Kejaksaan Negeri Kotabaru Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Inkrah

Rabu, 29 Mei 2024 - 14:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kotabaru

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kotabaru

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru melaksanakan acara pemusnahan barang bukti di antaranya perkara narkotika dan perkara umum lainnya diwilayah hukum kabupaten Kotabaru.

Pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah ini dihadiri Forkopimda, Bertempat di halaman kantor kejaksaan Kotabaru, Rabu (29/5/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru Muhammad Fadlan menyampaikan, barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah Inkrah pada akhir bulan Desember tahun 2023 sampai dengan Bulan Mei tahun 2024 dengan jumlah perkara yang tertinggi adalah narkotika sebanyak 76 perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ada perkara sajam sebanyak 4 perkara, Perkara umum lainnya 70 perkara dan perkara tipiring sebanyak 4 perkara.

Barang bukti didominasi adalah perkara narkotika diantaranya berupa sabu sabu sebanyak 284.89 gram , tanaman ganja 24.07 gram , obat carnophen atau Zenith sebanyak 1.284.

Ada juga 98 botol berbagai macam jenis minuman beralkohol, serta perkara umumnya diantara perkara senjata tajam maupun perkara lainnya yang mana dalam putusan pengadilan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Kotabaru ini digunakan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor. Sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pihak kejaksaan lalai apa lagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.

“ Ini juga diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatannya terlarang di wilayah hukum kejaksaan negeri Kotabaru ,” pungkasnya. (ebt)

Berita Terkait

Indocement Tarjun Dorong Pencegahan Stunting Lewat Refreshing Kader Posyandu
Pemkab Kotabaru Resmi Buka Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi Tahun 1447 H/2026 M
Komitmen Percepat TLHP, Inspektorat Kotabaru Luncurkan Aplikasi E-Hebat
Belum Aman Secara Teknis, DPRD Kotabaru Tunda Pindah ke Gedung Baru
DPRD Kotabaru Terima Permohonan RDP Karyawan PT Hilcon Jaya Sakti, Sampaikan Ini
Dihadiri Dua Bupati, Pengurus KONI Kotabaru Resmi Dikukuhkan
Peringati HPN 2026, Awaluddin Apresiasi Peran Pers
Bupati Kotabaru Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Satu Sekretaris

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:57 WITA

Indocement Tarjun Dorong Pencegahan Stunting Lewat Refreshing Kader Posyandu

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:09 WITA

Pemkab Kotabaru Resmi Buka Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi Tahun 1447 H/2026 M

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:05 WITA

Komitmen Percepat TLHP, Inspektorat Kotabaru Luncurkan Aplikasi E-Hebat

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:33 WITA

DPRD Kotabaru Terima Permohonan RDP Karyawan PT Hilcon Jaya Sakti, Sampaikan Ini

Senin, 9 Februari 2026 - 20:41 WITA

Dihadiri Dua Bupati, Pengurus KONI Kotabaru Resmi Dikukuhkan

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WITA

Peringati HPN 2026, Awaluddin Apresiasi Peran Pers

Senin, 9 Februari 2026 - 13:00 WITA

Bupati Kotabaru Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Satu Sekretaris

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:00 WITA

Rahmad Anggota DPRD Kotabaru Apresiasi Peresmian RSUD Sengayam, Warga Tak Perlu Jauh-jauh Lagi

Berita Terbaru