ke-56 Tingkat Kabupaten di Pulau Laut Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:04 WITA

Disambut Meriah Masyarakat,Bupati Kotabaru Safari Ramadhan diKecamatan Pulau Laut Selatan

Berita Terbaru