Disperdagin Kota Banjramasin Saat Gelar Operasi Pasar
Metrokalsel.co.id, Banjarmasin – Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit resmi dicabut. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.
“Harapan kita, dengan bergantinya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat ini. Minyak goreng tersedia di pasar rakyat maupun ritel modern,” ucap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Banjarmasin,Ichrom Muftezar, Kamis (17/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tezar menjelaskan, dengan kebijakan terbaru ini maka untuk minyak goreng curah ditetapkan menjadi Rp 14 ribu per liter.
Sementara untuk harga minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan premium akan mengikuti harga keekonomian yang artinya menyesuaikan dengan harga pasar.
Bahkan, dengan adanya Permendag terbaru ini. Tezar mengungkapkan untuk operasi pasar murah yang sering digelar Disperdagin bakal ditahan dulu atau tidak digelar dalam beberapa waktu kedepan.
“Kita tahan dulu, sambil menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Ya mau tidak mau kita harus mengikuti kebijakan pusat,” pungkasnya. (dya/mka)Â