Empat Kades Tersandung Hukum, Ini Tanggapan Kadis PMD Tanbu

Kamis, 21 Juli 2022 - 08:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Hingga pertengahan Juli 2022 ini, sudah ada 4 kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka di Kabupaten Tanah Bumbu dengan berbagai kasus tindak pidana.

Pelanggaran yang dilakukan pun bervariasi. Ada kepala desa yang melakukan aksi pelecehan seksual, penganiayaan, dalang pencurian sawit dan ada pula yang terlibat dugaan kasus korupsi dana desa.

Berdasarkan data di Satreskrim Polres Tanah Bumbu, empat kasus kepala desa tersebut saat ini sudah diproses hukumnya berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada yang statusnya masih tahanan Polres, ada tahanan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Semuanya masih berjalan dan belum ada vonis dari Pengadilan Negeri Batulicin.

Berdasarkan informasi dihimpun, kepala desa yang berkasus adalah Kepala Desa Serdangan Kecamatan Kusan Tengah, Kepala Desa Muara Pagatan Tengah dan Barugelang Kecamatan Kusan Hilir, serta Kepala Desa Sumbersari Kecamatan Sungai Loban.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanahbumbu, Samsir mengaku kasusnya berjalan di Polres Tanah Bumbu.

” Untuk proses hukumnya, kita serahkan sepenuhnya ke penegak hukum, ” kata Samsir.

Sementara untuk jabatannya saat ini, tentu saja Pemerintah Daerah Tanah Bumbu telah mengambil tindakan untuk menonaktifkan sementara karena proses hukum berjalan.

Bahkan Bupati Tanah Bumbu juga mengeluarkan perbup terkait pendeglegasian kewenangan kecamatan sesuai perbup no 57 tahun 2022.

Kendati demikian, ia mengharapkan kepada pejabat lainnya agar tidak berurusan dengan hukum. Pemda selama ini sudah melakukan upaya pencegahan akan hal itu, melalui kegiatan pembinaan hingga bimtek.

” Jika melihat kasusnya, rata-rata permasalahan tahun-tahun sebelumnya. Kita taat hukum, mengenai kasus para kades ini biarkan pengadilan yang memutuskan, ” katanya. (dat)

Berita Terkait

Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe
Rangkaian Pertukaran Pemuda se-Kalsel, Disparpora Kotabaru Hadirkan Bazar Murah
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gelar Acara Pisah Sambut
PT Borneo Indobara Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Ajang ICA–ISDA 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Resmi Berganti, Ferizal Pamit
Ramai, Acara Festival Aksi Budaya 2025 Tanah Bumbu Dipenuhi Masyarakat
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Hadiri Acara Peringatan Hari Ibu ke 97
Program YESS, Sinergi Pusat-Daerah Majukan Pertanian Milenial di Tanah Bumbu

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:04 WITA

Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:33 WITA

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gelar Acara Pisah Sambut

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:10 WITA

PT Borneo Indobara Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Ajang ICA–ISDA 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 14:12 WITA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Resmi Berganti, Ferizal Pamit

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:29 WITA

Ramai, Acara Festival Aksi Budaya 2025 Tanah Bumbu Dipenuhi Masyarakat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:13 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Hadiri Acara Peringatan Hari Ibu ke 97

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:10 WITA

Program YESS, Sinergi Pusat-Daerah Majukan Pertanian Milenial di Tanah Bumbu

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:35 WITA

Kejari Tanah Bumbu Musnahkan Barang Bukti, Mukai Dari Narkotika Hingga Uang dan STNK Palsu

Berita Terbaru