Kejaksaan Negeri Kotabaru Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Inkrah

Rabu, 29 Mei 2024 - 14:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kotabaru

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kotabaru

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru melaksanakan acara pemusnahan barang bukti di antaranya perkara narkotika dan perkara umum lainnya diwilayah hukum kabupaten Kotabaru.

Pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah ini dihadiri Forkopimda, Bertempat di halaman kantor kejaksaan Kotabaru, Rabu (29/5/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru Muhammad Fadlan menyampaikan, barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah Inkrah pada akhir bulan Desember tahun 2023 sampai dengan Bulan Mei tahun 2024 dengan jumlah perkara yang tertinggi adalah narkotika sebanyak 76 perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ada perkara sajam sebanyak 4 perkara, Perkara umum lainnya 70 perkara dan perkara tipiring sebanyak 4 perkara.

Barang bukti didominasi adalah perkara narkotika diantaranya berupa sabu sabu sebanyak 284.89 gram , tanaman ganja 24.07 gram , obat carnophen atau Zenith sebanyak 1.284.

Ada juga 98 botol berbagai macam jenis minuman beralkohol, serta perkara umumnya diantara perkara senjata tajam maupun perkara lainnya yang mana dalam putusan pengadilan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Kotabaru ini digunakan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor. Sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pihak kejaksaan lalai apa lagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.

“ Ini juga diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatannya terlarang di wilayah hukum kejaksaan negeri Kotabaru ,” pungkasnya. (ebt)

Berita Terkait

Sekjen KNPI Kalsel Dukung Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Pemkab Kotabaru Sambut Kunjungan Pangdam XXII/Tambun Bungai
Sekda Kotabaru Melantik Pejabat Fungsional, Dorong ASN Lebih Profesional dan Inovatif
Diskoperindag Kotabaru Menggelar Sosialisasi Keamanan Ketertiban Lingkup Pasar Kemakmuran
Pastikan Program Berjalan Dengan Baik, Bupati Sambangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta PUPR
Pemkab Kotabaru Hadiri Peresmian Kantor Baru BSI, Wujud Komitmen Hadirkan Layanan Keuangan Berkeadilan
Ketua DPRD Kotabaru Monitoring Langsung Ajang Porprov Ke XXII Di Kabupaten Tanah Laut
Jalin Silaturahmi, Pemkab Kotabaru Gelar Laga Persahabatan dengan Dewan Pengurus KORPRI Balangan

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 19:20 WITA

Sekjen KNPI Kalsel Dukung Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Kamis, 6 November 2025 - 12:00 WITA

Pemkab Kotabaru Sambut Kunjungan Pangdam XXII/Tambun Bungai

Rabu, 5 November 2025 - 19:13 WITA

Sekda Kotabaru Melantik Pejabat Fungsional, Dorong ASN Lebih Profesional dan Inovatif

Rabu, 5 November 2025 - 14:09 WITA

Diskoperindag Kotabaru Menggelar Sosialisasi Keamanan Ketertiban Lingkup Pasar Kemakmuran

Senin, 3 November 2025 - 21:51 WITA

Pastikan Program Berjalan Dengan Baik, Bupati Sambangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta PUPR

Senin, 3 November 2025 - 21:49 WITA

Pemkab Kotabaru Hadiri Peresmian Kantor Baru BSI, Wujud Komitmen Hadirkan Layanan Keuangan Berkeadilan

Minggu, 2 November 2025 - 18:25 WITA

Ketua DPRD Kotabaru Monitoring Langsung Ajang Porprov Ke XXII Di Kabupaten Tanah Laut

Minggu, 2 November 2025 - 18:13 WITA

Jalin Silaturahmi, Pemkab Kotabaru Gelar Laga Persahabatan dengan Dewan Pengurus KORPRI Balangan

Berita Terbaru

Kotabaru

Pemkab Kotabaru Sambut Kunjungan Pangdam XXII/Tambun Bungai

Kamis, 6 Nov 2025 - 12:00 WITA