Ke Indonesia Nikahi Seorang Wanita, WNA Algeria Berujung di Deportasi Imigrasi Batulicin Karena Ini

Rabu, 18 September 2024 - 12:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press rilis Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, WNA Alheria di Deportasi

Press rilis Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, WNA Alheria di Deportasi

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Datang dari Benua Afrika ke Indonesia untuk menikahi seorang perempuan di Desa Beruntung Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, berujung deportasi.

Pasalnya, satu warga asal Negara Algeria atau Aljazair dideportasi jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, lantaran melebihi batas izin tinggal.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal didampingi Kasi Inteldakim Reza Andika Ihromi dan Kasi Teknologi Inforamsi Keimigrasian (Tikim), Maryadi di Aula Imigrasi Batulicin, Rabu (18/9/2024) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Algeria atau Aljazair ini karena melanggar aturan keimigrasian Indonesia.

“ Sudah melebihi izin tinggal sehingga tim Inteldakim melakukan tindakan berupa pemeriksaan hingga diambillah langkah deportasi,” beber Ferizal.

Dijelaskannya, kronologi penangkapan dan proses deportasi yang akan dilakukan terhadap WNA bernama BS (43) terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.

Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berangkat menuju Desa Beruntung Jaya yang berada di Kecamatan Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu untuk melaksanakan operasi pengawasan rutin.

Pada saat melakukan pengawasan, Tim mendapatkan informasi terdapat 1 orang Asing di Desa Beruntung Jaya yang telah menikah dengan WNI.

Tim dan Sekretaris Desa Beruntung Jaya bersama-sama mendatangi rumah yang bersangkutan dan kemudian dilakukan pemeriksaan Dokumen Perjalanan dan didapat Izin Tinggal sudah melampaui dari waktu yang diberikan yaitu 57 hari lalu.

“ Karena sudah melampaui, yang bersangkutan sudah melanggar administrasi keimigrasian yakni Pasal Pasal 78 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.

Dari pelanggaran ini, BS dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian dan Pendeportasian.

“ Hari ini, yang bersangkutan dibawa ke Jakarta untuk dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta, dipulangkan pada Kamis besok,” katanya.

Kepala Seksi Tikim, Maryadi menambahkan, status dari yang bersangkutan sudah lebih dari 57 hari dan perharinya sesuai Perpres di denda Rp 1.000.000 per haru.

Disisi lain, Maryadi menghimbau kepada warga pentingnya peran dari masyarakat dan aparat desa dan kecamatan untuk deteksi WNA di wilayahnya.

“ Kami himbau kepada masyarakat hingga kepala desa agar berperan aktif melaporkan bila ada orang asing didaerahnya sebagai pentuk pengawasan pendataan atau berkoordinasi langsung dengan Imigrasi Batulicin,” tandasnya. (hdy)

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik
Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Bunda PAUD dan Lantik Pokja Bunda PAUD Tanah Bumbu Periode 2025-2030
Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Masa Bakti 2025-2030
Polwan Polda Kalsel, Bripda Yunita Angelly Syahdat Asal Kotabaru Raih Juara Balap Sepeda WPFG Amerika Serikat
Almira, Remaja Ini Juara Kontes Kambing Beraksi Hari Bhayangkara ke 79 di Polres Tanbu
Tim Bhayangkari Berhasil Menjuarai Turnamen Kapolres Tanah Bumbu Cup 2025
Sidokkes Polres Tanu Gelar Bakti Kesehatan Operasi Katarak Gratis, Peringati Hari Bhayangkara ke 79
Ketua DPRD Tanbu Apresiasi Kejuaraan Bola Voli Kapolres Tanah Bumbu Cup 2025, Ribuan Penonton Hadir

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:41 WITA

Bupati Tanah Bumbu Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:50 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Bunda PAUD dan Lantik Pokja Bunda PAUD Tanah Bumbu Periode 2025-2030

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:09 WITA

Polwan Polda Kalsel, Bripda Yunita Angelly Syahdat Asal Kotabaru Raih Juara Balap Sepeda WPFG Amerika Serikat

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:55 WITA

Almira, Remaja Ini Juara Kontes Kambing Beraksi Hari Bhayangkara ke 79 di Polres Tanbu

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:40 WITA

Tim Bhayangkari Berhasil Menjuarai Turnamen Kapolres Tanah Bumbu Cup 2025

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:38 WITA

Sidokkes Polres Tanu Gelar Bakti Kesehatan Operasi Katarak Gratis, Peringati Hari Bhayangkara ke 79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:22 WITA

Ketua DPRD Tanbu Apresiasi Kejuaraan Bola Voli Kapolres Tanah Bumbu Cup 2025, Ribuan Penonton Hadir

Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:28 WITA

Malam Ini! Babak Final Voli Kapolres Tanah Bumbu Cup 2025, Berikut Daftar Pemain Bintang Masing-masing Tim

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:41 WITA