Kejaksaan Negeri Kotabaru Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Inkrah

Rabu, 29 Mei 2024 - 14:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kotabaru

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kotabaru

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru melaksanakan acara pemusnahan barang bukti di antaranya perkara narkotika dan perkara umum lainnya diwilayah hukum kabupaten Kotabaru.

Pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah ini dihadiri Forkopimda, Bertempat di halaman kantor kejaksaan Kotabaru, Rabu (29/5/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru Muhammad Fadlan menyampaikan, barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah Inkrah pada akhir bulan Desember tahun 2023 sampai dengan Bulan Mei tahun 2024 dengan jumlah perkara yang tertinggi adalah narkotika sebanyak 76 perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ada perkara sajam sebanyak 4 perkara, Perkara umum lainnya 70 perkara dan perkara tipiring sebanyak 4 perkara.

Barang bukti didominasi adalah perkara narkotika diantaranya berupa sabu sabu sebanyak 284.89 gram , tanaman ganja 24.07 gram , obat carnophen atau Zenith sebanyak 1.284.

Ada juga 98 botol berbagai macam jenis minuman beralkohol, serta perkara umumnya diantara perkara senjata tajam maupun perkara lainnya yang mana dalam putusan pengadilan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Kotabaru ini digunakan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor. Sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pihak kejaksaan lalai apa lagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.

“ Ini juga diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatannya terlarang di wilayah hukum kejaksaan negeri Kotabaru ,” pungkasnya. (ebt)

Berita Terkait

Kebakaran Terjadi di PT Sebuku Feroaloy Perkasa, Polisi Lakukan Olah TKP
Indocement Unit Tarjun dan Sekolah Binaan Raih Apresiasi Penghargaan Lingkungan Hidup 2025
Kabel Bawah Laut Putus, DPRD Kotabaru Desak Telkom Percepatan Perbaikan Jaringan Internet
Ratusan Runner Meriahkan Run 5K Kids Kingdom di Siring Laut Kotabaru
Aparat Desa Se-Pulau Laut Utara Ikuti Family Gathering di Tumpang Dua
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Bersama Komisi III Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru
Pimpinan DPRD Kotabaru dan Komisi II Kunker ke Pelindo, KKP, dan PT ASDP
Dishub Kotabaru Gelar Jalan Sehat sebagai Momentum Silaturahmi dan Motivasi Kerja

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:54 WITA

Kebakaran Terjadi di PT Sebuku Feroaloy Perkasa, Polisi Lakukan Olah TKP

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:11 WITA

Indocement Unit Tarjun dan Sekolah Binaan Raih Apresiasi Penghargaan Lingkungan Hidup 2025

Senin, 12 Januari 2026 - 16:06 WITA

Kabel Bawah Laut Putus, DPRD Kotabaru Desak Telkom Percepatan Perbaikan Jaringan Internet

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:15 WITA

Aparat Desa Se-Pulau Laut Utara Ikuti Family Gathering di Tumpang Dua

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:53 WITA

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Bersama Komisi III Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:43 WITA

Pimpinan DPRD Kotabaru dan Komisi II Kunker ke Pelindo, KKP, dan PT ASDP

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:18 WITA

Dishub Kotabaru Gelar Jalan Sehat sebagai Momentum Silaturahmi dan Motivasi Kerja

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:43 WITA

Panen Raya Jagung Serentak di Semisir Kotabaru, Perkuat Swasembada Pangan 2026

Berita Terbaru