Kejaksaan Negeri Kotabaru Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Inkrah

Rabu, 29 Mei 2024 - 14:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kotabaru

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kotabaru

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru melaksanakan acara pemusnahan barang bukti di antaranya perkara narkotika dan perkara umum lainnya diwilayah hukum kabupaten Kotabaru.

Pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah ini dihadiri Forkopimda, Bertempat di halaman kantor kejaksaan Kotabaru, Rabu (29/5/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru Muhammad Fadlan menyampaikan, barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah Inkrah pada akhir bulan Desember tahun 2023 sampai dengan Bulan Mei tahun 2024 dengan jumlah perkara yang tertinggi adalah narkotika sebanyak 76 perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ada perkara sajam sebanyak 4 perkara, Perkara umum lainnya 70 perkara dan perkara tipiring sebanyak 4 perkara.

Barang bukti didominasi adalah perkara narkotika diantaranya berupa sabu sabu sebanyak 284.89 gram , tanaman ganja 24.07 gram , obat carnophen atau Zenith sebanyak 1.284.

Ada juga 98 botol berbagai macam jenis minuman beralkohol, serta perkara umumnya diantara perkara senjata tajam maupun perkara lainnya yang mana dalam putusan pengadilan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Kotabaru ini digunakan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor. Sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pihak kejaksaan lalai apa lagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.

“ Ini juga diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatannya terlarang di wilayah hukum kejaksaan negeri Kotabaru ,” pungkasnya. (ebt)

Berita Terkait

Capaian Kinerja Kejari Kotabaru Capai 101,18 Persen, Juga Pulihkan Miliaran Keuangan Negara
Apel Hari Kesadaran Nasional, Wabup Kotabaru Tekankan Nilai Pancasila dan Profesionalitas ASN
Sebanyak Tujuh Rumah Hangus Terbakar di Desa Berangas, Kotabaru
Pemkab Kotabaru Gelar Pembahasan Nota Kesepakatan Terkait Fokus Peningkatan Layanan Publik
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Laporan Akhir Pansus dan Progres Propemperda 2025
Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Pembukaan Pertukaran Pemuda se-Kalsel
TK Al Karomah Kotabaru Tanamkan Budaya Menabung Sejak Dini
DLH Kotabaru Tekankan Perawatan RTH dan Disiplin Kerja Petugas Lapangan

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:17 WITA

Capaian Kinerja Kejari Kotabaru Capai 101,18 Persen, Juga Pulihkan Miliaran Keuangan Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:14 WITA

Apel Hari Kesadaran Nasional, Wabup Kotabaru Tekankan Nilai Pancasila dan Profesionalitas ASN

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:42 WITA

Sebanyak Tujuh Rumah Hangus Terbakar di Desa Berangas, Kotabaru

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:59 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Pembahasan Nota Kesepakatan Terkait Fokus Peningkatan Layanan Publik

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:41 WITA

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Pembukaan Pertukaran Pemuda se-Kalsel

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:37 WITA

TK Al Karomah Kotabaru Tanamkan Budaya Menabung Sejak Dini

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:33 WITA

DLH Kotabaru Tekankan Perawatan RTH dan Disiplin Kerja Petugas Lapangan

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:21 WITA

Pemkab Kotabaru Bersama DPRD Sinergi Bahas Empat Raperda

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

HUT Ke-26, Pembina DWP Berharap DWP Terus Mengembangkan Program

Selasa, 16 Des 2025 - 17:57 WITA