Ke Indonesia Nikahi Seorang Wanita, WNA Algeria Berujung di Deportasi Imigrasi Batulicin Karena Ini

Rabu, 18 September 2024 - 12:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press rilis Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, WNA Alheria di Deportasi

Press rilis Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, WNA Alheria di Deportasi

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Datang dari Benua Afrika ke Indonesia untuk menikahi seorang perempuan di Desa Beruntung Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, berujung deportasi.

Pasalnya, satu warga asal Negara Algeria atau Aljazair dideportasi jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, lantaran melebihi batas izin tinggal.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal didampingi Kasi Inteldakim Reza Andika Ihromi dan Kasi Teknologi Inforamsi Keimigrasian (Tikim), Maryadi di Aula Imigrasi Batulicin, Rabu (18/9/2024) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Algeria atau Aljazair ini karena melanggar aturan keimigrasian Indonesia.

“ Sudah melebihi izin tinggal sehingga tim Inteldakim melakukan tindakan berupa pemeriksaan hingga diambillah langkah deportasi,” beber Ferizal.

Dijelaskannya, kronologi penangkapan dan proses deportasi yang akan dilakukan terhadap WNA bernama BS (43) terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.

Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berangkat menuju Desa Beruntung Jaya yang berada di Kecamatan Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu untuk melaksanakan operasi pengawasan rutin.

Pada saat melakukan pengawasan, Tim mendapatkan informasi terdapat 1 orang Asing di Desa Beruntung Jaya yang telah menikah dengan WNI.

Tim dan Sekretaris Desa Beruntung Jaya bersama-sama mendatangi rumah yang bersangkutan dan kemudian dilakukan pemeriksaan Dokumen Perjalanan dan didapat Izin Tinggal sudah melampaui dari waktu yang diberikan yaitu 57 hari lalu.

“ Karena sudah melampaui, yang bersangkutan sudah melanggar administrasi keimigrasian yakni Pasal Pasal 78 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.

Dari pelanggaran ini, BS dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian dan Pendeportasian.

“ Hari ini, yang bersangkutan dibawa ke Jakarta untuk dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta, dipulangkan pada Kamis besok,” katanya.

Kepala Seksi Tikim, Maryadi menambahkan, status dari yang bersangkutan sudah lebih dari 57 hari dan perharinya sesuai Perpres di denda Rp 1.000.000 per haru.

Disisi lain, Maryadi menghimbau kepada warga pentingnya peran dari masyarakat dan aparat desa dan kecamatan untuk deteksi WNA di wilayahnya.

“ Kami himbau kepada masyarakat hingga kepala desa agar berperan aktif melaporkan bila ada orang asing didaerahnya sebagai pentuk pengawasan pendataan atau berkoordinasi langsung dengan Imigrasi Batulicin,” tandasnya. (hdy)

Berita Terkait

Masih Rangkaian HUT RI, Imigrasi Batulicin Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis
Dukung ketahanan Pangan, Polres Tanah Bumbu Salurkan 7,5 Ton Beras SPHP untuk Masyarakat
Viral di Medsos, Pria Pemukul Pengendara Ternyata Pegang Ukiran Kayu Bentuk Pisau Lengkap Kumpangnya
Audiensi PWI-Kodim 1022 Tanbu, Silaturahmi Ini Penting Untuk Sinergi Bangun Daerah
Bupati Andi Rudi Latif, Gratiskan Pasien Melahirkan di RSUD pada 17 Agustus
Yasmin, Pelajar Sekolah Dasar di Tanah Bumbu Wakili Kalsel di O2SN Nasional Cabang Silat Seni Tunggal
Upacara HUT ke-80 RI di Kecamatan Kusan Tengah, Dua Anggota DPRD Ambil Peran Penting
HUT RI ke-80 di Tanah Bumbu, Ketua DPRD Andrean Atma Maulani Bacakan Naskah Proklamasi

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:23 WITA

Masih Rangkaian HUT RI, Imigrasi Batulicin Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:02 WITA

Dukung ketahanan Pangan, Polres Tanah Bumbu Salurkan 7,5 Ton Beras SPHP untuk Masyarakat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:29 WITA

Audiensi PWI-Kodim 1022 Tanbu, Silaturahmi Ini Penting Untuk Sinergi Bangun Daerah

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:20 WITA

Bupati Andi Rudi Latif, Gratiskan Pasien Melahirkan di RSUD pada 17 Agustus

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:24 WITA

Yasmin, Pelajar Sekolah Dasar di Tanah Bumbu Wakili Kalsel di O2SN Nasional Cabang Silat Seni Tunggal

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:51 WITA

Upacara HUT ke-80 RI di Kecamatan Kusan Tengah, Dua Anggota DPRD Ambil Peran Penting

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:45 WITA

HUT RI ke-80 di Tanah Bumbu, Ketua DPRD Andrean Atma Maulani Bacakan Naskah Proklamasi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:15 WITA

Wakil Ketua DPRD Tanbu, Hadiri Pemberian Remisi Ratusan Warga Binaan Lapas Batulicin

Berita Terbaru

Kota Banjarbaru

Kapolri Resmikan Dua SPPG dan Groundbreaking 10 SPPG Baru di Polda Kalsel

Jumat, 22 Agu 2025 - 18:48 WITA