Cegah Konfilk Lahan Kawasan Hutan Antara Masyarakat dan Perusahaan, Polda Kalsel Gandeng Pemkab Tanbu adakah FGD
Metrokalsel.co.id, Batulicin – Upaya meningkatkan pemahaman dan implementasi Regulasi Pertambangan Ilegal dan Strategi Penanganan Konflik Lahan kawasan hutan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu, telah mengambil langkah pencegahan.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama Polda Kalimantan Selatan, sepakat untuk melakukan antisipasi dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Ebony Batulicin, Senin (14/2/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara dibuka secara langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Pemkab Tanah Bumbu, Hj Mariani mewakili Bupati Tanah Bumbu dr HM Zairullah Azhar.
Dalam pelaksanaan FGD, panitia pelaksana menghadirkan narasumber yang berkompeten dari berbagai kalangan diantaranya, Hendra Gunawan dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Moech Firman Fahara selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V Banjarbaru.
Selain itu, ada Warsita Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas Kehutan Banjarbaru, Arya Subakti Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Perhutanan Sosial Dishut Kalsel, Khairul Mukminin Kasubbag Pemerintahan Umum Biro Pemporv Kalsel, Rony LP Kepala BPN Kab Tanah Bumbu dan Agus Purba Syabana Kabid Pertanahan Disperkimtan Tanah Bumbu.
Sementara pesertanya, dihadiri para Camat, dan sebagian Kepala desa seTanah Bumbu, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalsel dan perwakilan perusahaan.
Menurut Hj Mariani, pada permasalahan ini sering terjadi saat ada aktivitas usaha yang masuk konsesi Kawasan Hutan Industri (HTI) akibat ketidaktahuan dan minimnya informasi yang diterima masyarakat tentang batas kawasan hutan.
“ Disini kita hadir untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan kalangan pengusaha agar tidak salah langkah,†tuturnya.
Dia berharap melalui FGD ini Pemerintah daerah bersama semua pihak mampu menghasilkan satu pemahaman yang sama untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait aturan perundang-undangan terkait pengelolaan kawasan hutan.
Sementara itu, Ketua Pelaksana FGD, Kasubdit Kamsus Ditintelkam Polda Kalsel, Kompol I Wayan Suwardiasa, menyampaikan FGD digelar sebagai bentuk koordinasi menyikapi sengketa lahan kawasan hutan yang marak terjadi sepekan terakhir ini yang dikhawatrikan akan berujung pada konflik sosial.
” Polda Kalsel bekerja sama dengan Pemkab Tanbu dan kabupaten lainnya mengambil langkah antisipasi menghindari kejadian serupa di daerah ini,†ujarnya.
Pada kesempatan ini yang juga dihadiri oleh Suwardiyanto selaku GM PT Hutan Rindang Banua, yang mengatakan bahwa dengan terselenggaranya kegiatan FGD ini setidaknya dapat memberikan pemahaman lebih tentang UU Cipta Kerja No.11 tahun 2012 beserta turunannya khususnya perundangan tentang Hutan, Kehutanan, Kawasan Hutan dan kegiatan usaha yang ada dalam Kawasan Hutan.
“Semoga acara seperti ini dapat terus diselenggarakan setiap tahunnya karena melalui diskusi ini kita sama-sama dapat menambah lagi wawasan tentang perundang-undangan tersebut terlebih sanksi dan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan,†Ungkap Suwardiyanto GM PT Hutan Rindang Banua.
Di acara FGD ini tak hanya mendengarkan sosialisasi dari narasumber saja, namun di acara tersebut juga turut dilakukan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber, seperti yang ditanyakan oleh beberapa kepala desa terkait status kepemilikan lahan warganya yang termasuk dalam kawasan Hutan Industri agar mendapatkan Win Win Solution dan terhindar dari sebuah konflik agar terus tercipta daerah bebas dari permasalahan lahan antara masyarakat dan perusahaan. (dat/mka)